وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا
Wallāʼī yaʼisna minal-maḥīḍi min nisāʼikum inirtabtum fa-ʻiddatuhunna ṡalāṡatu asyhurin wallāʼī lam yaḥiḍn, wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna an yaḍaʻna ḥamlahunn, wa man yattaqillāha yajʻal lahū min amrihī yusrā
"Para perempuan di antara istri-istrimu yang telah berhenti dari haid — jika kamu ragu — idah mereka adalah tiga bulan; demikian pula mereka yang belum haid. Adapun masa perempuan yang hamil adalah sampai mereka meletakkan kandungannya. Barang siapa bertakwa kepada Allah, Dia akan memberikan kemudahan baginya dalam urusannya."
Ayat ini pada pandangan pertama tampak teknis dan sempit. Ketika ia dibaca demikian, ada sesuatu yang terlewat, dan itulah yang hendak saya katakan lebih dahulu.
Dalam Surah Al-Baqarah telah diberikan kaidah yang umum bagi idah: ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ — tiga qurūʼ (Al-Baqarah 2/228). Ini adalah ukuran yang bekerja bagi perempuan yang masih haid; ia menyambungkan masa itu kepada daur tubuh perempuan itu sendiri.
Tetapi ukuran ini tidak cocok bagi semua orang. Ada tiga kelompok yang berada di luar ukuran tersebut:
1. Mereka yang telah berhenti dari haid — daurnya sudah berakhir. 2. Mereka yang belum haid — daurnya belum bermula. 3. Mereka yang hamil — daurnya sedang tergantung.
Kaidah yang umum itu tidak dapat diterapkan kepada ketiga kelompok ini. Dan karena ia tidak dapat diterapkan, para perempuan dalam ketiga kelompok tersebut berada di luar kaidah — yakni tanpa idah, dan karenanya tanpa masa, dan karenanya tanpa perlindungan.
Karena itu membaca ayat ini sebagai sebuah bagian tentang "hukum-hukum haid" berarti melewatkan pekerjaan yang dikerjakannya. Pekerjaan yang dikerjakan ayat ini adalah: melengkapi cakupan. Bagi setiap keadaan yang tidak terjangkau kaidah yang umum diletakkan sebuah ukuran tersendiri, sehingga tidak seorang perempuan pun dapat ditinggalkan di luar dengan alasan "tidak ada hukum bagi keadaanku".
Dan akibatnya konkret: perempuan yang tidak punya idah tidak punya hak tempat tinggal, tidak punya hak nafkah, dan tidak punya kemungkinan untuk kembali. Masa itulah yang memikul seluruh perlindungan. Diberikannya sebuah masa kepada setiap orang berarti diberikannya sebuah perlindungan kepada setiap orang.
Hal ini saya sampaikan sebagai sebuah usulan pembacaan. Lafal ayat itu melengkapi cakupan; bahwa tujuan pelengkapan tersebut adalah perlindungan merupakan kesimpulan saya — tetapi sisa surah ini (tempat tinggal, nafkah, upah menyusui) mendukung kesimpulan itu.
ٱلَّٰٓـِٔى (allāʼī) — bentuk jamak muanas dari allażī: "para perempuan yang…". Dalam sumber-sumber diriwayatkan bahwa kata ini dibaca dalam bentuk allāʼī, allāʼi, dan allā; karena perbedaan qiraat itu tidak mengubah maknanya, saya tidak berlama-lama padanya dan tidak menyebutkan nama imam.
يَئِسْنَ — akar ي أ س (y-ʼ-s): memutuskan harapan. Dalam bahasa Indonesia tidak ada kata serapan dari akar ini; dalam bahasa Turki kata yeis (keputusasaan) dan meyus (putus asa) berasal dari sini. Kata kerja di sini menamai sebuah keadaan tubuh dengan padanan kejiwaan dari keadaan tersebut: menjadi orang yang telah "putus harapan" dari haid.
Cara penamaan ini menarik perhatian. Ayat itu tidak memberikan sebuah definisi fisiologis (ia tidak meletakkan batas usia, tidak menyebutkan sebuah jangka waktu); ia mengambil sebagai ukuran keyakinan perempuan itu sendiri tentang keadaan dirinya. Ini adalah pilihan yang praktis bila dipikirkan kemungkinan pengetahuan pada masa itu; dan sekaligus ia menyambungkan ukuran tersebut kepada orang yang diukur itu sendiri.
