إِنَّ هَٰذَآ أَخِى لَهُۥ تِسْعٌ وَتِسْعُونَ نَعْجَةً وَلِىَ نَعْجَةٌ وَٰحِدَةٌ فَقَالَ أَكْفِلْنِيهَا وَعَزَّنِى فِى ٱلْخِطَابِ · قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِۦ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْخُلَطَآءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ وَظَنَّ دَاوُۥدُ أَنَّمَا فَتَنَّٰهُ فَٱسْتَغْفَرَ رَبَّهُۥ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ
Inna hāżā akhī lahū tisʻun wa tisʻūna naʻjatan wa liya naʻjatun wāḥidatun fa-qāla akfilnīhā wa ʻazzanī fil-khiṭāb · Qāla laqad ẓalamaka bi-suʼāli naʻjatika ilā niʻājih, wa inna kaṡīram minal-khulaṭāʼi la-yabgī baʻḍuhum ʻalā baʻḍ, illallażīna āmanū wa ʻamiluṣ-ṣāliḥāti wa qalīlum mā hum, wa ẓanna Dāwūdu annamā fatannāhu fastagfara rabbahū wa kharra rākiʻan wa anāb
"'Ini saudaraku; ia mempunyai sembilan puluh sembilan ekor domba betina, sedangkan aku hanya punya seekor. Lalu ia berkata: "Serahkanlah ia kepadaku", dan ia menekanku dalam perkataan.' Dawud berkata: 'Sungguh, ia telah berbuat aniaya kepadamu dengan meminta dombamu untuk digabungkan kepada domba-dombanya. Memang kebanyakan orang yang berserikat berbuat aniaya satu terhadap yang lain; kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh — dan alangkah sedikitnya mereka.' Dan Dawud memahami bahwa Kami sedang mengujinya; ia memohon ampun kepada Tuhannya, tersungkur membungkuk, dan kembali menghadap."
Orang yang berperkara itu menuturkan perkaranya, dan penuturannya pendek dan konkret. Ia punya tiga unsur:
| Unsur | Ungkapan | Fungsinya |
|---|---|---|
| Pihak | hāżā akhī — ini saudaraku | Memberitakan hubungan di antara keduanya |
| Jumlah | tisʻun wa tisʻūna / wāḥidah | Memperlihatkan ketimpangannya |
| Permintaan dan tekanan | akfilnīhā / ʻazzanī fil-khiṭāb | Memberitakan perbuatan dan langgamnya |
نَعْجَة — domba betina. Jamaknya niʻāj. Kata ini muncul empat kali di dalam adegan itu (naʻjatan, naʻjatun, naʻjatika, niʻājihī) — yakni di dalam sebuah kisah yang sependek ini kata yang sama muncul empat kali.
تِسْعٌ وَتِسْعُونَ — sembilan puluh sembilan. Dan pemilihan angka itu layak dicatat: bukan sebuah angka yang bulat, melainkan kurang satu dari seratus.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: angka itu membuat logika permintaan tersebut terlihat. Permintaan seekor domba oleh orang yang punya sembilan puluh sembilan ekor tidak dapat dijelaskan dengan kebutuhan. Seandainya angkanya seratus, gagasan kebutuhan itu sama sekali tidak akan lahir; dengan dipilihnya sembilan puluh sembilan, disindirkan bahwa permintaan itu lahir dari hasrat untuk menggenapkan. Ini adalah sebuah tafsiran; ayat itu tidak menyebutkan alasannya.
أَكْفِلْنِيهَا — akar ك-ف-ل. Makna konkretnya: menanggung sesuatu, mengambil tanggung jawabnya; mengambil seseorang ke dalam perlindungannya. Kafil — yang menanggung beban orang lain. Kifl — bagian, jatah.
Kata kerjanya berada pada bab IV dan ia berarti "serahkanlah ia kepadaku, berikanlah ia ke dalam tanggunganku". Yakni permintaan itu tidak ditegakkan dalam bahasa perampasan yang terang-terangan; ia diucapkan dengan bahasa perlindungan dan pengalihan tanggungan.
Hal ini layak dicatat: akfilnīhā adalah sebuah kata yang santun. Tetapi orang yang berperkara itu langsung sesudahnya menambahkan hal yang kedua.
Ketika kata kerjanya dipakai secara transitif, maknanya: ia mengungguli aku, ia mengalahkan aku, ia menekanku.
