قُلْ ءَآلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ ٱلْأُنثَيَيْنِ أَمَّا ٱشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ ٱلْأُنثَيَيْنِ نَبِّـُٔونِى بِعِلْمٍ إِن كُنتُمْ صَٰدِقِينَ
"Katakanlah: 'Apakah Dia mengharamkan dua yang jantan atau dua yang betina? Ataukah yang ada di dalam rahim dua yang betina itu? Beritahukanlah kepadaku berdasarkan pengetahuan, jika kamu orang-orang yang benar.'"
Pertanyaan itu diajukan dengan menyebutkan kemungkinan-kemungkinannya satu per satu, dan setiap kali ia tinggal tanpa jawaban.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: metodenya memaksa pihak lawan masuk ke dalam rincian klaimnya sendiri. Jika sebuah larangan telah diletakkan, apa yang dilarang itu harus dapat dikatakan. Dan ketika turun ke rinciannya, tampaklah bahwa klaim itu tidak mempunyai sandaran.
Dan tuntutan ini adalah satu mata rantai dari garis dalil yang telah dibahas pada banyak tempat di dalam indeks: Al-Ahqaf 46/4 (iʼtūnī bi-kitābin … au aṡāratim min ʻilm), Luqman 31/11 (fa-arūnī māżā khalaqa), Gafir (Al-Mu'min) 40/35 (bi-gairi sulṭānin atāhum), Al-Qasas 28/75 (hātū burhānakum). Yang ditambahkan Al-An'am: tuntutan itu ditanyakan mengenai sebuah klaim larangan.