8/64-66 — Peringanan perbandingan
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ حَرِّضِ ٱلْمُؤْمِنِينَ عَلَى ٱلْقِتَالِ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَٰبِرُونَ يَغْلِبُوا۟ مِا۟ئَتَيْنِ (65)
Dan sebuah perbandingan diberikan: dua puluh orang melawan dua ratus, seratus orang melawan seribu. Yakni satu berbanding sepuluh.
وَٱلْـَٔـٰنَ خَفَّفَ ٱللَّهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّا۟ئَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا۟ مِا۟ئَتَيْنِ (66)
| Ayat | Perbandingan | Alasan |
|---|---|---|
| 65 | 1 / 10 | Bi-annahum qaumun lā yafqahūn |
| 66 | 1 / 2 | Wa ʻalima anna fīkum ḍaʻfā — "Dia mengetahui bahwa pada kalian ada kelemahan" |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah alasan yang diberikan ayat kedua: hukum itu diringankan menurut keadaan nyata lawan bicaranya. Dan sebab peringanan itu dikatakan dengan terbuka: kelemahan.
Prinsip kemudahan telah dibahas pada Al-Baqarah 2/185 (yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-ʻusr) dan diangkat kembali pada Al-Hajj 22/78 (wa mā jaʻala ʻalaikum fid-dīni min ḥaraj). Yang ditambahkan Al-Anfal: bahwa hukum itu diubah di dalam surah yang sama dan dengan jarak satu ayat.
Ini adalah fakta yang dapat diverifikasi dari teks dan dalam literatur usul klasik ia dijadikan pokok perdebatan nasakh. Dalam tafsir ini perdebatan itu tidak dimasuki; yang disampaikan adalah alasan kedua ayat itu sendiri.