وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا فَإِنۢ بَغَتْ إِحْدَىٰهُمَا عَلَى ٱلْأُخْرَىٰ فَقَٰتِلُوا۟ ٱلَّتِى تَبْغِى حَتَّىٰ تَفِىٓءَ إِلَىٰٓ أَمْرِ ٱللَّهِ فَإِن فَآءَتْ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا بِٱلْعَدْلِ وَأَقْسِطُوٓا۟ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
Wa in ṭāʼifatāni minal-muʼminīnaqtatalū fa-aṣliḥū bainahumā, fa-im bagat iḥdāhumā ʻalal-ukhrā fa-qātilullatī tabgī ḥattā tafīʼa ilā amrillāh, fa-in fāʼat fa-aṣliḥū bainahumā bil-ʻadli wa aqsiṭū, innallāha yuḥibbul-muqsiṭīn
"Dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, damaikanlah antara keduanya. Jika salah satunya berbuat aniaya terhadap yang lain, perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sampai ia kembali kepada perintah Allah. Jika ia telah kembali, damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."
Pada kalimat pertama ayat ini berdiri satu ungkapan yang paling menarik perhatian di dalam surah ini: ṭāʼifatāni minal-muʼminīn — "dua golongan dari orang-orang mukmin."
Dua pihak yang telah masuk ke dalam perselisihan bersenjata masih tetap disebut "orang-orang mukmin".
Untuk melihat betapa luar biasanya hal itu, perlu dilihat apa yang tidak dikerjakan ayat ini. Ayat ini tidak mengatakan hal-hal berikut:
- "Salah satu dari kedua kelompok itu tidak terhitung beriman."
- "Orang-orang yang masuk ke dalam perselisihan keluar dari keadaan mukmin."
- "Di antara keduanya, satu pihak mukmin dan yang lain tidak."
Dan yang lebih penting lagi: pihak yang berbuat aniaya pun tidak diberi nama. Ayat ini tidak menyebutnya kāfir, tidak menyebutnya munāfiq, bahkan tidak menyebutnya fāsiq. Satu-satunya kata yang dipakainya adalah sebuah kata kerja: allatī tabgī — "yang berbuat aniaya". Bukan sebuah sifat, melainkan sebuah kata kerja. Yakni yang digambarkan bukanlah identitas orang-orangnya, melainkan apa yang mereka kerjakan pada saat itu.
Dan ayat berikutnya akan membawanya lebih jauh lagi: innamal-muʼminūna ikhwah — "orang-orang mukmin itu sesungguhnya bersaudara." Yakni kedua pihak yang berselisih itu bukan hanya dihitung mukmin, melainkan dihitung bersaudara.
Akibat dari perincian susunan ini berat dan harus ditulis dengan terang: teks ini tidak mengeluarkan pihak-pihak sebuah perselisihan dari agama. Yang ditegakkan Al-Qur'an di sini bukanlah putusan atas identitas kedua pihak, melainkan putusan atas perilaku mereka. Inilah contoh paling tajam dari ukuran yang dicatat berulang-ulang dalam tafsir ini: yang digambarkan ayat adalah sifat, bukan identitas.
Apa yang dihasilkan oleh diabaikannya ukuran ini dalam sejarah Islam sudah diketahui: dalam perselisihan internal, kedua pihak saling menyatakan lawannya keluar dari agama. Lafal ayat ini tertutup bagi hal itu, dan mayoritas besar ulama klasik, dengan bersandar pada ayat ini, mencatat bahwa pihak-pihak yang masuk ke dalam perselisihan internal tidak dapat dikafirkan.
Saya menuliskan ini sebagai catatan sejarah dan usul; dalam teks ini tidak ada pihak yang dibela dalam perselisihan kekinian mana pun.
Akar kata: ط-و-ف. Akar ini telah dibahas pada bagian Ar-Rahman dan Al-Waqi'ah; makna asalnya adalah berputar, berkeliling mengitari. Ṭawāf, ṭāʼif, dan ṭāʼifah berasal dari akar yang sama.
Ṭāʼifah, menurut yang dicatat para ahli bahasa, berasal dari gagasan "kumpulan yang berputar mengelilingi sesuatu"; dalam pemakaiannya ia bermakna sekelompok orang, dan batas jumlahnya tidak tentu — dalam sumber-sumber diriwayatkan batasan yang berbeda-beda, dari "sekurang-kurangnya satu orang" sampai "sebuah kelompok".
Ketidaktentuan itu berguna di sini: ayat ini tidak menetapkan skala perselisihannya. Bisa dua orang, bisa pula dua kabilah.
Subjeknya dual (dua): ṭāʼifatāni — "dua golongan". Tetapi kata kerjanya datang dalam bentuk jamak: iqtatalū — "mereka berperang" (untuk tiga dan lebih).
Penjelasan yang dicatat para ahli nahwu adalah: ṭāʼifah secara lafal tunggal, tetapi secara makna ia sebuah kumpulan. Yakni ketika dikatakan "dua golongan", yang berperang sesungguhnya bukan dua orang, melainkan dua kerumunan. Kata kerjanya mengikuti makna, bukan lafal. Dalam bahasa Arab hal ini disebut ḥaml ʻalal-maʻnā (membangun di atas makna).
Dan keindahan susunannya yang sebenarnya ada di sini: setelah kata kerjanya datang dalam bentuk jamak, pada perintah yang datang tepat sesudahnya ia kembali lagi ke bentuk dual: fa-aṣliḥū bainahumā — "damaikanlah antara keduanya."
| Unsur | Jumlah | Apa yang diceritakannya |
|---|---|---|
| ṭāʼifatāni | Dual (2) | Ada dua pihak |
| iqtatalū | Jamak (3+) | Kerumunan-kerumunan yang berperang |
| bainahumā | Dual (2) | Dua pihak yang akan didamaikan |
Saya catat ini sebagai pengamatan atas struktur, dan saya tambahkan bacaan berikut sebagai bacaan saya sendiri: ketika perselisihan dimulai, pihak-pihaknya bercerai-berai, menjadi kerumunan, siapa berada bersama siapa menjadi tidak jelas — kata kerjanya beralih ke bentuk jamak. Adapun pekerjaan mendamaikan mengandaikan kembali adanya dua pihak; sebab perdamaian hanya dapat ditegakkan antara dua pihak yang jelas siapa yang dihadapi. Ayat ini menjadikan sebuah perselisihan yang telah bercerai-berai dapat diselesaikan dengan menyusutkannya kembali menjadi dua pihak.
Pola: bab iftiʻāl (VIII) — iqtatala. Bab ini di sini menunjukkan hubungan timbal balik: mereka saling berperang. Yakni ayat ini menggambarkan bukan sebuah serangan sepihak, melainkan sebuah perselisihan timbal balik — penentuan pihak yang berbuat aniaya akan datang pada tahap kedua.
Akar kata: ص-ل-ح. Akar ini telah dibahas pada bagian Al-Qalam dan Al-Munafiqun; makna yang dicatat: beradanya sesuatu dalam keadaan berguna, baik, dan layak pakai. Ṣalāḥ — kebaikan keadaan. Ṣulḥ — perdamaian: pulihnya hubungan yang rusak. Lawannya adalah fasād.
Pola: bab ifʻāl (IV) — aṣlaḥa: memperbaiki, membetulkan. Yakni kata kerjanya transitif: seorang lain memperbaiki sesuatu.
Dan gambar yang dipikul akar itu penting: iṣlāḥ bukanlah membuat dari nol, melainkan memperbaiki yang telah rusak. Ketika sebuah wadah pecah, pekerjaan yang dilakukan adalah iṣlāḥ; bukan membuat wadah baru. Kata itu mengandaikan bahwa yang diperbaiki sebelumnya utuh.
Hal ini memikul seluruh logika ayat tersebut: di antara dua pihak yang berselisih itu ada sebuah hubungan yang harus diperbaiki. Ayat kesepuluh akan menyebut namanya: persaudaraan.
Siapa yang disapa oleh perintah itu? Kata kerjanya jamak: aṣliḥū — "damaikanlah". Dan yang disapa bukanlah pihak pertama, bukan pula pihak kedua; melainkan pihak ketiga. Yakni ayat ini membebankan sebuah kewajiban kepada orang-orang yang berada di luar perselisihan itu.
Inilah sisi ayat ini yang paling praktis, dan ia layak dicatat: berada di luar sebuah perselisihan, menurut ayat ini, melahirkan bukan sebuah hak untuk bersikap netral, melainkan sebuah kewajiban untuk turun tangan. Berdiri di pinggir tidak dihitung sebagai salah satu pilihan.
Akar kata: ب-غ-ي. Makna asalnya menginginkan, mencari, menuntut. Ibtigāʼ — pencarian; bugyah — sesuatu yang diinginkan. Dalam Al-Qur'an: "dan carilah karunia Allah" (Al-Jumu'ah 62/10) — wabtagū min faḍlillāh.
Perpindahan yang dicatat para ahli bahasa adalah: melampaui batasnya sebuah tuntutan. Seseorang menginginkan apa yang menjadi haknya; ketika ia mulai menginginkan apa yang bukan haknya, perbuatan itu berubah menjadi bagy. Yakni bagy adalah keinginan dalam keadaannya yang telah melampaui batas.
- بَغْي (bagy) — kezaliman, ketidakadilan, serangan.
- بَاغٍ (bāgī) — yang melampaui batas, yang menyerang. Jamaknya bugāt.
- بَغِيّ (bagiyy) — dalam Al-Qur'an dipakai di satu tempat untuk ketidaksucian: "Aku pun bukan seorang perempuan yang tidak menjaga kehormatan" (Maryam 19/20).
Dan hal ini bersesuaian dengan surah ini secara keseluruhan. Fisq adalah keluar dari kulit; bagy adalah tuntutan yang melampaui batas; ḥujrah adalah batas itu sendiri. Surah ini ditenun dengan kata-kata batas.
Sisi yang menarik perhatian dari pemakaiannya dalam ayat ini: ayat ini dimulai dengan bagat (bentuk lampau: ia telah berbuat aniaya) lalu berlanjut dengan allatī tabgī (bentuk imperfek: yang sedang berbuat aniaya). Yakni sasarannya adalah pihak yang serangannya masih berlangsung. Ketika serangan berhenti, gambaran itu pun berhenti — dan akhir ayat ini akan mengatakannya dengan terang.
Dan gambar konkret akar itu adalah: الفَيْء (faiʼ) adalah bayangan yang kembali sesudah matahari melewati titik puncaknya.
| Kata | Akar kata | Bayangan yang mana |
|---|---|---|
| ظِلّ (ẓill) | ظ-ل-ل | Bayangan secara umum; dan terutama bayangan yang memendek dari pagi sampai tengah hari |
| فَيْء (faiʼ) | ف-ي-ء | Bayangan yang kembali dan memanjang sesudah tengah hari |
Gambarnya begini: pada pagi hari bayangan itu panjang; makin tinggi matahari makin pendek ia; pada tengah hari ia sampai pada keadaannya yang paling pendek — nyaris lenyap; lalu ia kembali dan memanjang sampai petang.
Dan dipilihnya kata ini di dalam ayat tersebut layak diperhatikan. Ayat ini dapat saja mengatakan "ḥattā tarjiʻa (sampai ia kembali)" — inilah kata kerja yang lazim dipakai untuk kembali dalam bahasa Arab. Ia memilih kata kerja tafīʼa.
Apa yang dibawa oleh perbedaan itu saya catat sebagai bacaan saya sendiri: rujūʻ adalah kembali yang netral — ke arah mana pun. Sedangkan faiʼ adalah kembali ke tempatnya sendiri yang semula, dan ia adalah nama sebuah peristiwa alam: bayangan itu kembali bukan karena dipaksa, melainkan dengan sendirinya sesuai peredaran matahari. Kata itu menggambarkan kembalinya seseorang bukan sebagai sebuah penyerahan diri, melainkan sebagai sebuah pulang ke keadaan yang alami.
Yakni pihak yang berbuat aniaya itu dipanggil bukan untuk "kalah lalu menyerah", melainkan untuk kembali ke tempatnya.
Akar yang sama muncul pula dalam Al-Qur'an sebagai sebuah istilah hukum: faiʼ, yaitu harta yang diperoleh tanpa peperangan dan "kembali" kepada masyarakat (Al-Hasyr 59/6-7). Pada bagian Al-Hasyr, ayat ini (49/9) sudah pernah disebutkan. Yang menjadi kesamaan kedua pemakaian itu sama: kembalinya sesuatu ke tempat ia seharusnya berada.
Fa-qātilullatī tabgī — perangilah golongan yang berbuat aniaya. Tetapi kalimat itu tidak berakhir di sini: ḥattā tafīʼa ilā amrillāh — sampai ia kembali kepada perintah Allah.
Yakni peperangan itu punya sebuah tujuan dan sebuah titik akhir, dan keduanya bukanlah pemusnahan pihak yang berbuat aniaya. Tujuannya: kembalinya ia. Titik akhirnya: terjadinya kembali itu.
Dan ayat ini mengatakan pula apa yang harus dikerjakan sesudah kembalinya ia: fa-in fāʼat fa-aṣliḥū bainahumā bil-ʻadl — "jika ia telah kembali, damaikanlah antara keduanya dengan adil."
Perhatikan: sesudah kembalinya ia, tidak diperintahkan penjatuhan hukuman atas pihak yang berbuat aniaya. Yang diperintahkan adalah pengulangan perintah yang diberikan pada awal ayat: damaikanlah antara keduanya. Tetapi kali ini dengan sebuah catatan: bil-ʻadl.
