وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمْرِهِۦ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا
Wa yarzuqhu min ḥaiṡu lā yaḥtasib, wa man yatawakkal ʻalallāhi fa-huwa ḥasbuh, innallāha bāligu amrih, qad jaʻalallāhu li-kulli syaiʼin qadrā
"Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangkanya. Barang siapa bertawakal kepada Allah, Dia mencukupinya. Sesungguhnya Allah menyampaikan urusan-Nya. Allah telah menetapkan sebuah ukuran bagi segala sesuatu."
Akar و ك ل (w-k-l). Dan pemakaian kata ini dalam bahasa Indonesia telah menjauh cukup jauh dari apa yang dikatakan akarnya; karena itu perlu dimulai dari akar kata.
وَكِيل (wakīl) — orang yang ditugasi untuk menjalankan urusan seseorang atas nama orang tersebut. Dalam bahasa Indonesia hari ini kata "wakil", "perwakilan", dan "wakalah" memelihara makna itu dengan persis: ketika seseorang tidak dapat atau tidak hendak mengerjakan sendiri suatu urusan, ia menunjuk orang lain untuk menjalankan urusan itu.
تَوَكُّل berasal dari bab tafaʻʻul dan memberitakan kerefleksifan: mengambil seseorang menjadi wakil bagi dirinya, menyerahkan urusannya kepada seseorang.
Untuk menunjuk seorang wakil: 1. Harus ada sebuah urusan. 2. Engkau harus menjadi pemilik urusan itu. 3. Dan engkaulah yang harus memberikan kuasa itu.
Jadi tawakal mengandaikan bukan ketiadaan urusan, melainkan adanya urusan. Orang yang tidak punya urusan tidak menunjuk wakil. Ini adalah kesimpulan yang keluar dari susunan kata itu, dan kata itu sendirilah yang mencegah tawakal dipahami sebagai "tidak mengerjakan apa-apa".
Memang konteks ayat itu membenarkan hal ini: kalimat tersebut muncul di tengah sebuah rangkaian hukum yang di dalamnya pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan diurutkan. Hitunglah masanya, jangan keluarkan perempuan itu, jadikanlah saksi, bayarlah nafkahnya — dan bertawakallah. Tawakal tidak menggantikan daftar itu; ia berdiri di samping daftar itu.
Sebuah catatan. Bahwa tawakal harus "disertai dengan berpegang pada sebab-sebab" adalah pokok yang telah dibahas secara luas dalam tradisi pemikiran Islam, dan mengenai pokok ini ada sebuah perkataan yang lazim diriwayatkan — perkataan yang bermakna "ikatlah dahulu, lalu bertawakallah", yang dikatakan kepada seorang Badui yang meninggalkan untanya tanpa mengikatnya. Kesahihan riwayat ini diperdebatkan; karena itu saya tidak meriwayatkannya sebagai sebuah hadis. Susunan kata itu sendiri memang sudah memberikan hasil yang sama dan untuk itu tidak perlu bersandar pada sebuah riwayat.
حَسْب — akar yang sama (ح س ب), ia telah muncul dua kata sebelumnya pada lā yaḥtasib. Kata ini di sini bermakna "yang memadai, yang mencukupi".
Hubungannya dengan makna "perhitungan" pada akar itu bersifat langsung: kecukupan adalah hasil sebuah perhitungan. Sesuatu menjadi "cukup" berarti ia telah mencapai jumlah yang diperlukan. Dalam bahasa Indonesia pun kedua gagasan itu berdekatan: "perhitungannya sudah beres" dan "itu sudah cukup" sama-sama berbicara tentang sebuah jumlah yang telah sampai pada takarannya.
- lā yaḥtasib — perhitungan manusia tidak mencukupi; ia tidak dapat menghitung sumbernya.
- fa-huwa ḥasbuh — dan Allah mencukupinya.
Jadi ayat ini memakai akar yang sama dua kali, ke dua arah yang berlawanan: tidak memadainya perhitungan manusia dan memadainya Allah. Saya catat ini sebagai pengamatan kebahasaan; saya tidak menyajikannya sebagai sebuah kaitan yang telah ditegakkan dalam tafsir-tafsir klasik.
بَالِغ — akar ب ل غ (b-l-g), telah muncul pada ayat 2 sehubungan dengan balagna: sampai, tiba. Bālig adalah isim fa'il (partisipel aktif): yang menyampaikan, yang menghantarkan.
