Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

Asy-Syura ayat 10

Al-Qur'an · surah ke-42: Asy-Syura · ayat 10

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

42/10

وَمَا ٱخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَىْءٍ فَحُكْمُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبِّى عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

Wa makhtalaftum fīhi min syaiʼin fa ḥukmuhū ilallāh; żālikumullāhu rabbī ʻalaihi tawakkaltu wa ilaihi unīb

"Dalam perkara apa pun kalian berselisih, hukumnya terpulang kepada Allah. Itulah Allah, Tuhanku; kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya aku kembali."

ٱخْتَلَفْتُمْ — perbedaan antara ikhtilaf dan tafrika

Akar خ-ل-ف: tinggal di belakang, menggantikan kedudukan seseorang, datang sesudahnya. Khalīfah, khilāf, ikhtilāf, mukhālafah berasal dari akar yang sama. Bab VIII (ikhtilāf) memberitakan kesalingan: berada di belakang yang lain, berdiri di tempat yang berbeda-beda di belakang satu sama lain.

Sekarang saya catat sebuah pengamatan atas struktur, dan saya sampaikan sebagai bacaan saya sendiri:

Surah ini memakai dua kata yang berbeda dan menyambungkan dua hukum yang berbeda kepada keduanya.

KataDi manaApa kata surah ini
ٱخْتِلَاف (10)makhtalaftum fīhi min syaiʼTidak dilarang. Yang ditunjukkan adalah tempat kembalinya: fa ḥukmuhū ilallāh
تَفَرُّق (13, 14)lā tatafarraqū fīhDilarang. Dan pada ayat 14 diberitakan bahwa larangan itu dilanggar

Perbedaan di antara keduanya tampak pada makna kata-kata itu sendiri:

  • Ikhtilāf — berdiri di tempat yang berbeda satu sama lain. Perbedaan pendapat.
  • Tafarruq — terlepas satu sama lain, berserakan. Terputusnya ikatan.

Jadi surah ini menerima perbedaan pendapat sebagai sebuah kenyataan dan menunjukkan tempat kembalinya; adapun keterputusan, ia melarangnya. Jarak tiga ayat antara ayat kesepuluh dan ayat ketiga belas memikul pembedaan itu.

Saya tekankan sekali lagi: ini adalah sebuah kesimpulan, bukan riwayat. Sandarannya adalah makna kamus kedua akar itu serta dua hukum surah ini yang berbeda.

فَحُكْمُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ — "hukumnya terpulang kepada Allah"

حُكْم — akar kata ح-ك-م: sebagaimana dicatat pada Al-Ahqaf, makna konkret akar itu adalah menahan dan menjaganya tetap pada tempatnya; ḥakamah (kekang kuda) berasal dari akar yang sama. Ḥukum adalah keputusan yang mendudukkan sebuah urusan pada tempatnya dan mencegahnya berserakan.

Susunan kalimat itu harus dicatat: yang dipakai adalah huruf jar ilā — "ke arah Allah", "diserahkan kepada Allah". Bukan ʻinda (di sisi) ataupun li (untuk). Jadi hukum itu dibawa ke suatu tempat.

Inilah cara perdebatan itu ditutup, dan ia akan diulangi pada ayat kelima belas: Allāhu yajmaʻu bainanā wa ilaihil-maṣīr. Pada kedua ayat itu bangunnya sama: persoalan dikirimkan kepada satu tempat kembali.

ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبِّى — perpindahan arah sapaan

Di tengah kalimat, orang yang berbicara berubah, dan ini adalah sebuah iltifat (perpindahan arah sapaan).

  • Paruh pertama: makhtalaftum — "kalian". Lawan bicaranya sebuah jamaah.
  • Paruh kedua: rab… tawakkaltu… unīb — "aku". Yang berbicara adalah Nabi.

Jadi kalimat itu dimulai dengan sebuah kaidah dan berakhir dengan sebuah pengakuan. Kaidah itu untuk semua orang; pengakuan itu milik satu orang.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: kalimat itu mula-mula meletakkan apa yang dikatakannya sebagai kaidah, lalu memperlihatkannya pada dirinya sendiri. Orang yang mengatakan "hukum itu terpulang kepada Allah", tepat sesudahnya mengatakan "dan kepada-Nya pula aku bersandar". Kaidah itu mencakup pula orang yang meletakkannya.

أُنِيبُ — akar kata ن-و-ب

Akar ini telah dibahas pada Qaf (dalam konteks munīb dan awwāb). Ringkasannya: inābah adalah kembali berulang-ulang ke suatu tempat; naubah (giliran, pekerjaan yang bergilir) berasal dari akar yang sama. Di dalam akar itu bukan sebuah kepulangan sekali jadi, melainkan sebuah kembali yang teratur.

Dan kata kerjanya muḍāriʻ: unīb — "aku kembali", terus berlangsung. Adapun kata kerja di sampingnya māḍī: tawakkaltu — "aku bertawakal", sudah selesai.

Kata kerjaBentukApa yang diberitakannya
tawakkaltuMāḍīKeputusan yang sekali diberikan
unībMuḍāriʻKepulangan yang berulang

Ini adalah catatan susunan dan ia selaras dengan makna kedua kata itu: tawakal adalah sebuah keputusan, ia diberikan; inābah adalah sebuah kebiasaan, ia berlangsung terus.

Akar itu akan datang sekali lagi pada ayat ketiga belas: wa yahdī ilaihi may yunīb — "dan Dia memberi petunjuk kepada orang yang kembali kepada-Nya." Jadi apa yang dikatakan Nabi tentang dirinya sendiri pada ayat kesepuluh, pada ayat ketiga belas diletakkan sebagai syarat hidayah.


Seluruh Surah Asy-Syura