لَّا يَتَّخِذِ ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلْكَٰفِرِينَ أَوْلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Lā yattakhiżil-muʼminūnal-kāfirīna auliyāʼa min dūnil-muʼminīn, wa may yafʻal żālika fa-laisa minallāhi fī syaiʼin illā an tattaqū minhum tuqāh, wa yuḥażżirukumullāhu nafsah, wa ilallāhil-maṣīr
"Janganlah orang-orang mukmin menjadikan orang-orang kafir sebagai wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Siapa yang berbuat demikian, tidak ada lagi hubungan apa pun antara dia dan Allah — kecuali jika kalian menjaga diri dari sesuatu yang kalian takuti dari mereka. Allah memperingatkan kalian akan diri-Nya; dan kepada Allahlah tempat kembali."
Akar و-ل-ي: menjadi dekat, menjadi bersambung. Walī — yang dekat, yang mengurus urusannya. Akar ini telah dibahas di Asy-Syura dengan delapan kemunculan dan secara terperinci di Al-Mumtahanah.
Sesuai metode (Metode) saya mencatat, dan hal ini keluar dari lafal ayat:
Satu. Kata itu bukan "kawan". Walayah bermakna menyerahkan urusan, menentukan pihak. Pembedaan ini telah dibangun dengan terang di Al-Mumtahanah pada 60/8: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dua. Catatan ayat itu adalah min dūnil-muʼminīn — "dengan meninggalkan orang-orang mukmin". Catatan ini memperlihatkan apa yang dibidik oleh larangan tersebut: sebuah keadaan memilih.
Tiga. Ayat itu tidak memberikan aturan perilaku menyeluruh terhadap sebuah kelompok manusia; ia menjadikan persoalan keberpihakan sebagai pokoknya. Dalam tafsir ini tidak ditarik hukum fikih dari hal tersebut.
Pengecualiannya perlu dicatat: ayat itu meletakkan sebuah pengecualian bagi ketetapannya sendiri. Tuqāh dari akar ت-ق-ي — penjagaan diri, kewaspadaan.
Pengecualian ini telah diperdebatkan secara luas dalam kepustakaan fikih klasik. Sesuai metode (Metode) saya tidak masuk ke dalam perdebatan tersebut dan saya tidak memberikan hukum fikih. Yang akan dicatat adalah bahwa ayat itu sendiri meletakkan sebuah pengecualian — artinya, ketetapan tersebut tidak mutlak, melainkan bersyarat.
Ayat kedua puluh sembilan mengatakan bahwa yang tersembunyi dan yang tampak itu sama saja (in tukhfū mā fī ṣudūrikum au tubdūhu yaʻlamhullāh), sedangkan ayat ketiga puluh mengatakan bahwa setiap orang akan mendapati apa yang dikerjakannya dihadirkan: yauma tajidu kullu nafsim mā ʻamilat min khairim muḥḍarā.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: ayat itu tidak mengatakan bahwa amal itu diceritakan, melainkan bahwa ia didatangkan. Dan ini persis sama dengan gambaran yang dibahas di Al-Kahf pada 18/49 (wa wajadū mā ʻamilū ḥāḍirā). Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan kalimat penutupnya layak dicatat: wa yuḥażżirukumullāhu nafsah… wallāhu raʼūfum bil-ʻibād. Dalam konteks yang sama terdapat peringatan sekaligus kasih sayang. Ini saya sampaikan sebagai pengamatan atas susunan kata: surah itu menutup sebuah kalimat yang berat dengan nama raʼūf — dan hal ini berada pada garis yang sama dengan tatanan "meninggalkan sebuah tempat sesudah setiap kalimat yang berat" yang dicatat di Al-Hujurat.