مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا
Min ajli żālika katabnā ʻalā banī Isrāʼīla annahū man qatala nafsan bi-gairi nafsin au fasādin fil-arḍi fa-ka-annamā qatalan-nāsa jamīʻā · Wa man aḥyāhā fa-ka-annamā aḥyan-nāsa jamīʻā · Wa laqad jāʼathum rusulunā bil-bayyināti ṡumma inna kaṡīran minhum baʻda żālika fil-arḍi la-musrifūn
"Oleh sebab itu Kami tuliskan kepada Bani Israil bahwa barangsiapa membunuh satu jiwa bukan karena jiwa yang lain atau bukan karena kerusakan di bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia; dan barangsiapa memelihara kehidupan satu jiwa, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia. Sungguh para utusan Kami telah datang kepada mereka dengan keterangan-keterangan yang jelas; kemudian sesudah itu banyak dari mereka menjadi orang-orang yang melampaui batas di bumi."
Ayat ini memuat salah satu kalimat Al-Qur'an yang paling sering disebut, dan justru karena itulah ia sering kali dikutip dengan dilepaskan dari kerangkanya. Ayat itu sendiri meletakkan tiga unsur kerangka, dan ketiganya ada di dalam teks:
| Unsur | Ungkapan | Apa yang dilakukannya |
|---|---|---|
| 1. Sebab | Min ajli żālika | Menyambungkan kalimat itu kepada kisah sebelumnya |
| 2. Yang disapa | Katabnā ʻalā banī Isrāʼīl | Mengatakan kepada siapa hukum itu dituliskan |
| 3. Catatan pembatas | Bi-gairi nafsin au fasādin fil-arḍ | Menyebutkan apa yang berada di luar hukum itu |
Akar أ-ج-ل: akhir sesuatu, tempo waktunya; dan sebab. Ajal — jangka waktu yang ditentukan. Min ajli — "karena…".
Rangkaian itu menyambungkan ayat ini langsung kepada kisah sebelumnya: kepada seorang saudara yang membunuh saudaranya.
Dan kaitan itu menjelaskan skala kalimatnya. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah partikel penghubung itu sendiri: di dalam kisah itu yang dibunuh adalah satu orang saja. Kalimat yang datang persis sesudahnya mengatakan "seluruh manusia". Jadi kalimat itu menarik sebuah keumuman dari peristiwa yang ada di hadapannya: pembunuhan yang pertama bukanlah sebuah peristiwa tunggal, melainkan terbukanya sebuah pintu.
Ayat itu mengatakan dengan terang kepada siapa hukumnya dituliskan. Catatan ini kebanyakan berguguran ketika kalimat tersebut dikutip, dan ia seharusnya tidak berguguran.
Mengenai apa arti hal ini dalam tafsir-tafsir klasik ada perbedaan pendapat, dan saya menyampaikannya:
| Pendapat | Apa yang diberitakan catatan ʻalā banī Isrāʼīl |
|---|---|
| Pertama | Hukum itu telah diletakkan demikian di dalam kitab sebelumnya; ayat ini meriwayatkan hukum tersebut |
| Kedua | Catatan itu memberitakan bukan bahwa hukumnya hanya milik mereka, melainkan bahwa ia pertama kali dituliskan di sana; asasnya bersifat umum |
| Ketiga | Catatan itu untuk menegakkan kesinambungan dengan pihak yang disapa pada bagian sebelumnya (12-14); surah ini melanjutkan benang yang sama |
Saya tidak memaksakan pilihan. Namun hal berikut terlihat dari teksnya: lanjutan ayat itu (wa laqad jāʼathum rusulunā…) kembali kepada pihak yang disapa yang sama. Jadi kalimat itu tidak berdiri lepas dari konteksnya.
Akar ك-ت-ب dan pola katabnā ʻalā telah dibahas pada Al-Baqarah 2/2 dan 2/183: pola ini menunjukkan kewajiban. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Inilah bagian kalimat itu yang paling sering dilewatkan, dan dilewatkannya bagian tersebut mengubah kalimat itu menjadi kalimat yang lain.
