Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

An-Nur ayat 4

Al-Qur'an · surah ke-24: An-Nur · ayat 4

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

24/4

وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَٰدَةً أَبَدًا وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

Wallażīna yarmūnal-muḥṣanāti ṡumma lam yaʼtū bi-arbaʻati syuhadāʼa fajlidūhum ṡamānīna jaldatan wa lā taqbalū lahum syahādatan abadā, wa ulāʼika humul-fāsiqūn

"Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan kepada perempuan-perempuan yang terpelihara kehormatannya lalu tidak mendatangkan empat orang saksi, deralah mereka delapan puluh kali dan janganlah kamu terima persaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang fasik."

Titik terpenting dalam susunan surah ini

Letak ayat ini menjelaskan seluruh jalinan Surah An-Nur, dan inilah pengamatan atas susunan yang paling banyak akan diperbincangkan di bagian ini.

Ayat kedua meletakkan hukuman bagi sebuah kesalahan. Ayat ketiga membangun sebuah kalimat tentang para pelaku kesalahan itu. Dan ayat keempat mengikat kepada sebuah hukuman perbuatan menisbatkan kesalahan tersebut kepada seseorang.

Jadi urutannya adalah:

AyatApa yang dikerjakan
2Hukuman diletakkan bagi perbuatannya
3Sebuah kalimat hukum dibangun tentang perbuatan itu
4Menisbatkan perbuatan itu kepada seseorang diikat kepada sebuah hukuman
5Pintu tobat dibuka bagi orang yang menisbatkannya

Makna urutan ini adalah: tepat sesudah melarang sebuah kesalahan, teks itu melarang pula memakai nama kesalahan tersebut sebagai senjata.

Dan untuk melihat betapa luar biasanya hal ini, cukuplah menilik struktur umum teks-teks hukum. Sebuah norma pidana umumnya mendefinisikan perbuatannya lalu meletakkan sanksinya. Adapun diikatnya tuduhan itu sendiri kepada sebuah sanksi adalah langkah yang terpisah dan lebih maju — sebab hal itu menjadikan penyalahgunaan tatanan pidana itu sendiri sebagai pokok bahasan.

Keseimbangan yang dibangun ayat ini terlihat pula pada angka-angkanya:

PerbuatanHukuman
Ayat 2ZinaSeratus deraan
Ayat 4Tuduhan tanpa buktiDelapan puluh deraan

Jadi hukuman bagi tuduhan palsu adalah empat perlima dari hukuman bagi perbuatan yang dituduhkan. Angkanya memang lebih kecil — tetapi ia berada pada skala yang sama, berasal dari jenis yang sama, dan kepadanya ditambahkan pula sebuah kehilangan hak yang menetap (ditolaknya persaksian).

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah angka-angka itu sendiri: ayat ini mendudukkan tuduhan tanpa bukti bukan sebagai sebuah cacat ringan, melainkan sebagai sesuatu yang bobotnya dapat dibandingkan dengan kesalahan itu sendiri.

Dan satu pengamatan lagi: pada ayat kedua raʼfah (belas kasihan) dilarang. Pada ayat keempat tidak ada catatan semacam itu. Yang datang sebagai gantinya adalah pengecualian tobat (5). Catatan-catatan di sekeliling kedua hukum itu memandang ke arah yang berbeda: yang satu mencegah longgarnya pelaksanaan, yang lain membuka apa yang terjadi sesudah hukuman dijalankan.

يَرْمُونَ — melempar

Akar kata: ر-م-ي. Makna konkretnya melempar, melontarkan — sebuah batu, sebuah anak panah, sebuah benda.

Dan inilah gambar yang paling konkret dalam bahasa ayat ini. Ayat ini tidak berkata "mereka memfitnah", "mereka berdusta", "mereka menuduh". Ia berkata "mereka melempar".

