وَٱلْقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِى لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَٰتٍۭ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Wal-qawāʻidu minan-nisāʼillātī lā yarjūna nikāḥan fa-laisa ʻalaihinna junāḥun ay yaḍaʻna ṡiyābahunna gaira mutabarrijātim bi-zīnah, wa ay yastaʻfifna khairul lahunn, wallāhu samīʻun ʻalīm
"Dan para perempuan lanjut usia yang telah berhenti dan tidak lagi mengharapkan pernikahan, tidak ada dosa atas mereka menanggalkan pakaian luarnya dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan. Tetapi memelihara kehormatan diri itu lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Akar kata: ق-ع-د. Makna konkretnya duduk. Qaʻada — ia duduk; qāʻid — yang duduk; maqʻad — tempat duduk; qawāʻid — pondasi (tempat sebuah bangunan bertumpu).
Dan makna kata itu dalam konteks ini adalah sebuah pemakaian yang dicatat para ahli bahasa: perempuan yang usianya telah lanjut, yang telah berhenti (tertinggal) dari pernikahan dan kelahiran.
Kata itu, menurut makna akarnya, menyatakan sebuah ketidakbergerakan. Dan ayat itu menyebutnya bukan sebagai sebuah kekurangan, melainkan sebagai sebuah keadaan.
Dan ayat itu menambahkan sebuah keterangan bagi kata tersebut: allātī lā yarjūna nikāḥan — "yang tidak lagi mengharapkan pernikahan".
رَجَا — akar kata ر-ج-و: mengharap, menanti. Dan kata itu punya sebuah makna yang lain: tepi, pinggir sesuatu (arjāʼ).
Jadi ayat itu mengambil sebagai ukuran bukan usianya, melainkan harapannya. Hal ini dibaca dari lafal teksnya.
Akar kata: ب-ر-ج. Makna konkretnya tampak, muncul, menjadi terlihat. Burj — menara, tempat pengintaian (bangunan yang terlihat dari kejauhan). Dan tabarruj: memperlihatkan sesuatu, memamerkannya secara terbuka.
Gambar dalam akar kata itu layak dicatat: burj adalah bangunan yang dibuat agar terlihat dari kejauhan. Dan mutabarrijah: yang berlaku agar dirinya terlihat.
Dan pekerjaan catatan itu adalah: ayat ini membawa sebuah keringanan, lalu tepat sesudahnya membatasi maksud dari keringanan tersebut. Jadi rukhsah itu tidak boleh diubah menjadi maksud memamerkan diri.
Hal ini mengerjakan pekerjaan yang sama dengan catatan lā yaḍribna bi-arjulihinna pada ayat ketiga puluh satu:
| Ayat | Catatan | Apa yang ditutupnya |
|---|---|---|
| 31 | liyuʻlama mā yukhfīna min zīnatihinna | Pengelakan terhadap aturannya |
| 60 | gaira mutabarrijātim bi-zīnah | Beralihnya tujuan sebuah rukhsah |
Kalimat terakhir ayat ini, sesudah memberikan sebuah rukhsah, menyatakan sebuah pilihan yang lebih baik: "tetapi … itu lebih baik".
| Tingkat | Ungkapan | Apa |
|---|---|---|
| Rukhsah | fa-laisa ʻalaihinna junāḥ | Dibolehkan |
| Pilihan yang lebih baik | khairul lahunn | Lebih baik |
Keduanya tidak bertentangan: sesuatu dapat dibolehkan dan tetap ada sesuatu yang lain yang lebih baik.
Pembedaan ini muncul di banyak tempat dalam bagian-bagian pensyariatan yang panjang dalam Al-Baqarah — khususnya dalam hukum talak dan penyusuan: sebuah izin diberikan, lalu dikatakan "yang itu lebih baik".
ٱسْتَعَفَّ — akar kata ع-ف-ف; telah dibahas pada ayat ketiga puluh tiga. Bahwa kata itu muncul dua kali di dalam surah, untuk dua kelompok yang berbeda, layak dicatat:
| Ayat | Siapa |
|---|---|
| 33 | Mereka yang tidak mendapatkan jalan untuk menikah |
| 60 | Mereka yang tidak lagi mengharapkan pernikahan |
Perintah yang sama, kepada dua kelompok yang berada di dua ujung. Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan.