إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًا
Innamā jazāʼullażīna yuḥāribūnallāha wa rasūlahū wa yasʻauna fil-arḍi fasādan an yuqattalū au yuṣallabū au tuqaṭṭaʻa aidīhim wa arjuluhum min khilāfin au yunfau minal-arḍ
"Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan utusan-Nya serta berjalan mondar-mandir di bumi untuk membuat kerusakan hanyalah: mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diusir dari tempat mereka berada. Itu adalah kehinaan bagi mereka di dunia; dan di akhirat ada azab yang besar bagi mereka."
Ayat sebelumnya telah menyamakan menumpahkan satu jiwa dengan menumpahkan seluruh umat manusia (5/32). Ayat ini mengatur ujung yang lain dari pokok yang sama: kekerasan terorganisasi yang menyasar nyawa dan keamanan jalan.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan kata dan hal itu tidak mengikat: teks itu, persis sesudah kalimat yang memaklumkan kesucian kehidupan, meletakkan balasan bagi orang yang melanggar kesucian tersebut. Kedua ayat itu saling melengkapi.
| Catatan | Ungkapan | Apa yang dilakukannya |
|---|---|---|
| Kata kerja | Yuḥāribūnallāha wa rasūlah | Bab III — perang yang saling; bukan sebuah pikiran sepihak, melainkan sebuah tindakan |
| Kata kerja kedua | Wa yasʻauna fil-arḍi fasādā | Berjalan mondar-mandir — terus-menerus dan meluas |
| Cakupan | Innamā | Partikel ḥaṣr: balasannya hanya inilah |
| Pengecualian | Illallażīna tābū min qabli an taqdirū ʻalaihim (34) | Yang kembali sebelum tertangkap berada di luarnya |
Akar ح-ر-ب: perang; dan juga ḥarb — tempat yang dijarah dan dikosongkan. Muḥārabah (bab III) menunjukkan kesalingan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah babnya sendiri: ayat itu menggambarkan bukan sebuah keadaan keyakinan, melainkan sebuah keadaan pertikaian bersenjata yang saling berbalas.
| Pokok | Pendapat-pendapat |
|---|---|
| Partikel au | (a) Takhyīr — kepala negara memilih yang sesuai dari keempat balasan itu; (b) Taqsīm/tartīb — setiap balasan menjadi milik sebuah perbuatan tertentu (jika ia membunuh orang maka dibunuh, jika ia mengambil harta maka dipotong, jika ia hanya menyebarkan ketakutan maka diusir) |
| Yunfau minal-arḍ | Dijelaskan sebagai pengusiran, pemenjaraan, atau dikejar sehingga tidak dibiarkan menetap di tempatnya |
| Cakupan | Diperdebatkan apakah ayat itu adalah hukum tentang pembegalan di jalan ataukah hukum tentang keadaan perang yang lebih umum |
Dalam tafsir ini tidak ada pilihan yang diambil dan tidak ada hukum fikih yang ditetapkan. Bahwa penerapannya menjadi milik otoritas negara dan lembaga peradilan, dan tidak diserahkan kepada perseorangan, adalah penerimaan bersama sumber-sumber klasik.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: sesudah menjajarkan balasan yang paling berat, ayat itu tidak menutup pintunya — dan syaratnya ia letakkan sebagai waktu: sebelum tertangkap. Dan kalimat itu, sesudah sebuah ayat hukuman, berakhir dengan gafūrun raḥīm.
Urutan yang sama akan diulang pula pada hukuman berikutnya (5/38-39): hukum, lalu tobat, lalu gafūrun raḥīm. Pengulangan ini dapat diverifikasi dari teks.