وَإِذَا بَلَغَ ٱلْأَطْفَٰلُ مِنكُمُ ٱلْحُلُمَ فَلْيَسْتَـْٔذِنُوا۟ كَمَا ٱسْتَـْٔذَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Wa iżā balagal-aṭfālu minkumul-ḥuluma falyastaʼżinū kamastaʼżanallażīna min qablihim, każālika yubayyinullāhu lakum āyātih, wallāhu ʻalīmun ḥakīm
"Dan apabila anak-anakmu telah sampai usia balig, hendaklah mereka meminta izin sebagaimana orang-orang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Ayat kelima puluh delapan mengatur permintaan izin pada tiga waktu bagi anak-anak. Ayat kelima puluh sembilan menyatakan bahwa hal itu menjadi umum ketika seseorang sampai pada sebuah usia.
| Keadaan | Izin |
|---|---|
| Sebelum balig | Pada tiga waktu |
| Sesudah balig | Setiap waktu — tunduk kepada hukum umum pada 24/27 |
Dan catatan kamastaʼżanallażīna min qablihim — "sebagaimana orang-orang sebelum mereka meminta izin" — layak dicatat: ayat itu tidak memasang sebuah hukum yang baru, melainkan memasukkan mereka ke dalam sebuah hukum yang memang sudah ada.
Ayat kelima puluh delapan dan kelima puluh sembilan berakhir dengan penutup yang sama, dan di antara kedua penutup itu ada sebuah beda yang kecil:
Yang satu dengan penanda ketentuan (al-āyāt), yang lain dengan penyandaran (āyātih — "ayat-ayat-Nya sendiri").
Beda ini kecil dan saya tidak membangun sebuah klaim makna di atasnya; saya mencatatnya semata-mata karena ia ada di dalam teks.