Jadi bagian kedua dari keluhan itu bukanlah permintaannya sendiri, melainkan cara permintaan itu diajukan:
| Bagian keluhan itu | Mengenai apa |
|---|---|
| akfilnīhā | Permintaan — apa yang ia minta |
| ʻazzanī fil-khiṭāb | Langgam — bagaimana ia memintanya |
| Ayat | Ungkapan | Milik siapa |
|---|---|---|
| 20 | wa ātaināhul-ḥikmata wa faṣlal-khiṭāb | Yang diberikan kepada Dawud |
| 23 | wa ʻazzanī fil-khiṭāb | Keluhan orang yang berperkara |
Ini adalah kesamaan lafal yang dapat diverifikasi, dan pada hal inilah saya sandarkan bacaan saya sendiri: perkara itu dibuka persis di lapangan kemampuan yang diberikan kepada Dawud. Orang yang ditekan dalam perkataan datang kepada orang yang diberi kemampuan memisahkan perkataan. Perkara yang dituturkan bermula sebagai sebuah perkara domba, tetapi paruh kedua keluhan itu adalah sebuah perkara perkataan.
Dawud menjatuhkan putusan. Dan lafal putusan itu tegas: laqad ẓalamak — "sungguh, ia telah berbuat aniaya kepadamu." Ia ditegaskan dua kali dengan lām + qad.
| Urutan | Yang dikatakan ayat itu | Yang tidak dikatakan ayat itu |
|---|---|---|
| 1 | Seorang yang berperkara menuturkan perkaranya (23) | Bahwa orang yang berperkara satunya mengatakan sesuatu |
| 2 | Dawud menjatuhkan putusan (24) | Bahwa pihak yang satunya didengar |
| 3 | Dawud memahami bahwa ia sedang diuji (24) | Mengenai apa ujian itu |
Baris kedua adalah inti kisah ini dan ia sepenuhnya bersandar pada lafalnya: pada ayat itu tidak ada satu kata pun tentang berbicaranya orang yang berperkara yang kedua.
Dan bentuk kalimat Dawud memperlihatkan hal itu secara tersendiri: putusan tersebut tidak mengandung sebuah syarat. Tidak dikatakan "jika perkaranya seperti yang engkau tuturkan"; yang dikatakan langsung laqad ẓalamak.
| Pendapat | Penjelasan |
|---|---|
| Putusan itu dijatuhkan di atas penuturan satu pihak saja | Inilah ujian (fitnah) itu: dilompatinya urutan peradilan. Pada lafal ayat itu tidak ada berbicaranya pihak yang kedua |
| Putusan itu bersyarat | Catatan "jika yang engkau tuturkan itu benar" ada secara tersirat; dalam bahasa Arab, pada putusan semacam ini syaratnya kadang tidak diucapkan |
Kedua pendapat itu saya sampaikan dan saya tidak memaksakan pilihan. Tetapi hal berikut harus dicatat: kedua pendapat itu bertemu pada bahwa ujian tersebut berkaitan dengan tata cara peradilan. Pada ayat itu tidak ada satu lafal pun yang menyambungkan ujian tersebut kepada pokok yang lain.
Dan asas tentang tata cara peradilan ini termasuk kaidah yang mapan dalam kepustakaan hukum Islam: seorang hakim tidak menjatuhkan putusan tanpa mendengar kedua belah pihak. Bahwa asas ini dikaitkan dengan ayat ini diriwayatkan dalam sumber-sumber klasik. Saya tidak masuk ke dalam rincian fikihnya.
خُلَطَاء — bentuk tunggalnya khalīṭ. Akar خ-ل-ط: mencampur. Khalīṭ — orang yang hartanya bercampur dengan harta orang lain, rekan serikat. Para ahli bahasa mencatat bahwa kata itu dipakai khususnya untuk orang-orang yang ternaknya bercampur dengan ternak orang lain.
Pemilihan kata itu sesuai dengan adegannya: perkaranya adalah perkara domba, dan khulaṭāʼ persisnya adalah orang-orang yang menggembalakan ternak mereka bersama-sama.
| Urutan | Kalimat | Cakupan |
|---|---|---|
| 1 | laqad ẓalamak | Peristiwa tunggal |
| 2 | wa inna kaṡīram minal-khulaṭāʼi la-yabgī | Kebanyakan |
| 3 | illallażīna āmanū wa ʻamiluṣ-ṣāliḥāt | Pengecualian |
| 4 | wa qalīlum mā hum | Sedikitnya pengecualian itu |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: putusan itu dijatuhkan dalam satu kalimat lalu diumumkan dalam tiga kalimat. Dan kalimat yang keempat (wa qalīlum mā hum — "dan alangkah sedikitnya mereka") adalah sebuah kalimat penyesalan.
Dan partikel mā di sini berasal dari jenis yang sama dengan jundun mā pada ayat kesebelas — sebuah partikel yang memberitakan penegasan dan rasa. Di sana perendahan, di sini penekanan atas sedikitnya.
Dan ungkapan la-yabgī baʻḍuhum ʻalā baʻḍ adalah pengulangan persis dari lafal yang dipakai kedua orang yang berperkara pada ayat kedua puluh dua (bagā baʻḍunā ʻalā baʻḍ). Pola yang sama, berselang dua ayat: yang satu keluhan, yang lain putusan yang umum.
