ولكل جعلنا موالي مما ترك الوالدان والأقربون والذين عقدت أيمانكم فآتوهم نصيبهم إن الله كان على كل شيء شهيدا
Wa likullin jaʻalnā mawāliya mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūn, wallażīna ʻaqadat aimānukum fa ātūhum naṣībahum, innallāha kāna ʻalā kulli syaiʼin syahīdā
"Bagi setiap orang Kami jadikan ahli waris atas apa yang ditinggalkan kedua orang tua dan kerabat. Dan kepada orang-orang yang telah terikat oleh sumpah-sumpahmu, berikanlah bagian mereka. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu."
Makna konkret akar ini: menjadi dekat, menjadi bersambung. Walī — yang dekat, yang menanggung urusan seseorang; maulā — tuan sekaligus orang yang dimerdekakan, penolong sekaligus yang terikat. Kata itu dipakai dalam dua arah sekaligus karena makna kedekatan di dalam akarnya.
Akar ini telah dibahas di Al-Anfal pada 8/72-75 di bawah judul "ikatan walayah". Saya bersandar pada pembahasan itu.
Kata ini muncul dalam surah ini dua kali pada ayat ketujuh, dua kali pada ayat ketiga puluh dua, dan satu kali di sini.
| Ayat | Kepada siapa | Dari apa |
|---|---|---|
| 7 | Kepada laki-laki dan perempuan | Dari yang ditinggalkan |
| 32 | Kepada laki-laki dan perempuan | Dari yang diusahakan |
| 33 | Allażīna ʻaqadat aimānukum | Dari yang ditinggalkan |
Ungkapan itu secara harfiah berarti "orang-orang yang telah terikat oleh sumpah-sumpahmu" dan atas siapa yang dimaksudkannya terdapat perbedaan pendapat dalam tafsir-tafsir klasik.
| Bacaan | Siapa | Dalilnya |
|---|---|---|
| A | Orang-orang yang diikat dengan perjanjian — mereka yang telah diberi janji untuk saling menolong dan berserikat dalam warisan | Makna kata ʻaqd berupa mengikat, perjanjian; dipakainya bentuk jamak aimān (sumpah-sumpah) |
| B | Mereka yang diangkat sebagai anak atau yang diikatkan | Makna kata itu berupa ikatan yang bersandar pada perjanjian |
| C | Pendapat bahwa hukumnya kemudian dihapus, dan bahwa ayat itu mengatur sebuah masa peralihan | Telah ditentukannya bagian-bagian oleh ayat-ayat waris (11-12) |
Ketiga bacaan itu diriwayatkan; saya tidak memaksakan pilihan dan dari sini saya tidak menarik sebuah hukum fikih. Keberlakuan hukum ayat ini diperdebatkan dalam fikih klasik dan perdebatan itu bukanlah pokok bahasan teks ini.
Yang dapat dikatakan dari teks adalah: ayat membangun sebuah kalimat yang menghitung sebuah ikatan yang tidak dibangun dengan hubungan darah pun sebagai pemilik bagian. Dan hal ini akan semakin meluas pada ayat ketiga puluh enam — di sana tetangga dan teman seperjalanan akan masuk ke dalam daftar.