ٱلْمَحِيض — akar ح ي ض (ḥ-y-ḍ). Makna konkret akar kata itu: mengalir, meluap. Kata ini berada pada pola mafʻil dan ia dapat dibaca sebagai masdar maupun sebagai isim zaman/makan.
Akar ر ي ب (r-y-b): kebimbangan, keraguan yang menggelisahkan. Akar ini telah dibahas pada Al-Baqarah sehubungan dengan lā raiba fīh pada 2/2: raib bukanlah kekurangan pengetahuan yang biasa, melainkan keraguan yang menggelisahkan manusia dan mengusik batinnya.
Dan ungkapan in irtabtum di sini adalah tempat ayat ini yang paling banyak diperdebatkan. Keraguan itu mengenai apa?
| Bacaan | Keterangan |
|---|---|
| Keraguan tentang apa hukumnya | "Jika kamu tidak mengetahui berapa idah perempuan dalam keadaan ini" — yakni ayat itu menjawab sebuah pertanyaan. |
| Keraguan tentang apakah perempuan itu sudah berhenti haid atau belum | "Jika kamu tidak yakin apakah ia sudah berhenti ataukah belum" — sebuah kesulitan penetapan. |
| Bukan syarat, melainkan catatan atas kenyataan | In di sini tidak menegakkan sebuah syarat yang sebenarnya; ia memberitakan bahwa keadaannya memang demikian. |
Bacaan-bacaan ini terdapat dalam sumber-sumber klasik. Saya tidak mengambil pilihan di antaranya, karena ayat itu tidak mengatakan apa pokok keraguan tersebut dan ketiga bacaan itu pun tidak bertentangan dengan lafal ayatnya.
Kalimat itu ditambahkan di atas hukum sebelumnya: idah mereka pun tiga bulan. Susunannya secara tata bahasa bersifat elipsis (hukumnya tidak diulang, ia dipahami dari kalimat sebelumnya).
Mengenai cakupan ungkapan ini ada perbedaan pendapat dan tidaklah benar untuk menyembunyikannya. Perkara yang diperdebatkan dalam sumber-sumber adalah: apakah ungkapan itu hanya mencakup mereka yang belum haid karena usianya masih kecil, ataukah ia mencakup pula perempuan dewasa yang tidak haid karena suatu sebab?
| Pendapat | Sandarannya |
|---|---|
| Hanya mereka yang masih kecil usianya | Bahwa kalimat itu disambungkan (ʻaṭaf) kepada ungkapan yaʼisna (yang telah berhenti); keduanya bersama-sama memerikan dua ujung daur itu. |
| Termasuk pula perempuan dewasa yang tidak haid karena suatu sebab | Umumnya lafal itu; lam yaḥiḍna tidak menyebutkan sebuah sebab. |
Perbedaan pendapat ini nyata dan telah dibahas secara luas dalam literatur fikih; selain itu, bagaimana idah perempuan yang haidnya berhenti karena suatu sebab akan dihitung merupakan pokok perdebatan tersendiri. Di sini saya tidak memutuskannya. Tafsir ini tidak menetapkan hukum fikih; untuk hukum yang akan diamalkan hendaklah dirujuk sumber-sumber fikih.
Satu peringatan lagi. Di atas ayat ini telah dijalankan perdebatan-perdebatan yang tidak berhubungan dengan pokoknya, dan hari ini pun masih dijalankan. Lafal ayat itu tidak menyebutkan sebuah usia, tidak memerintahkan sebuah penerapan, dan tidak mengandung sebuah anjuran; ia meletakkan sebuah ukuran penghitungan. Membuat teks mengatakan sesuatu yang tidak dikatakannya — ke arah mana pun itu — bukanlah tafsir. Di tempat ayat itu diam, saya pun diam.
حَمْل — akar ح م ل (ḥ-m-l): memuati, memikul. Ḥaml adalah beban yang dipikul; dan dari sini kehamilan. Dari akar yang sama ḥammāl (pemikul), ḥamūlah (muatan), taḥammul (mengangkat beban), ḥamīl.
Pemilihan kata itu dengan sendirinya menegakkan sebuah gambaran: kehamilan dinamai sebagai sebuah beban yang dipikul. Dan berakhirnya idah pun dengan gambaran yang sama: يَضَعْنَ — dari akar w-ḍ-ʻ, meletakkan, menaruh, menurunkan. Waḍʻul-ḥaml adalah diturunkannya beban itu.
