سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
Sawāʼun ʻalaihim astagfarta lahum am lam tastagfir lahum lan yagfirallāhu lahum. Innallāha lā yahdil-qaumal-fāsiqīn
"Sama saja bagi mereka, engkau memohonkan ampunan untuk mereka atau tidak memohonkannya; Allah tidak akan mengampuni mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik."
Dari sisi polanya, ayat ini sama persis dengan Al-Baqarah 2/6, dan perbandingannya mengajarkan sesuatu:
| Al-Baqarah 2/6 | Al-Munafiqun 63/6 | |
|---|---|---|
| Pola | sawāʼun ʻalaihim | sawāʼun ʻalaihim |
| Syarat | a-anżartahum am lam tunżirhum | astagfarta lahum am lam tastagfir lahum |
| Tentang siapa | allażīna kafarū — orang-orang yang ingkar | al-munāfiqūn |
| Akibat | lā yuʼminūn — mereka tidak beriman | lan yagfirallāhu lahum — mereka tidak akan diampuni |
Kerangka tata bahasa yang sama dipakai untuk dua kelompok yang berbeda dan dua kata kerja yang berbeda.
Dan perbedaannya bermakna. Yang disamakan dalam Al-Baqarah adalah memberi peringatan: engkau memperingatkan mereka atau tidak, mereka tidak akan beriman. Yang disamakan di sini adalah memohonkan ampunan.
Jadi dalam Al-Baqarah yang dikatakan adalah tidak berpengaruhnya perkataan, di sini tidak berpengaruhnya doa. Keduanya memberitakan tertutupnya sebuah pintu — tetapi yang dalam Al-Munafiqun lebih berat, sebab di sana yang dibicarakan adalah tanggapan lawan bicara itu sendiri (tidak beriman); di sini yang dibicarakan adalah tidak berbuahnya sesuatu yang dikerjakan orang lain untuknya.
Dan tempatnya di dalam surah: pada ayat kelima tawaran itu telah ditolak. Ayat keenam memberitakan akibat penolakan tersebut. Urutannya begini: tawaran datang, ia ditolak, dan kini tawaran itu tidak lagi punya makna.
Hal ini selaras dengan kiasan meterai (63/3). Pintu itu telah ditutup dari dalam.
Akar س-و-ي: kesamaan, kerataan, kesetaraan. Dari akar yang sama datang taswiyah (perataan), musāwāh (kesamaan), dan sawī (yang rata).
Susunan: sawāʼun adalah mubtada, adapun dua kalimat syarat yang datang sesudahnya berkedudukan sebagai khabarnya (atau sebaliknya; dalam sumber-sumber nahwu ada dua penjelasan). ʻAlaihim — "bagi mereka", yakni kesamaan itu ada di pihak mereka.
Tekanannya ada di sini: kesamaan itu bukan pada akibatnya, melainkan dari sisi mereka. Jadi ayat tidak mengatakan "memohonkan ampunan itu tidak berguna"; ia mengatakan "bagi mereka hal itu tidak berbeda". Nuansanya penting — sebab ayat ini memberitakan bukan batalnya sebuah kaidah, melainkan tidak tembusnya sebuah keadaan tertentu.
Pada kata أَسْتَغْفَرْتَ di bagian awal ayat, hamzah pertanyaan bergabung dengan hamzah washal kata kerjanya. Asalnya a-istagfarta; ketika dua hamzah bertemu, hamzah washal itu luruh dan menjadi astagfarta.
Ini perkara ejaan yang teknis dan tidak memengaruhi makna; saya mencatatnya karena ketika membaca teksnya perlu terlihat bahwa kata itu adalah sebuah pertanyaan.
أَمْ — "ataukah". Kata penghubung yang memberitakan kesetaraan antara dua pilihan. Pada Al-Baqarah 2/6 pun ada kata penghubung yang sama.
لَنْ — penafian masa depan yang pasti. Sebagaimana dicatat pada Al-Jumu'ah 62/7, ia lebih pasti daripada lā dan ia menghadap ke masa depan.