Perintah yang sama, dua kali. Peperangan yang ada di tengahnya tidak menggantikan perintah itu — ia adalah sebuah tanda kurung yang dibuka agar perintah itu dapat dijalankan. Islah berdiri baik sebelum maupun sesudah perselisihan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, tetapi lingkaran itu berdiri di dalam teks dan kata-katanya diulang persis sama.
Pada akhir ayat ini dua akar kata yang berbeda datang berturut-turut, dan keduanya diterjemahkan "keadilan":
عَدْل — akar ع-د-ل. Makna asalnya menyetarakan, menyamakan, meluruskan. Setimbangnya kedua daun timbangan. Taʻdīl — pembetulan, penyetaraan.
قِسْط — akar ق-س-ط. Makna asalnya bagian, jatah; dan dari sana memberikan bagian dengan semestinya. Qisṭ — bagian. Muqsiṭ — yang memberikan bagian dengan benar.
Sisi menarik akar itu: ق-س-ط, ketika masuk ke bab ifʻāl (aqsaṭa), menyatakan berlaku adil; sedangkan dalam bentuk ṡulāṡī (dasar) (qasaṭa) ia menyatakan berbuat zalim. Akar yang sama mengambil makna yang berlawanan menurut polanya — ia termasuk contoh yang disebut para ahli bahasa di bawah judul aḍdād. Dalam Al-Qur'an: "Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, mereka menjadi kayu bakar bagi neraka Jahanam" (Al-Jinn 72/15) — wa ammal-qāsiṭūn.
| عدل | قسط | |
|---|---|---|
| Gambar | Timbangan — penyetaraan | Bagian — pemberian haknya |
| Pandangan | Ke keseluruhan: apakah kedua pihak setimbang | Ke pihaknya: apakah masing-masing telah menerima bagiannya |
Dalam sumber-sumber klasik pembedaan ini dicatat dengan bentuk yang berbeda-beda dan tidak ada kesepakatan yang penuh. Saya tidak memaksakan pilihan.
Tetapi datangnya keduanya bersama-sama dalam ayat ini mengatakan sesuatu: pekerjaan mendamaikan harus memelihara keseimbangan keseluruhan (ʻadl) sekaligus hak setiap pihak (qisṭ). Sebuah perselisihan dapat diakhiri "dengan mendiamkan kedua pihak" — hal ini menghasilkan keseimbangan tetapi tidak memberikan hak. Atau ia dapat diakhiri dengan memberikan hak sepenuhnya kepada satu pihak — hal ini memberikan hak tetapi tidak menegakkan keseimbangan. Ayat ini meminta keduanya sekaligus.
إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ — Ungkapan ini muncul di beberapa tempat dalam Al-Qur'an: Al-Ma'idah 5/42, ayat ini, dan Al-Mumtahanah 60/8. Ia telah disebut pada bagian Al-Jinn dan Al-Mumtahanah.
Ayat ini adalah sandaran utama sebuah pembahasan yang dalam fikih klasik disebut aḥkāmul-bugāt (hukum tentang kelompok yang berbuat aniaya). Pokoknya adalah apa yang harus dikerjakan ketika perpecahan bersenjata timbul di dalam sebuah masyarakat muslim.
Di sini saya tidak memberikan hukum fikih. Judul-judul yang diperdebatkan dalam sumber-sumber klasik saya sampaikan beserta perbedaan pendapatnya. Tidak satu baris pun di bawah ini merupakan pilihan teks ini, dan tidak satu pun darinya mengikat.
