وآتوا اليتامى أموالهم ولا تتبدلوا الخبيث بالطيب ولا تأكلوا أموالهم إلى أموالكم إنه كان حوبا كبيرا
Wa ātul-yatāmā amwālahum wa lā tatabaddalul-khabīṡa biṭ-ṭayyib, wa lā taʼkulū amwālahum ilā amwālikum, innahū kāna ḥūban kabīrā
"Berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka. Jangan kamu tukar yang baik dengan yang buruk. Jangan kamu makan harta mereka dengan menggabungkannya ke dalam hartamu sendiri. Itu adalah tanggungan dosa yang besar."
Ayat pertama menuturkan manusia berasal dari satu asal dan meletakkan ikatan kekerabatan berdampingan dengan takwa. Ayat kedua dimulai dari tempat ikatan itu paling mudah terputus: harta anak yang kehilangan ayahnya.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; dasarnya adalah urutan kedua ayat itu. Ada atau tidaknya ikatan itu sungguh-sungguh baru ketahuan di tempat pihak lain tidak dapat membela dirinya. Surah ini masuk langsung dari sana.
Pemakaian yang dicatat para ahli bahasa layak diperhatikan: دُرَّة يَتِيمَة (durrah yatīmah) — "mutiara yatim", yaitu mutiara yang tidak ada bandingannya, yang berdiri sendirian. Ketika dipakai untuk manusia, kata itu bermakna anak kecil yang kehilangan ayahnya.
Akar ini telah dibahas di Ad-Duha (93/6 — alam yajidka yatīman fa āwā); saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan gambaran yang dipikul kata itu menjelaskan pokok bahasan ayat: anak yatim adalah orang yang tidak punya siapa pun untuk berdiri di belakangnya. Hartanya ada di tangannya, tetapi ia tidak punya kekuatan untuk menjaga hartanya.
Perincian dalam susunannya perlu dicatat: ayat tidak mengatakan "berikanlah harta kepada anak-anak yatim"; ia mengatakan "berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka sendiri". Kata gantinya milik mereka. Artinya, yang dibicarakan bukanlah sebuah pemberian, melainkan sebuah pengembalian.
Akar ب-د-ل: meletakkan sesuatu yang lain di tempat sesuatu. Bab V (tafaʻʻul) di sini memberitahukan sebuah tindakan yang disengaja dan bertahap.
Dalam tafsir-tafsir klasik, sebagai padanan konkret kalimat ini lazim diriwayatkan hal berikut: wali mengambil yang baik dari harta anak yatim lalu meletakkan yang buruk dari hartanya sendiri sebagai gantinya — seperti mengambil kambing yang gemuk dari kawanan dan meninggalkan yang kurus. Penjelasan ini saya sampaikan dengan bahasa "diriwayatkan".
Dan pemilihan pasangan khabīṡ / ṭayyib perlu dicatat. Kedua kata itu dipakai dalam Al-Qur'an baik dalam makna kebendaan maupun akhlak: ṭayyib — bersih, menyenangkan, halal; khabīṡ — kotor, rusak, haram. Artinya, kalimat itu menamai sebuah transaksi harta dengan bahasa akhlak.
Dalam tafsir-tafsir klasik dari partikel ini ditarik makna berikut, dan saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan: memakan harta anak yatim dengan menambahkannya ke harta sendiri sehingga ia menjadi tidak dapat dibedakan lagi. Artinya, persoalannya bukan hanya memakan, melainkan percampurannya itu sendiri — sesuatu yang selama berdiri terpisah masih dapat dimintai hitungannya, menjadi tak terlihat ketika digabungkan.
Dan catatan ini harus dibaca bersama ukuran yang ada di Al-Baqarah. Di Al-Baqarah pada 2/220 telah dibahas keseimbangan antara memisahkan dan mencampur harta anak yatim, dan di sana telah dicatat: fa ikhwānukum — "mereka adalah saudara-saudaramu", tetapi wallāhu yaʻlamul-mufsida minal-muṣliḥ — yang merusak dibedakan dari yang memperbaiki. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Ketika kedua ayat dibaca bersama, ukurannya adalah sebagai berikut, dan saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: hidup bersama itu dibolehkan, hitungan bersama tidak.
حُوب — akar ح-و-ب. Para ahli bahasa menjelaskan kata ini sebagai dosa, tanggungan, kejahatan berat. Makna akar berupa "kebutuhan, kesempitan" juga dicatat.
Kata ini hanya muncul di sini dalam Al-Qur'an. Di dalam surah dipakai kata-kata lain untuk dosa (iṡm, sayyiʼah, żanb); di sini dipilih sebuah kata yang hanya sekali muncul.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan dan dari sini saya tidak menarik kesimpulan yang pasti: dapat dikatakan bahwa pemilihan kata itu memikul sebuah penekanan, tetapi seberapa besar bagian yang merupakan makna dan seberapa besar yang merupakan keselarasan penutup ayat tidak dapat ditentukan.
Dan pola penutup ayatnya kembali dengan kāna: innahū kāna ḥūban kabīrā. Susunan yang sama dengan kāna ʻalaikum raqībā pada ayat pertama.