Di sini ada sebuah pertanyaan dan kita perlu jujur: apakah ungkapan ini berarti bahwa pintu ampunan tertutup secara mutlak?
| Pendapat | Sandarannya |
|---|---|
| Putusan itu berlaku selama keadaan nifāq itu berlanjut; jika orangnya mengubah keadaannya, putusannya pun berubah | Bahwa Al-Qur'an secara umum membiarkan pintu tobat tetap terbuka; bahwa pada An-Nisa' 4/146 terdapat sebuah pengecualian bagi orang-orang munafik dengan syarat tobat, perbaikan diri, dan keikhlasan |
| Putusan itu adalah sebuah pemberitaan yang pasti tentang orang-orang yang bertahan pada sikap tersebut | Zahir ungkapannya |
An-Nisa' 4/146 menentukan dalam perdebatan ini: di sana dikatakan tentang orang-orang munafik, "kecuali orang-orang yang bertobat, memperbaiki diri, berpegang teguh kepada Allah, dan memurnikan agama mereka untuk Allah". Pengecualian ini memperlihatkan bahwa putusan itu tidak mutlak.
Menurut pendapat saya, pendapat yang pertama lebih kuat, dan alasannya adalah pengecualian yang ada di dalam Al-Qur'an sendiri ini. Namun pilihan ini tidak mengikat, dan catatan berikut penting: apa yang diberitakan ayat itu adalah apa yang akan terjadi jika keadaan tersebut dipertahankan.
Ia perlu pula dibandingkan dengan At-Taubah 9/80: "Mohonkanlah ampunan bagi mereka atau jangan engkau mohonkan; sekalipun engkau memohonkan ampunan bagi mereka tujuh puluh kali, Allah tidak akan mengampuni mereka." Putusan yang sama, dengan tekanan pada bilangan. "Tujuh puluh" di sini bukan sebuah bilangan tertentu, melainkan sebuah pemakaian yang memberitakan kebanyakan dalam bahasa Arab.
Akar ف-س-ق. Makna konkretnya sangat jelas: keluarnya sesuatu dari kulitnya. Dalam bahasa Arab dikatakan fasaqatir-ruṭabah — kurma itu keluar dari kulitnya.
Jadi fisq, menurut logika kata itu sendiri, adalah keluar ke luar batas. Dan perhatikan: tempat yang ditinggalkan itu adalah sebuah kulit — sebuah penutup yang melindungi. Buah yang keluar dari kulitnya menjadi tidak terlindungi.
Ini sisi yang menarik dari akar tersebut. Fisq digambarkan bukan sebagai pelanggaran sebuah aturan, melainkan sebagai keluar dari sebuah perlindungan. Aturan dipikirkan seperti kulit yang membungkus buah.
Tempat kata ini di sini: Al-Jumu'ah 62/5 dan 62/7 berakhir dengan aẓ-ẓālimīn. Al-Munafiqun 63/6 berakhir dengan al-fāsiqīn. Dua surah yang bertetangga memakai dua akar yang berbeda:
| Akar | Makna konkretnya | Apa yang dilukiskannya |
|---|---|---|
| ظ-ل-م (Al-Jumu'ah) | Meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya | Penempatan yang keliru |
| ف-س-ق (Al-Munafiqun) | Keluar dari kulit | Keluar ke luar batas |
Keduanya mengandaikan sebuah tatanan tetapi melukiskan pelanggaran yang berbeda: yang satu penempatan yang keliru di dalam tatanan itu, yang lain keluar dari tatanan tersebut.
لَا يَهْدِي — pada Al-Jumu'ah 62/5 pun ada ungkapan yang sama: wallāhu lā yahdil-qaumaẓ-ẓālimīn. Dua surah memakai pola yang sama dengan sifat yang berbeda.
Dan di sini pun keseimbangan yang sama berlaku: tidak diberikannya petunjuk diletakkan sesudah sifat itu. Mula-mula menjadi fasik, baru kemudian ketiadaan petunjuk.