Jadi ayat ini menamai kelahiran bukan dengan "melahirkan", melainkan dengan "meletakkan beban". Ini adalah pemakaian yang lazim dalam bahasa Arab dan saya tidak menarik makna yang khusus darinya; tetapi berdirinya kata itu berdampingan dengan kata ajal (tempo) meneruskan bahasa beban–tempo–pembayaran yang dipikul seluruh surah ini.
Logika hukumnya. Idah perempuan yang hamil disambungkan bukan kepada bulan, melainkan kepada kelahiran. Hal ini kadang-kadang sangat memperpanjang masa itu (perceraian pada awal kehamilan), kadang-kadang sangat memperpendeknya (perceraian beberapa hari menjelang kelahiran).
Mengapa? Karena salah satu fungsi idah adalah agar nasab tidak bercampur — agar tidak tinggal tak jelas anak itu milik siapa. Dalam kehamilan ketidakjelasan ini memang sudah tidak ada; anaknya sudah ada di hadapan mata. Masa tersebut dijalani bukan untuk menyingkirkan ketidakjelasan, melainkan untuk menyempurnakan kelahiran.
Dan hal ini punya sebuah akibat yang tertulis dengan terang pada ayat berikutnya dalam surah ini: kepada perempuan yang hamil akan dibayarkan nafkah sampai ia melahirkan (65/6). Jadi disambungkannya idah kepada kelahiran berarti diperpanjangnya perlindungan itu pula sampai kelahiran.
Kalimat takwa yang kedua dalam surah ini. Dan ia perlu dibandingkan dengan yang sebelumnya (65/2-3), karena janjinya berubah.
| 65/2-3 | 65/4 | |
|---|---|---|
| Syarat | man yattaqillāh | man yattaqillāh (sama) |
| Janji | makhrajan + yarzuqhu min ḥaiṡu lā yaḥtasib | min amrihī yusrā |
| Ia balasan bagi apa | Kesesakan dan ketiadaan sumber | Sukarnya urusan |
Jadi kedua janji itu menjawab kesulitan yang berbeda: yang pertama menjawab ketiadaan jalan keluar dan ketiadaan sumber, yang kedua menjawab beratnya urusan.
Dan konteks yang kedua membenarkan hal ini: ayat 4 mengurutkan keadaan-keadaan yang sukar dihitung. Telah berhenti dari haid, belum pernah haid, hamil — masing-masing adalah keadaan yang menimbulkan kesukaran dalam hal bagaimana masa itu akan dihitung. Dan persis sesudah semua itu ayat tersebut mengatakan "Dia akan memberikan kemudahan baginya dalam urusannya".
يُسْر — akar ي س ر (y-s-r). Kemudahan. Penjelasan yang diberikan para ahli bahasa mengenai makna konkret akar kata itu adalah: yusr adalah keadaan sesuatu yang mengalir, tanpa susah payah, tanpa rintangan. Dari akar yang sama maisarah (kelapangan, kemudahan), taisīr (memudahkan), yasīr (mudah, sedikit).
مِنْ أَمْرِهِۦ — "dari urusannya". Kata amr muncul untuk keempat kalinya dalam surah ini dan pada bagian terakhir akan saya bahas secara tersendiri.
Kata ganti itu kembali kepada siapa? Ada dua bacaan: (a) "dari urusannya", yakni dari urusan orang itu sendiri; (b) "dari perintah-Nya", yakni dari perintah Allah — pada bacaan ini kemudahan tersebut datang dari perintah ilahi itu sendiri. Kedua bacaan itu terdapat dalam sumber-sumber; yang pertama tampak lebih sesuai dengan konteksnya, tetapi ini adalah sebuah pilihan dan hal itu tidak mengikat.
Dan sebuah kaitan: Al-Muzzammil 73/20. Ketika peringanan hukum dibahas di sana, telah dicatat hal berikut: "peringanan itu disajikan bukan sebagai sebuah kelonggaran, melainkan sebagai sebuah arah" dan "perbuatannya dipelihara, ukurannya dilenturkan."
Di sini susunan yang sama ditegakkan dengan jalan yang berbeda. Dalam Al-Muzzammil yang diringankan adalah perintah itu sendiri (faqraʼū mā tayassara — akar yang sama, y-s-r). Di sini perintahnya tidak diringankan; melainkan kemudahan dijanjikan kepada orang yang menjalankan hukum itu. Dua surah menghasilkan dua pemecahan yang berbeda dengan akar yang sama: yang satu mengecilkan bebannya, yang lain menyangga pemikulnya.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan. Bahwa kedua teks itu memakai akar yang sama adalah data teks itu sendiri; yang menegakkan pembedaan di antara keduanya adalah saya.