أَمْر — akar أ م ر (a-m-r). Kata ini punya dua pemakaian pokok dalam bahasa Arab dan keduanya muncul dalam surah ini:
Bahasa Indonesia memikul keduanya dengan dua kata yang terpisah, "perintah" dan "urusan"; dalam bahasa Arab ia satu kata. Dan kesatuan ini akan menjadi penting pada akhir surah.
Makna kalimat itu: Allah menyampaikan urusan/perintah-Nya kepada sasarannya. Jadi apa yang ditetapkan-Nya tidak tertinggal di tengah jalan.
Dan kalimat ini adalah alasan bagi kalimat sebelumnya (fa-huwa ḥasbuh): memadainya Allah diberikan sebagai akibat bukan dari kekuasaan-Nya, melainkan dari diselesaikan-Nya urusan-Nya.
قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا — "Dia telah menetapkan sebuah ukuran bagi segala sesuatu"
Akar ق د ر (q-d-r). Akar ini telah diurai selengkapnya pada Al-Qadr; saya tidak mengulangi analisis itu. Pengingat singkat: dalam bahasa Arab akar ini terbuka ke tiga arah makna yang berbeda — (1) ukuran, penakaran, penentuan; (2) nilai, harga, kemuliaan; (3) kesempitan, kesesakan. Dalam pembahasan Surah Al-Qadr telah dicatat bahwa ketiga cabang itu adalah tiga wajah dari malam yang sama.
Yang mana di sini? Terang-terangan yang pertama: qadran = ukuran, jumlah yang ditentukan. Kalimat itu mengatakan bahwa bagi segala sesuatu telah diletakkan sebuah ukuran.
Ketika Al-Qadr mencari dalil bagi cabang KETIGA akar itu (kesempitan), ia menunjuk kepada tempat empat ayat sesudah ini di dalam surah ini.
Dalil yang diberikan di sana adalah: "Orang yang rezekinya disempitkan atasnya (qudira ʻalaihi rizquh)…" — At-Talaq 65/7.
Jadi makna pertama akar itu muncul pada 65/3, dan makna ketiganya pada 65/7. Akar yang sama, berjarak empat ayat, dengan dua cabang makna yang berbeda.
| 65/3 | 65/7 | |
|---|---|---|
| Kata | qadran | qudira ʻalaihi |
| Cabang makna | Ukuran (penentuan) | Kesempitan (penyempitan) |
| Subjeknya | Allah — "Dia menetapkan sebuah ukuran bagi segala sesuatu" | Pasif — "yang rezekinya disempitkan" |
| Apa yang dikatakannya | Segala sesuatu punya jumlahnya | Jumlah sebagian orang itu sempit |
Yang keluar ketika keduanya digabungkan adalah ini: Kesempitan bukanlah ketiadaan ukuran. Rezeki seseorang tidaklah sempit secara serampangan; yang sempit pun adalah sebuah ukuran. 65/3 meletakkan asas yang umum, 65/7 menurunkannya ke dalam saku seorang manusia.
Dan inilah sandaran bagi hukum pada 65/7 — "orang yang tangannya sempit hendaklah memberi dari apa yang diberikan Allah kepadanya". Laki-laki itu tidak membayar dengan kurang; ia membayar menurut ukurannya sendiri. Dan yang menentukan bahwa ukuran itu sempit pun bukan dirinya.
Kaitan ini saya lengkapi dari Al-Qadr ke arah sini: di sana ayat ini disebut sebagai sebuah dalil kamus; di sini terlihat bahwa kata yang sama bekerja dengan dua cabang makna sekaligus di dalam surah yang sama.
Sebuah catatan: perdebatan tentang takdir. Kata qadran adalah kata yang berada di pusat perdebatan tentang takdir dalam literatur kalam. Bertolak dari ayat ini saya tidak masuk ke dalam perdebatan itu, sebab ayat ini tidak menegakkan sebuah tesis kalam; ia berdiri di dalam sebuah rangkaian hukum, sebagai sebuah kalimat yang membuat manusia rela dengan ukurannya sendiri. Mencabutnya dari konteksnya lalu menjadikannya dalil bagi sebuah pendapat mazhab akan menghilangkan pekerjaan yang dikerjakan ayat itu.
Empat kalimat pada ayat 2 dan 3 ini — makhraj, rezeki, tawakal, qadar — sedang mencari apa di tengah sebuah teks hukum?
- Menunggu masanya: laki-laki itu tidak dapat menjadi bebas pada saat yang ia kehendaki.