| Perkara yang diperdebatkan | Pendapat yang dicatat |
|---|---|
| Apakah bāgī dikafirkan? | Dalam mazhab-mazhab fikih arus utama tidak — ayat ini menyebut mereka "orang-orang mukmin". Pada titik ini dicatat adanya kesepakatan yang luas |
| Apakah harta mereka dihitung rampasan perang? | Mayoritas mengatakan tidak; aturan hukum perang yang berlaku bagi musuh dari luar tidak berlaku di sini |
| Bagaimana dengan tawanan mereka? | Mereka tidak boleh dijadikan budak; pendapat yang lazim adalah bahwa mereka harus dilepaskan ketika perselisihan berakhir |
| Apakah yang melarikan diri dikejar, apakah yang terluka dibunuh? | Mayoritas mengatakan tidak; alasannya adalah catatan ḥattā tafīʼa di dalam ayat — tujuannya bukan pemusnahan, melainkan kembalinya mereka |
| Apa yang dikerjakan lebih dahulu? | Tidak langsung masuk ke peperangan; dicatat bahwa sebabnya harus ditanyakan lebih dahulu, keraguan harus dihilangkan, dan ajakan harus disampaikan. Perintah pertama ayat ini pun adalah iṣlāḥ |
| Siapa yang menjalankan perintah itu? | Sebagian memandangnya sebagai kewenangan otoritas yang sah; sebagian menghitungnya sebagai kewajiban umum masyarakat. Pada titik ini perbedaannya terbuka |
Baris terakhir sangat penting dan menuntut sebuah catatan. Perintah ayat ini berbentuk jamak (fa-qātilū) dan pihak yang disapanya tidak tentu. Sebagian ulama klasik tidak membacanya sebagai penyerahan kewenangan menghentikan perselisihan kepada semua orang secara tersebar; sebaliknya, mereka menyambungkannya kepada lembaga yang memikul tanggung jawab atas ketertiban. Alasannya praktis: membaca perintah itu sebagai terbuka bagi semua orang dapat menghasilkan justru apa yang hendak dicegah ayat itu — menyebarnya perselisihan.
Teks ini tidak mengambil pilihan. Tetapi hal ini harus dicatat: urutan yang ditegakkan ayat itu sendiri sudah jelas dan tidak diperdebatkan — islah dahulu, lalu (bila perlu) penghentian, lalu islah lagi. Membaca ayat ini dengan memulainya dari butir yang di tengah berarti merusak susunan teksnya.
Menurut yang diriwayatkan dalam sumber-sumber, ayat ini turun berkenaan dengan sebuah pertengkaran yang timbul antara dua kelompok di Madinah dan berlangsung dengan saling dorong tangan atau pukulan ringan. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa kedua pihak saling memukul dengan pelepah kurma yang ada di tangan mereka dan dengan alas kaki — yakni skalanya kecil.
Penuturan ini saya sampaikan dengan catatan "diriwayatkan"; ada perbedaan pada perinciannya dan saya tidak menyebutkan nama.
Tetapi skala penuturan itu layak dicatat: jika riwayat itu benar, ayat ini turun bukan berkenaan dengan sebuah perang saudara yang besar, melainkan berkenaan dengan sebuah pertengkaran kecil. Dan meskipun demikian, bahasanya sangat berat: iqtatalū (mereka berperang), fa-qātilū (perangilah).
Satu penjelasan untuk hal itu adalah sebagai berikut, dan ia diisyaratkan pula dalam sumber-sumber klasik: jalan untuk mencegah membesarnya perselisihan-perselisihan kecil adalah dengan tidak memperlakukannya sebagai hal kecil. Dengan menggambarkan sebuah peristiwa yang masih berukuran pertengkaran memakai bahasa peperangan, ayat ini mencatat bobot perkaranya sejak awal.
Ketika menulis pesan ayat ini untuk hari ini, saya tidak masuk ke dalam perselisihan kekinian mana pun; ini adalah aturan yang terang dari metode (Metode). Yang dapat dicatat adalah struktur ayat itu, dan strukturnya bersifat umum:
Satu. Tanggung jawab yang dibebankan kepada pihak ketiga. Ayat ini menyeru bukan kedua pihak yang berselisih, melainkan orang-orang yang berada di luar. Berdiri di pinggir dalam sebuah perselisihan tidak mendapat tempat sebagai sebuah pilihan di dalam urutan ayat ini.
Dua. Ditentukannya tujuan. Catatan ḥattā (sampai…) yang diletakkan pada akhir perintah membatasi tujuan campur tangan itu. Tujuannya bukan menghabisi satu pihak, melainkan menghentikan perselisihan. Campur tangan tanpa tujuan tidak menghasilkan apa pun selain menyebarnya perselisihan itu ke pihak ketiga.
Tiga. Terjaganya identitas. Inilah catatan ayat ini yang paling kukuh: kedua pihak tidak kehilangan identitasnya bahkan pada saat mereka sedang berselisih. Menganggap pihak lawan dalam sebuah perselisihan "sudah bukan bagian dari kita" secara nyata melenyapkan landasan bagi perdamaian. Untuk menjaga landasan itu, ayat ini terus menyebut kedua pihak yang berselisih dengan nama yang sama.
Empat. Penyelesaiannya berlangsung dua tahap. Berhentinya perselisihan dan pulihnya hubungan adalah dua pekerjaan yang berbeda, dan ayat ini memerintahkan keduanya sendiri-sendiri. Sebuah pertengkaran yang hanya didiamkan belumlah berakhir.