Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

As-Sajdah ayat 27

Al-Qur'an · surah ke-32: As-Sajdah · ayat 27

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

32/27

أَوَلَمْ يَرَوْا۟ أَنَّا نَسُوقُ ٱلْمَآءَ إِلَى ٱلْأَرْضِ ٱلْجُرُزِ فَنُخْرِجُ بِهِۦ زَرْعًا تَأْكُلُ مِنْهُ أَنْعَٰمُهُمْ وَأَنفُسُهُمْ أَفَلَا يُبْصِرُونَ

Awalam yarau annā nasūqul-māʼa ilal-arḍil-juruzi fa-nukhriju bihī zarʻan taʼkulu minhu anʻāmuhum wa anfusuhum, afalā yubṣirūn

"Tidakkah mereka melihat bahwa Kami menggiring air ke tanah yang kering kerontang, lalu dengan air itu Kami keluarkan tanaman yang darinya makan hewan-hewan ternak mereka dan mereka sendiri? Apakah mereka tidak juga melihat?"

نَسُوقُ ٱلْمَآءَ — pemilihan kata kerjanya

سَاقَ — akar س-و-ق: menghalau sesuatu di depan diri, menggiring. Kata ini terutama dipakai untuk penggiringan kawanan hewan dengan menghalaunya berjalan di depan. Dari akar yang sama datang sāʼiq (yang menggiring), sūq (pasar — tempat barang digiring dan didatangkan), dan sāq (betis, yang di atasnya orang berjalan).

Pemilihan kata kerjanya layak dicatat: air itu bukan "turun" atau "mengalir" — ia digiring. Yakni kalimat itu menggambarkan bagi air sebuah arah dan seorang penggiring.

Dan pemilihan objeknya pun harus dicatat: air itu digiring bukan ke tempat hujan jatuh, melainkan ke tanah yang kering. Kata kerja itu meletakkan jarak di antara keduanya ke dalam kalimat.

ٱلْأَرْضِ ٱلْجُرُزِ — akar: ج-ر-ز

Akar ini muncul untuk pertama kalinya di dalam indeks di sini.

Inti yang diberikan para ahli bahasa: memotong dan menebas, mencabut sampai ke akarnya, tidak menyisakan apa pun di atasnya. Jarazahū — ia memotong, ia menebasnya. Saifun jurāz — pedang yang memotong dan menebas. Dan arḍun juruz: tanah yang di atasnya tidak tersisa tumbuhan, yang telah dimakan habis.

Gambar kata ini layak dicatat: ayat ini tidak memilih, untuk "tanah kering", sebuah kata yang bermakna "tanpa air". Kata yang dipilihnya memberitakan bahwa apa yang ada di atas tanah itu telah diambil. Yakni kekeringan itu dituturkan bukan sebagai sebuah kekurangan, melainkan sebagai sebuah keadaan telah dikosongkan.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah makna "memotong dan menebas" pada akar itu: landasan tempat dalil itu ditegakkan bukanlah tanah yang tidak pernah memberi hasil, melainkan tanah yang hasilnya telah diambil. Dan hal ini sesuai dengan ke mana dalil itu pergi — sepanjang surah ini pokoknya adalah apakah sesuatu yang pernah terjadi dapat terjadi kembali.

Dalil yang sama, tiga surah

Dalil ini telah dibahas pada dua tempat lagi di dalam indeks dan ketiganya harus diperbandingkan:

TempatJalan air ituHasilTempat dalil itu disambungkan
Fatir 35/9Arsalar-riyāḥa fa-tuṡīru saḥāban fa-suqnāhu ilā baladin mayyitFa-aḥyainā bihil-arḍa baʻda mautihāKażālikan-nusyūrkebangkitan
Az-Zumar 39/21Anzala minas-samāʼi māʼan fa-salakahū yanābīʻa fil-arḍZarʻan mukhtalifan alwānuh … ḥuṭāmāŻikrā li-ulil-albābperingatan
As-Sajdah 32/27Nasūqul-māʼa ilal-arḍil-juruzZarʻan taʼkulu minhu anʻāmuhum wa anfusuhumAfalā yubṣirūnpertanyaan

Tiga perbedaan layak dicatat dan ketiganya dapat diverifikasi dari teks:

Satu — kata kerjanya. Dalam Fatir suqnāhu (Kami giring) berbentuk māḍī; dalam As-Sajdah nasūqu berbentuk muḍāriʻ: Kami sedang menggiring. Fatir menuturkan sebuah peristiwa yang sudah selesai, As-Sajdah sebuah pekerjaan yang sedang berlangsung. Berubahnya kala kata kerja pada Fatir (Al-Mala'ikah) 35/9 telah dicatat tersendiri sebagai pengamatan atas susunan kata; saya bersandar pada pembahasan itu.

Dua — hasilnya. Az-Zumar pergi sampai kepada menguningnya tanaman itu lalu menjadi hancur berkeping: dalilnya ditegakkan di atas kefanaan. As-Sajdah berhenti pada dimakannya tanaman itu: dalilnya ditegakkan di atas manfaat. Peristiwa yang sama, dipotong pada dua tempat yang berbeda.

Tiga — siapa yang memakannya. As-Sajdah menyebut kedua pihak bersama-sama: anʻāmuhum wa anfusuhumhewan-hewan ternak mereka dan mereka sendiri. Dan urutannya harus dicatat: hewan lebih dahulu.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah urutan itu: kalimat itu tidak meletakkan manusia di kepala daftar. Pada meja yang sama ada dua pihak, dan manusia disebut pada urutan kedua. Hal ini searah dengan temuan yang dicatat pada Fatir (Al-Mala'ikah) 35/45: di sana pun cakupannya tidak dibatasi pada manusia (min dābbah).

فَنُخْرِجُ بِهِۦ زَرْعًاzarʻ — akar ز-ر-ع: menanam. Akar ini telah dibahas secara terperinci pada Al-Waqi'ah 56/63-64 (a-antum tazraʻūnahū am naḥnuz-zāriʻūn — "kamukah yang menumbuhkannya?") dan di sana bagian manusia dipisahkan dari landasan tempat hasilnya bersandar. Saya bersandar pada pembahasan itu. Di sini pembedaan yang sama dilakukan dengan bentuk kata kerjanya: nukhriju — yang mengeluarkan adalah Kami.


Akar kata yang dibahas dalam bagian ini

ز-ر-ع

Seluruh Surah As-Sajdah