- Menahan perempuan itu di rumah: biaya tempat kediaman dan ketegangan.
- Nafkah: uang secara langsung.
- Upah menyusui: uang lagi.
- Menjadikan saksi: terbukanya peristiwa itu kepada umum.
Dan tak satu pun dari semua itu punya pemaksa duniawi. Apa yang akan terjadi ketika laki-laki itu memilih untuk tidak menaati hukum-hukum tersebut?
Jawaban surah ini berlapis dua. Dalam jangka panjang ada sebuah perhitungan (ayat 8-10). Tetapi dalam jangka pendek, empat kalimat inilah yang berdiri: sebuah jalan keluar akan dibukakan bagimu, rezeki akan datang dari arah yang tidak kaumasukkan ke dalam perhitunganmu, Dia mencukupimu, dan ukuranmu memang sudah ditentukan.
Jadi ayat-ayat itu menegakkan landasan kejiwaan yang akan memikul biaya kaidah tersebut. Selama seseorang memandang sumbernya sendiri terbatas, ia akan menolak berbagi sumbernya dengan orang lain. Ketika ia berkeyakinan bahwa sumber itu tidak berada di tangannya sendiri, penolakan itu berkurang.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: surah ini tidak mencukupkan diri dengan memaksakan sebuah hukum; ia juga memberikan gambaran dunia yang membuat penaatan hukum itu menjadi mungkin.
Kalimat "barang siapa bertakwa kepada Allah, Dia akan membukakan baginya sebuah jalan keluar" beredar di papan-papan, di pesan-pesan, dan dalam kata-kata penghiburan. Ketika ia diletakkan pada konteksnya, apa yang dikatakannya melampaui penghiburan:
Kalimat ini dikatakan pada saat melanggar kaidah tampak seperti sebuah jalan keluar. Bagi laki-laki itu, jalan keluar yang paling mudah adalah mengeluarkan perempuan itu dari rumah. Jalan keluar yang paling murah adalah memangkas nafkah. Jalan keluar yang paling cepat adalah tidak menunggu masanya.
Ayat itu menutup jalan-jalan keluar tersebut dan sebagai gantinya menjanjikan sebuah pintu yang lain. Jadi fungsi kalimat itu bukanlah menenangkan; melainkan menutup jalan pintas lalu menunjukkan sebuah alternatif.
Sisinya yang menghadap hari ini bersifat langsung dan tidak terbatas pada perceraian: orang yang terhimpit pada umumnya melihat bahwa ia dapat keluar dengan melanggar kaidah. Dan pada umumnya ia benar — dalam jangka pendek ia memang keluar. Klaim ayat itu adalah bahwa jalan keluar tersebut bukanlah jalan keluar.
Min ḥaiṡu lā yaḥtasib — "dari arah yang tidak dimasukkannya ke dalam perhitungan". Ungkapan ini tidak menolak pembuatan perhitungan; ia mengatakan bahwa cakupan perhitungan itu terbatas.
Padanan praktisnya begini: ketika mengambil sebuah keputusan, kita menjumlahkan semua pos yang ada di tangan kita, dan jika jumlahnya tidak mencukupi kita berkata "tidak bisa". Jumlah itu memang benar-benar tidak mencukupi. Tetapi di dalam jumlah tersebut hanya ada pos-pos yang kita ketahui.
Ini bukanlah alasan untuk tidak mengambil keputusan — sebaliknya, ayat itu memerintahkan pengambilan keputusan (penaatan kaidah). Yang dikatakannya lebih sempit: tidak tertutupnya sebuah perhitungan tidak menunjukkan bahwa jalannya tertutup.
Fa-huwa ḥasbuh — "Dia mencukupinya". Dalam bahasa hari ini, "mencukupi" sebagian besar adalah cara mengungkapkan sebuah kekurangan: tidak cukup, tidak sampai, sudah habis.
Yang ditegakkan ayat itu bukanlah sebuah klaim tentang kekenyangan, melainkan sebuah klaim tentang sumber. Dan dua kegelisahan yang berbeda perlu dipisahkan: "apakah yang ada di tanganku cukup?" dan "apakah ada sesuatu di belakangku?" adalah dua pertanyaan yang berlainan. Yang pertama adalah pertanyaan tentang jumlah, yang kedua pertanyaan tentang hubungan. Kalimat itu menjawab yang kedua dan tidak menjawab yang pertama — memang pada ayat-ayat berikutnya jumlah nafkah akan ditata secara tersendiri.