Turunan akar katanya:

KataMakna
رَمَىٰ (ramā)Ia melempar, ia melontarkan
رَمْي (ramy)Lemparan
مِرْمَاةBenda yang dilemparkan, papan sasaran

Al-Qur'an memakai kata kerja yang sama untuk anak panah dan batu: wa mā ramaita iż ramaita wa lākinnallāha ramā (Al-Anfal 8/17) — di sana pun yang dilemparkan adalah sesuatu yang konkret.

Ada tiga hal yang dipikul gambar itu, dan ketiganya adalah gambaran tentang tuduhan palsu:

1. Benda yang dilemparkan menempuh jarak. Pelemparnya tidak bersentuhan dengan sasaran; ia memukul dengan kata-kata. 2. Benda yang dilemparkan tidak dapat ditarik kembali. Sesudah lepas dari tangan, kendali si pelempar berakhir. 3. Benda yang dilemparkan meninggalkan bekas. Di tempat ia mengenai, tertinggal sebuah tanda.

Dan gambar ini terus hidup di dalam bahasa: dalam bahasa Indonesia pun dikatakan "melemparkan tuduhan", "melempar fitnah", "melemparkan kesalahan kepada orang lain". Kata kerja yang sama, gambar yang sama. Saya catat ini sebagai pengamatan kebahasaan.

Selain itu, pemakaian kata kerja itu tanpa objek layak dicatat: yarmūnal-muḥṣanāt — "mereka melempar perempuan-perempuan yang terpelihara". Apa yang mereka lemparkan tidak dikatakan. Dalam bahasa Arab, bila kata kerja ini dibiarkan mutlak dalam konteks semacam ini, isi tuduhannya dipahami lewat petunjuk keadaan. Teks itu tidak mengulangi tuduhannya sendiri.

Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan, dan saya tambahkan: ayat itu sendiri tidak melafalkan ucapan yang dilarangnya.

ٱلْمُحْصَنَٰت — mereka yang terpelihara

Akar kata: ح-ص-ن. Akar ini telah dibahas pada Al-Hasyr 59/2 (ḥuṣūn — benteng-benteng); saya bersandar pada pembahasan itu. Batasan yang ada di sana: mengokohkan, mengambil ke dalam perlindungan, menjadikan tak terjangkau.

KataMakna
حِصْن (ḥiṣn)Benteng — tempat yang tidak dapat dimasuki dari luar
مُحْصَن / مُحْصَنَةYang terpelihara, yang diambil ke dalam perlindungan
تَحْصِين (taḥṣīn)Pengokohan
حَصَان (ḥaṣān)Perempuan yang terpelihara kehormatannya; dan kuda berketurunan baik

Pemilihan kata ini menggambarkan apa yang dikerjakan tuduhan palsu. Muḥṣanah adalah yang, menurut akar katanya, terlindungi bagaikan sebuah benteng. Dan tuduhan palsu adalah melemparkan sesuatu ke atas tembok itu (yarmūna).

Gambar yang dibangun kedua kata ini bersama-sama adalah: tertembusnya sebuah wilayah yang terlindungi dari dalam, oleh sesuatu yang dilemparkan dari luar.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; adapun makna konkret kedua akar kata itu, ia berdiri di dalam kamus.

Dan gambar ini sama dengan gambar yang dicatat dalam Al-Hujurat. Di sana, pada 49/4, ada orang-orang yang berseru dari balik tembok: temboknya berdiri di tempatnya, tetapi ia dilampaui oleh suara. Di sini pun bentengnya berdiri di tempatnya, tetapi ia dilampaui oleh sebuah ucapan yang dilemparkan.

Ada perbedaan pendapat tentang cakupan kata ini, dan ia perlu diriwayatkan:

PerkaraPendapat yang diriwayatkan
Apakah hukum itu mencakup laki-laki juga atau tidakAyat memakai bentuk jamak muanas. Sebagian besar tradisi fikih klasik memandang hukum itu berlaku bagi laki-laki juga; sebagai alasannya ditunjukkan bahasa, kias, dan konteks.
Sifat-sifat apa saja yang dicakup muḥṣanahDiriwayatkan perbedaan pendapat yang luas tentang mana di antara syarat pernikahan, kemerdekaan, kesucian diri, akal-balig, dan keislaman yang tercakup dalam kata ini.

