وَلَا تُجَٰدِلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ إِلَّا ٱلَّذِينَ ظَلَمُوا۟ مِنْهُمْ وَقُولُوٓا۟ ءَامَنَّا بِٱلَّذِىٓ أُنزِلَ إِلَيْنَا وَأُنزِلَ إِلَيْكُمْ وَإِلَٰهُنَا وَإِلَٰهُكُمْ وَٰحِدٌ وَنَحْنُ لَهُۥ مُسْلِمُونَ
"Janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab kecuali dengan cara yang paling baik — kecuali dengan orang-orang yang berbuat zalim di antara mereka. Dan katakanlah: 'Kami beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami dan kepada apa yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu, dan kami berserah diri kepada-Nya.'"
Perintah ini disusun bukan sebagai sebuah larangan, melainkan sebagai sebuah syarat tentang caranya: illā billatī hiya aḥsan — "kecuali dengan cara yang paling baik." Yakni perdebatan tidak dilarang; yang ditetapkan adalah metodenya.
Dan susunan ini telah dibahas pada Fussilat 41/34: idfaʻ billatī hiya aḥsan — "tolaklah dengan cara yang paling baik." Apa yang dicatat di sana dapat dibawa ke sini: perbuatan menolak itu tetap, alatnya yang berubah.
| Tempat | Perintah | Lapangan |
|---|---|---|
| Fussilat 41/34 | Idfaʻ billatī hiya aḥsan | Membalas kejahatan |
| Al-'Ankabut 29/46 | Lā tujādilū … illā billatī hiya aḥsan | Perdebatan |
Susunan yang sama, dalam dua lapangan yang berbeda. Ini adalah kesesuaian yang dapat diverifikasi dari teks.
Dan bahwa seluruh tulang punggung Gafir (Al-Mu'min) adalah jidāl telah ditabelkan di sana — yang dicela di sana adalah perdebatan yang tanpa dasar (bigairi sulṭānin atāhum). Di sini pun yang menjadi pokok bukanlah perdebatannya, melainkan bentuk perdebatan itu. Kedua surah bertemu di tempat yang sama.
Ayat ini sendiri memberikan perkataan yang harus diucapkan dalam perdebatan itu, dan bangun kalimatnya layak dicatat:
| Bagian | Apa yang dikerjakannya |
|---|---|
| Āmannā billażī unzila ilainā wa unzila ilaikum | Landasan bersama — kedua wahyu disebut bersama-sama |
| Wa ilāhunā wa ilāhukum wāḥid | Pihak yang dituju sama |
| Wa naḥnu lahū muslimūn | Pemberitahuan kedudukan sendiri |
Ketiga kalimat itu semuanya berangkat dari apa yang sama-sama dimiliki dan berakhir pada kedudukannya sendiri. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: perkataan itu disusun bukan dengan menolak pihak lawan, melainkan dengan merinci apa yang sama-sama dimiliki — dan perbedaannya baru dinyatakan di bagian akhir, bukan sebagai sebuah klaim melainkan sebagai sebuah definisi.
Sebuah catatan sesuai metode (Metode): pengecualian illallażīna ẓalamū minhum tidak menetapkan putusan yang memukul rata atas sebuah kaum — yang dikecualikan adalah mereka yang disifati sebagai orang yang berbuat zalim. Partikel minhum (di antara mereka) pun menunjukkan hal itu: bukan seluruh kelompok, melainkan sebagiannya. Kehati-hatian yang sama telah dijaga pada Al-Hujurat dan Az-Zukhruf; di sini pun ia dijaga.