ظَنَّ — akar ظ-ن-ن. Kata ini dalam bahasa Arab bekerja ke dua arah: kemungkinan yang lemah (dugaan) dan keyakinan yang mendekati pasti. Al-Qur'an memakai keduanya. Konteks di sini menuntut yang kedua — kata-kata kerja yang datang sesudahnya (memohon ampun, tersungkur bersujud) adalah akibat sebuah keyakinan, bukan akibat sebuah keraguan.
Karena itu memadankan kata tersebut bukan dengan "menyangka" melainkan dengan "memahami" adalah pilihan mayoritas mufasir. Pendapat yang berlawanan pun diriwayatkan; saya tidak memaksakan pilihan.
فَتَنَّٰهُ — akar ف-ت-ن. Dan makna konkret akar kata itu telah dibahas pada Al-Buruj dan Az-Zariyat: memasukkan emas ke dalam api lalu memisahkan yang murni dari yang kotor. Fitnah — api itu, ujian itu.
Gambaran akar itu di sini duduk persis pada tempatnya, dan saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: fitnah bukanlah sebuah penghukuman, melainkan sebuah pekerjaan memisahkan — api tidak melenyapkan emas, ia memperlihatkan apa yang ada di dalamnya.
Dan di sini ada sebuah kaitan kata: pada ayat kedua puluh kepada Dawud diberikan faṣlal-khiṭāb (kemampuan memisahkan). Pada ayat kedua puluh empat Dawud sendiri diuji dengan sebuah fitnah — yakni dengan sebuah pekerjaan memisahkan. Kedua kata itu datang dari akar yang berbeda (ف-ص-ل dan ف-ت-ن), tetapi keduanya mengerjakan pekerjaan memisahkan. Saya memberikan ini sebagai sebuah pengamatan; ia bukan kaitan lafal, melainkan kaitan makna.
أَنَّمَا — "hanyalah, tidak lain". Yakni yang ia pahami adalah: apa yang terjadi itu tidak lain hanyalah sebuah ujian. Orang-orang yang berperkara, perkaranya, dombanya — semuanya adalah bagian dari sebuah ujian.
| Urutan | Kata kerja | Akar | Apa itu |
|---|---|---|---|
| 1 | fastagfara rabbah | غ-ف-ر | Ia memohon ampun — dengan lidah |
| 2 | wa kharra rākiʻan | خ-ر-ر / ر-ك-ع | Ia tersungkur membungkuk — dengan badan |
| 3 | wa anāb | ن-و-ب | Ia kembali — dengan penghadapan |
خَرَّ — akar خ-ر-ر: jatuh dari tempat yang tinggi, turun seperti runtuh. Hal itu ada pula pada bunyi katanya: kharīr — bunyi yang keluar dari air ketika mengalir. Kata kerja itu menceritakan bukan sebuah pembungkukan yang terkendali, melainkan sebuah kejatuhan.
رَاكِعًا — akar ر-ك-ع: membungkuk, melengkungkan pinggang. Pada Al-Mursalat 77/48 akar ini telah dibahas dan di sana ayat ini disebutkan ("Dan ia tersungkur sambil rukuk" — Sad 38/24). Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan datangnya dua kata itu bersama-sama ditekankan orang: kharra (tersungkur) umumnya datang bersama sājidan (sambil bersujud); di sini ia datang bersama rākiʻan. Para mufasir menjelaskannya dengan makna luas kata rukuk (menundukkan diri) — sebagaimana dicatat pada pembahasan Al-Mursalat, akar itu dipakai juga untuk "menundukkan diri secara umum".
أَنَابَ — akar ن-و-ب. Telah dibahas pada Qaf: "inābah adalah kembali berulang-ulang ke suatu tempat; naubah (giliran, pekerjaan bergilir) berasal dari akar yang sama. Pada akar itu ada bukan sebuah kembali yang sekali jadi, melainkan sebuah kembali datang yang teratur." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan pada ayat ketujuh belas Dawud memang sudah disebut awwāb. Di sini datanglah kata kerja dari sifat yang sama: anāb. Yakni sifatnya diberitakan lebih dahulu, lalu diperlihatkan ketika ia sedang bekerja.
Pada Al-'Alaq 96/19, ketika sujud tilawah dibahas, ayat ini disebutkan dan yang dicatat di sana adalah: "Perbedaan pendapat terutama mengenai dua tempat: apakah sujud pada Sad 38/24 itu sujud tilawah ataukah sujud syukur…"
Saya bersandar pada pembahasan itu dan saya tidak masuk ke dalam rincian fikihnya. Yang harus dicatat adalah bahwa di antara mazhab-mazhab ada perbedaan pendapat tentang sifat sujud pada ayat ini.