Saya menyampaikan semua ini sebagai pendapat yang diriwayatkan; saya tidak mengambil sebuah pilihan dan hal itu tidak mengikat.

بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ — empat orang saksi

Inilah jantung ayat ini, dan letaknya dalam susunan harus dicatat.

Syaratnya bukan membuktikan tuduhan palsu itu — melainkan membuktikan tuduhannya. Ayat ini disusun demikian: yarmūna … ṡumma lam yaʼtū bi-arbaʻati syuhadāʼ. Jadi hukumannya datang bukan karena terbukti bahwa tuduhan itu dusta; melainkan karena tidak terbukti bahwa tuduhan itu benar.

Ini memperlihatkan di mana beban pembuktian diletakkan: pada yang mendakwa.

Dan kata ṡumma layak dicatat. Bukan wa, melainkan ṡumma — "kemudian". Dalam bahasa Arab, kata ini menunjukkan bahwa ada waktu yang menyela di antaranya. Jadi orang yang melemparkan tuduhan diberi tenggang untuk mendatangkan saksi-saksinya; hukumnya ditegakkan bukan tepat sesudah tuduhan, melainkan sesudah peluang pembuktian itu tidak dipakai.

Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan.

Angkanya empat: di dalam Al-Qur'an tidak ada pokok lain yang padanya diminta empat orang saksi. Hukum persaksian yang umum pada Al-Baqarah 2/282 adalah dua orang laki-laki. Jadi inilah syarat pembuktian yang paling berat di dalam Al-Qur'an.

Dan akibat dari bobot ini adalah — dan hal ini harus dikatakan secara terbuka: syarat itu begitu berat sehingga dalam praktiknya ia menjadikan pembuktian nyaris mustahil. Dalam kitab-kitab fikih klasik bobot ini secara khusus dibicarakan, dan syarat-syarat persaksiannya pun (menyaksikan peristiwa yang sama, pada saat yang sama, dengan cara yang sama) dibuat sangat sempit.

Dalam sumber-sumber klasik lazim diriwayatkan keyakinan bahwa hal itu adalah hasil sebuah maksud: tujuan hukum tersebut adalah agar perbuatan itu, selama ia tetap tersembunyi, tidak dikejar dan tidak dibawa ke hadapan masyarakat. Keyakinan ini saya sampaikan sebagai sebuah pendapat yang diriwayatkan.

Dan susunan ayat-ayat itu sendiri selaras dengan keyakinan tersebut, dan saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: ayat kesembilan belas akan menyatakan balasan yang berat bagi "orang-orang yang suka agar perbuatan keji tersebar di kalangan orang-orang yang beriman". Jadi surah ini memegang sebuah garis yang menyasar bukan perbuatannya, melainkan pengumumannya, dan syarat empat orang saksi adalah mata rantai pertama dari garis itu.

فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةً — hukumannya

Akar kata yang sama: ج-ل-د. Kata kerja yang sama dengan ayat kedua, pola yang sama, tamyiz yang sama.

Kedua hukuman dalam surah ini dinyatakan dengan kata yang sama. Ini adalah kenyataan susunan, dan ia memperlihatkan bahwa teks itu mendudukkan tuduhan palsu bukan sebagai kategori tersendiri, melainkan sebagai pelanggaran dari jenis yang sama.

وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَٰدَةً أَبَدًا — sanksi kedua

Inilah paruh kedua hukuman itu, yang lebih menetap, dan logikanya berdiri di dalam dirinya sendiri.

Orang itu tampil dengan sebuah klaim persaksian: ia berkata "saya melihat". Dan ia tidak dapat menopang klaimnya dengan empat orang saksi. Akibatnya adalah hilangnya kelayakan untuk menjadi saksi.

Jadi sanksinya dipilih dari jenis pelanggarannya sendiri. Orang yang memakai ucapannya secara keliru dicabut bobot ucapannya.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah bahwa kata pada kedua kalimat itu berasal dari akar yang sama: syuhadāʼ (para saksi) dan syahādatan (persaksian). Ayat ini memakai akar yang sama, baik pada syaratnya maupun pada hukumannya.

أَبَدًا — "tidak akan pernah, selama-lamanya". Kata ini menyatakan bahwa sanksinya tanpa batas waktu. Dan ayat kelima akan datang tepat di atas kata ini.

وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ — sanksi ketiga

فَاسِق — akar kata ف-س-ق. Akar ini telah dibahas secara rinci pada Al-Hujurat 49/6; saya bersandar pada pembahasan itu. Catatan di sana berbunyi: makna konkret akar ini adalah keluarnya kurma dari kulitnya; fisq bukanlah nama bagi sebuah "dosa", melainkan nama bagi sebuah kedudukan — beradanya di luar sesuatu yang seharusnya berada di dalam.

Dan letak kata ini di sini membentuk sebuah lingkaran bersama letaknya dalam Al-Hujurat:

AyatSiapa yang fasikApa yang ia lakukan
Al-Hujurat 49/6Yang membawa kabarKedudukan yang menuntut kabar itu diperiksa
An-Nur 24/4Yang tidak dapat membuktikan tuduhannyaKedudukan yang kehilangan bobot ucapannya

Kedua ayat itu memandang perkara yang sama dengan kata yang sama: pembawa sebuah ucapan yang belum diverifikasi. Al-Hujurat mengaturnya dari sisi penerima (fa-tabayyanū — periksalah); An-Nur mengaturnya dari sisi sumber.

Saya catat saling melengkapi ini sebagai bacaan saya sendiri, dan pada akhir surah saya akan memberikan dalam tabel tersendiri bagaimana kedua surah itu saling melengkapi.

Dan inilah pekerjaan yang dikerjakan ketiga sanksi itu bersama-sama:

SanksiApa yang disentuhnya
Delapan puluh deraanBadan
Ditolaknya persaksianKedudukan sosial
Penyifatan sebagai fasikKedudukan keagamaan

Ketiganya sekaligus mengurangi bobot seseorang di setiap bidang bagi orang yang memakai ucapannya tanpa ukuran.

Pesan untuk hari ini

Satu. Bahwa tuduhan itu sendiri adalah sebuah perbuatan.

Landasan yang dibangun ayat ini adalah: menuduh seseorang dengan sesuatu adalah sebuah tindakan. Bukan penyampaian pendapat, bukan sebuah dugaan, bukan pula sebuah pertanyaan. Dan karena ia sebuah tindakan, ia berakibat.

Inilah pembedaan yang paling banyak hilang dalam bahasa sehari-hari. Orang yang melontarkan sebuah dakwaan sering kali memandang dirinya sekadar berkedudukan sebagai "yang menyampaikan", "yang mengatakan", "yang meneruskan apa yang didengarnya". Kata kerja ayat ini tidak mengakui kedudukan itu: yarmūn — mereka melempar.

Dua. Letak beban pembuktian.

Ayat ini tidak meminta pihak yang dituduh membuktikan bahwa tuduhan itu dusta. Ia meminta pihak yang menuduh membuktikan bahwa tuduhan itu benar.

Pembedaan ini menunjuk ke arah yang sama dengan logika apa yang dalam pemikiran hukum disebut "asas praduga tak bersalah". Ini bukan klaim kesamaan — yang dibangun ayat ini bukanlah sebuah tata cara peradilan, melainkan sebuah pengaturan tentang tuduhan. Tetapi titik temu kedua bangunan itu adalah: dakwaan yang tidak dapat dibuktikan tidak dianggap terbukti; dan pemilik dakwaan yang tidak dapat membuktikannya membayar sebuah harga.

Tiga. Makna sebuah catatan: abadā.

Ditolaknya persaksian tanpa batas waktu, pada pandangan pertama, tampak sangat berat. Dan memang berat. Tetapi ayat kelima datang tepat sesudahnya dan membuka sebuah pintu di atas beratnya itu. Membaca kedua ayat itu secara terpisah berarti salah membaca keduanya.


Seluruh Surah An-Nur