Ayat itu tidak mengatakan "barangsiapa membunuh satu jiwa". Ia mengatakan "barangsiapa membunuh satu jiwa bukan karena jiwa yang lain atau bukan karena kerusakan di bumi".
Jadi kalimat itu tidak memaklumkan sebuah larangan membunuh yang mutlak; ia menjadikan pembunuhan yang berada di luar hukum sebagai pokoknya. Dua pengecualian disebutkan:
| Pengecualian | Ungkapan | Apa |
|---|---|---|
| Pertama | Bi-gairi nafsin | Karena jiwa yang lain — yakni kisas |
| Kedua | Au fasādin fil-arḍ | Kerusakan di bumi |
Cakupan kedua pengecualian itu dan syarat-syarat penerapannya adalah pokok fikih dan hal itu tidak diputuskan di bagian ini. Yang dicatat di sini hanyalah: yang membubuhkan catatan pembatas itu adalah ayat itu sendiri.
Akar ف-س-د: rusaknya sesuatu, hilangnya tatanannya. Lawannya adalah iṣlāḥ — perbaikan. Kata ini telah dibahas secara terperinci pada Al-Baqarah 2/11-12 (innamā naḥnu muṣliḥūn); saya bersandar pada pembahasan itu. Dan rangkaian fasād fil-arḍ akan datang kembali pada ayat berikutnya (5/33).
Predikat kalimat itu datang dengan fa-ka-annamā, dan ini adalah sebuah perincian kebahasaan yang perlu dicatat.
كَأَنَّ — adalah partikel tasybīh (penyerupaan): "seakan-akan". Kalimat itu menegakkan bukan sebuah kesamaan, melainkan sebuah penyerupaan.
| Yang bisa saja dikatakan | Yang dikatakan |
|---|---|
| Fa-qad qatalan-nāsa jamīʻā — ia telah membunuh seluruh manusia | Fa-ka-annamā qatalan-nāsa jamīʻā — ia seakan-akan telah membunuh seluruh manusia |
- Seandainya ia sebuah kalimat kesamaan, tidak akan tersisa pembedaan apa pun antara orang yang membunuh satu orang dan orang yang membunuh seribu orang — dan itu akan melahirkan akibat yang tidak dapat dipertahankan, baik secara hukum maupun secara akhlak.
- Kalimat penyerupaan memindahkan ukurannya keluar dari jumlah dan membawanya kepada jenis perbuatannya. Yang dikatakan adalah: menumpahkan satu jiwa berarti menumpahkan sesuatu yang bernama "manusia". Sekalipun jumlahnya berubah, jenis perbuatannya sama.
Dalam tafsir-tafsir klasik diberikan beberapa penjelasan tentang bagaimana penyerupaan ini harus dipahami, dan saya menyampaikannya:
| Penjelasan | Arah penyerupaannya |
|---|---|
| Pertama | Keserupaan dari sisi beratnya dosa: besarnya hukuman |
| Kedua | Dari sisi ketunggalan kehormatannya: ketakbolehsentuhan setiap jiwa berasal dari sumber yang sama; orang yang melanggar salah satunya telah melanggar asasnya |
| Ketiga | Dari sisi akibat kemasyarakatannya: satu pembunuhan mengguncang keamanan seluruh jiwa |
Paruh kedua kalimat itu sering kali tinggal dalam bayangan paruh pertamanya; padahal dari sisi susunan kata, penekanan yang sesungguhnya ada padanya.
أَحْيَا — akar ح-ي-ي, bab IV: menghidupkan, memberi kehidupan. Cakupan kata itu di sini adalah sebuah perbedaan pendapat klasik:
| Pendapat | Apa arti iḥyāʼ |
|---|---|
| Pertama | Menahan diri dari membunuh — yakni mengampuni nyawanya |
| Kedua | Menyelamatkan seseorang dari kematian (dari tenggelam, dari kelaparan, dari bahaya) |
| Ketiga | Memaafkan dalam kisas, mengampuni darahnya |
| Keempat | Menghidupkan dalam makna batin — menjadi sebab datangnya hidayah |
Saya tidak memaksakan pilihan. Penyebut bersama keempat pendapat itu adalah: iḥyāʼ berarti menjadi sebab berlanjutnya sebuah kehidupan.
