قُلْ مَا سَأَلْتُكُم مِّنْ أَجْرٍ فَهُوَ لَكُمْ إِنْ أَجْرِىَ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدٌ
Qul mā saʼaltukum min ajrin fa-huwa lakum, in ajriya illā ʻalallāh, wa huwa ʻalā kulli syaiʼin syahīd
"Katakanlah: 'Jika aku pernah meminta upah kepada kamu, maka upah itu untuk kamu saja. Upahku hanyalah pada Allah. Dan Dia Maha Menyaksikan segala sesuatu.'"
Di dalam Al-Qur'an, kalimat-kalimat yang memberitakan bahwa para nabi tidak meminta upah adalah hal yang lazim, dan umumnya ia berpola demikian: mā asʼalukum ʻalaihi min ajr — "aku tidak meminta upah kepada kamu atas hal ini."
Kalimat di sini berbeda dan bedanya harus dicatat: kata kerjanya berbentuk māḍī (saʼaltukum — aku telah meminta) dan sesudahnya datang sebuah pemberian: fa-huwa lakum — "maka ia untuk kamu saja."
| Bacaan | Makna |
|---|---|
| 1 | Makna syarat: "jika aku pernah meminta, maka ia untuk kamu" — yakni aku tidak pernah meminta |
| 2 | Pemberian yang diandaikan: "sekiranya pun ada yang kuminta, telah kuberikan kepada kamu" |
Kedua penjelasan itu sama-sama diriwayatkan dan keduanya sampai ke tempat yang sama; saya tidak memaksakan pilihan.
Tetapi bentuk kalimat itu dapat dibahas, dan saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, sandarannya adalah bentuk māḍī kata kerjanya: kalimat itu tidak menolak dakwaan — ia meniadakan pokok dakwaan itu. Mengatakan "aku tidak meminta" akan membuka sebuah perdebatan (engkau meminta/aku tidak meminta). Mengatakan "jika aku meminta, ia untuk kamu" menutup perdebatan, karena ia tidak menyisakan sesuatu pun yang dapat dipertahankan di tangan pihak lawan.
Dan hal ini adalah kelanjutan sikap pada ayat kedua puluh empat dan kedua puluh lima surah ini: di sana pun putusan digantung dan bahasa tuduhan ditinggalkan. Pada ayat keempat puluh tujuh sikap yang sama mengambil bentuknya yang ketiga: melepaskan piutang.
إِنْ أَجْرِىَ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِ — dan upah itu tidak diingkari; alamatnya yang diubah. Pada Fatir (Al-Mala'ikah) 35/10 (man kāna yurīdul-ʻizzata fa-lillāhil-ʻizzatu jamīʻā) dan pada Az-Zumar 39/44 (lillāhisy-syafāʻatu jamīʻā) pola yang sama telah dibahas: keinginannya tidak ditolak, pemiliknya yang disebutkan. Saya bersandar pada pembahasan itu.
شَهِيد — akar ش-ه-د: hadir, melihat, memberi kesaksian. Dan diletakkannya ia di akhir kalimat layak dicatat: perkara upah adalah perkara perhitungan antara dua pihak; kalimat itu ditutup dengan menyebut sebuah pihak ketiga — pihak yang melihat.