أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ تَوَلَّوْا۟ قَوْمًا غَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِم مَّا هُم مِّنكُمْ وَلَا مِنْهُمْ وَيَحْلِفُونَ عَلَى ٱلْكَذِبِ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
A lam tara ilallażīna tawallau qauman gaḍiballāhu ʻalaihim, mā hum minkum wa lā minhum, wa yaḥlifūna ʻalal-każibi wa hum yaʻlamūn
"Tidakkah engkau melihat orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai pelindung? Mereka bukan dari golonganmu dan bukan pula dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah atas kedustaan sedangkan mereka mengetahuinya."
Akar: و-ل-ي. Makna asal akar ini adalah kedekatan dan kebersambungan. Walī: yang berada persis di sisi, yang di antara keduanya tidak ada sesuatu pun. Dari akar yang sama: walayah (ikatan saling melindungi: perlindungan, kewenangan), maulā (tuan/bekas budak — dua arah), tawallī (berpaling kepada, menjadikan seseorang dekat), muwālāh (persekutuan).
Inti konkret akar ini perlu diperhatikan: perkaranya bukan kedekatan perasaan, melainkan kebersambungan kedudukan. Walī adalah orang yang berdiri di sisimu, yang di antara kamu berdua tidak ada orang lain yang menyelip.
Hal ini memperjelas apa yang sedang diperdebatkan pada bagian surah ini. Pokoknya bukan mencintai atau tidak mencintai seseorang; melainkan memilih di sisi siapa engkau akan berdiri. Ini adalah perkara memilih barisan.
Pembedaan ini perlu ditekankan, sebab inilah penghalang terpenting di depan pembacaan yang keliru atas ayat ini. Di tempat lain Al-Qur'an mengatakan dengan terang bahwa hubungan kebaikan dan keadilan dengan orang-orang yang tidak memerangi dan tidak mengusir dari kampung halaman itu tidak dilarang:
"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (Al-Mumtahanah 60/8)
Ayat ini menggariskan perbedaan antara walayah (memilih barisan) dan birr serta qisṭ (kebaikan dan keadilan) dari dalam Al-Qur'an sendiri. Al-Mujadalah 58/14 mengangkat yang pertama; yang kedua adalah lapangan yang terpisah dan ia dipelihara dengan terang.
Di sini perlu dibubuhkan sebuah catatan yang terang, sesuai metode (Metode).
Ayat ini tidak menyebut nama sebuah kelompok. "Qauman" — nakirah: "suatu kaum". Dalam tafsir-tafsir klasik ada pendapat-pendapat mengenai kepada siapa ungkapan ini menunjuk, dan pendapat-pendapat itu bersandar pada gambaran politik sebuah masa tertentu di Madinah.
Tetapi ungkapan itu sendiri adalah kalimat sifat: "suatu kaum yang dimurkai Allah". Sifat bergantung pada keadaan, bukan pada identitas.
Catatan metode (Metode) berlaku di sini persis sebagaimana adanya: tidak ada vonis menyeluruh yang ditegakkan terhadap kelompok etnis atau agama mana pun. Yang diperikan ayat ini adalah sebuah kaum yang memperlihatkan perilaku tertentu pada saat sejarah yang tertentu; dan yang sesungguhnya hendak diceritakannya bukanlah kaum itu, melainkan kaum munafik yang menegakkan persekutuan dengannya. Subjek kalimatnya adalah tawallau — orang-orang yang menjadikannya pelindung.
Nyatanya lanjutan ayat ini memperlihatkan hal itu juga: orang-orang yang dikritik itu bahkan bukan dari kaum tersebut.
Kalimat ini memerikan kedudukan seorang munafik dalam satu gerakan: bukan dari kedua pihak. Dan hal ini adalah akibat dari pilihan-pilihannya sendiri — sembari hendak menjaga hubungannya dengan kedua pihak tetap terbuka, ia tidak lagi punya tempat pada keduanya.
"Mereka terombang-ambing di antara itu; tidak kepada mereka ini dan tidak pula kepada mereka itu." — مُّذَبْذَبِينَ بَيْنَ ذَٰلِكَ لَآ إِلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ وَلَآ إِلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ (An-Nisa' 4/143)
Kata مُذَبْذَب melengkapi gambarannya: akarnya ذ-ب-ذ-ب, ia menceritakan sesuatu yang digantung pada tali lalu berayun ke dua sisi tertiup angin. Ia tidak punya tempat yang tetap; setiap embusan membawanya ke sisi yang lain.
Dan hal ini menceritakan kemustahilan berada pada dua pihak sekaligus. Orang yang berusaha memegang tempat pada dua pihak sekaligus tidak akan memperoleh tempat yang penuh pada keduanya — sebab kedua pihak sama-sama mengetahui hubungannya dengan pihak yang lain.
Ini adalah sebuah pengamatan kemasyarakatan sebesar ia adalah sebuah putusan akhlak, dan ia berlaku pada setiap skala. Kepercayaan menuntut keberpihakan; orang yang rukun dengan semua pihak tidak memperoleh kepercayaan dari pihak mana pun.
وَهُمْ يَعْلَمُونَ — "sedangkan mereka mengetahuinya". Catatan ini memisahkan perilaku itu dari sebuah kekeliruan. Bersumpah palsu bukanlah sebuah kekhilafan; ia adalah sebuah tindakan yang disadari.
حَلِف — Akar: ح-ل-ف. Bersumpah. Dari akar yang sama ḥilf: persekutuan, perjanjian (pada masa jahiliah, perjanjian antarkabilah disebut ḥilf; seperti Ḥilful-fuḍūl).
Sebuah persilangan yang menarik: akar yang sama berarti sekaligus "sumpah" dan "persekutuan". Sebab persekutuan ditegakkan dengan sumpah. Dan pada ayat ini persis sebuah persekutuan (tawallau) dan sebuah sumpah (yaḥlifūn) muncul berdampingan. Kekerabatan kata-kata itu berasal dari kenyataannya sendiri.
Ayat ini dan dua ayat berikutnya ditegakkan di atas sumpah. Dan perkaranya begini: sumpah adalah alat kepercayaan yang paling mendasar bagi sebuah masyarakat.
Cara kerja sumpah bersandar pada hal ini: orang yang berjanji menerima bahwa sesuatu akan menimpa dirinya seandainya ia tidak menepati janjinya. Yakni sumpah menopang perkataan dengan sebuah harga.
Orang yang bersumpah palsu menghabiskan mekanisme itu sendiri. Kalau di dalam sebuah masyarakat sumpah-sumpah tidak ditepati, sumpah menjadi tidak berguna — dan pada saat itu tidak tersisa lagi alat untuk menegakkan kepercayaan.
Karena itu Al-Qur'an mencatat sumpah palsu sebagai sebuah kejahatan yang berat. Kerugiannya diberikan bukan kepada orang yang didustai, melainkan kepada alatnya sendiri.