Dan kata gantinya menarik perhatian: aḥyā-hā — "memelihara kehidupannya". Kata ganti itu kembali kepada kata nafs; yakni "satu jiwa".
Kehalusan susunan kata — saya catat sebagai bacaan saya sendiri: kedua paruhnya bersimetri penuh; susunan yang sama, partikel yang sama, penutup yang sama. Satu-satunya perbedaan ada pada kata kerjanya: qatala / aḥyā.
| Paruh pertama | Paruh kedua | |
|---|---|---|
| Syarat | Man qatala nafsan… | Wa man aḥyāhā |
| Jawaban | Fa-ka-annamā qatalan-nāsa jamīʻā | Fa-ka-annamā aḥyan-nāsa jamīʻā |
Makna simetri itu adalah: kalimat tersebut tidak hanya meletakkan sebuah larangan; ia membuka sebuah pintu dalam ukuran yang sama. Memelihara kehidupan satu orang pun dinilai dalam skala yang sama. Dan pada paruh kedua tidak ada catatan pembatas apa pun — padanan bagi catatan bi-gairi nafsin au fasādin pada paruh pertama tidak terdapat pada paruh kedua. Pengecualian bagi memelihara kehidupan tidak dituliskan.
وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Sesudah meletakkan hukumnya, ayat itu mengatakan pula bahwa hukum tersebut tidak dipegang. Dan ia mengatakannya dengan dua catatan:
- Kaṡīran minhum — "banyak dari mereka". Partitif. Bukan seluruhnya.
- Baʻda żālika — "sesudah itu". Yakni sesudah pengetahuan.
Akar س-ر-ف: melampaui ukuran, melewati apa yang diperlukan. Isrāf — melewati batas. Kata itu tidak hanya berkaitan dengan harta; di dalam Al-Qur'an ia dipakai untuk segala macam sikap melampaui batas. Akar ini telah dibahas pada Taha 20/127 dan pada Gafir (Al-Mu'min) 40/28.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah kalimat terakhir ayat itu: ayat itu meletakkan sebuah hukum lalu sesudahnya mengatakan bahwa hukum tersebut dilanggar. Hal ini memperlihatkan bukan tidak berlakunya hukum itu, melainkan bahwa hukum tidak bekerja hanya dengan dituliskan. Teks itu menggariskan batasnya sendiri: apa yang dituliskan bukanlah apa yang dipatuhi.
Ayat ini sangat sering dikutip dalam perdebatan politik kekinian, dan kebanyakan tanpa catatan pembatasnya. Bagian ini tidak masuk ke dalam perdebatan-perdebatan tersebut.
1. Ayat itu menuliskan pengecualiannya sendiri (bi-gairi nafsin au fasādin fil-arḍ); digugurkannya bagian ini ketika mengutip mengubah ayat tersebut menjadi kalimat yang lain. 2. Ayat itu menegakkan sebuah penyerupaan (ka-annamā), bukan sebuah kesamaan. 3. Ayat itu mengatakan bahwa hukumnya dituliskan kepada pihak tertentu yang disapa dan ia tidak menyembunyikan hal itu. 4. Paruh kedua ayat itu (memelihara kehidupan) sama pentingnya dengan yang pertama, dan ia tanpa catatan pembatas. 5. Penutup ayat itu mencatat pula bahwa hukumnya dilanggar — dan ketika melakukannya ia kembali memilah dengan mengatakan kaṡīran minhum.
Tidak satu pun dari kelima catatan ini adalah sebuah tafsiran; kelimanya adalah kalimat-kalimat ayat itu sendiri.