Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

An-Nur ayat 33

Al-Qur'an · surah ke-24: An-Nur · ayat 33

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

24/33

وَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ وَٱلَّذِينَ يَبْتَغُونَ ٱلْكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَىٰكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا۟ فَتَيَٰتِكُمْ عَلَى ٱلْبِغَآءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا۟ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعْدِ إِكْرَٰهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Walyastaʻfifillażīna lā yajidūna nikāḥan ḥattā yugniyahumullāhu min faḍlih, wallażīna yabtagūnal-kitāba mimmā malakat aimānukum fa-kātibūhum in ʻalimtum fīhim khairā, wa ātūhum mim mālillāhillażī ātākum, wa lā tukrihū fatayātikum ʻalal-bigāʼi in aradna taḥaṣṣunal litabtagū ʻaraḍal-ḥayātid-dun-yā, wa may yukrihhunna fa-innallāha mim baʻdi ikrāhihinna gafūrur raḥīm

"Orang-orang yang tidak mendapatkan jalan untuk menikah hendaklah memelihara kesucian dirinya sampai Allah memberi mereka kecukupan dari karunia-Nya. Dan jika di antara hamba sahaya yang kamu miliki ada yang menginginkan perjanjian pembebasan, buatlah perjanjian itu dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berilah mereka sebagian dari harta Allah yang Dia berikan kepadamu. Janganlah kamu paksa hamba-hamba perempuanmu untuk melacur, sedangkan mereka sendiri ingin menjaga kesuciannya, demi mencari keuntungan kehidupan dunia yang sementara. Barangsiapa memaksa mereka, maka ketahuilah bahwa sesudah pemaksaan itu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang bagi mereka."

Tiga pengaturan yang berbeda dalam ayat ini

Ayat yang panjang ini membahas tiga pokok yang berbeda, dan ketiganya memandang kepada sebuah keadaan ketidakmampuan:

PengaturanKeadaan siapaApa yang dikerjakan
1Yang tidak mendapatkan jalan untuk menikahIstiʻfāf — menunggu
2Yang ingin membeli kemerdekaannyaDiperintahkan membuat perjanjian
3Orang yang dipaksaPemaksaan dilarang

Titik temu ketiganya: semuanya adalah tentang manusia yang berada pada kedudukan yang tidak dapat mengubah keadaannya sendiri.

ٱسْتَعَفَّ — akar kata ع-ف-ف

Akar kata: ع-ف-ف. Makna yang dicatat para ahli bahasa: menarik tangan dari sesuatu, menjauh darinya; menahan diri. ʻIffah berasal dari akar yang sama.

Polanya: bab istifʻal (X) — istaʻaffa: berusaha menjadi suci diri, berjerih payah untuk menahan diri.

Dan pemilihan polanya layak dicatat: bab X menyatakan menghendaki sesuatu dan berupaya untuknya. Jadi ayat ini tidak berkata "jadilah suci diri"; ia berkata "berusahalah tetap suci diri". Kata kerjanya menyatakan sebuah upaya.

Dan kata ini akan kembali pada ayat keenam puluh: wa ay yastaʻfifna khairul lahunn.

وَٱلَّذِينَ يَبْتَغُونَ ٱلْكِتَٰبَ — perjanjian pembebasan

Inilah tempat yang perlu dicatat secara tersendiri di antara pengaturan-pengaturan sosial dalam Al-Qur'an.

Kitābah (كِتَابَة), dalam fikih klasik, adalah nama sebuah lembaga: perjanjian tertulis antara seseorang yang berstatus hamba sahaya dengan tuannya, yang memungkinkannya memperoleh kemerdekaan dengan membayar sejumlah tebusan tertentu.

Dan yang dibangun ayat ini terdiri atas tiga tingkat:

TingkatUngkapanApa
1allażīna yabtagūnal-kitābPermintaannya datang dari orang itu sendiri
2fa-kātibūhum in ʻalimtum fīhim khairāPerintah membuat perjanjian — dengan sebuah syarat
3wa ātūhum mim mālillāhillażī ātākumPerintah memberikan harta

Tingkat ketiga layak dicatat dan ia menarik perhatian: orang itu bukan hanya diberi hak untuk membuat perjanjian; diperintahkan pula agar ia diberi harta supaya dapat membayar tebusan perjanjiannya.

Jadi pengaturan itu tidak berhenti pada membuka pintu keluar — ia turut memikul sebagian dari ongkos melewati pintu tersebut.

Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan; ketiga tingkat itu ada di dalam lafal teksnya.

Dan ungkapan mim mālillāhillażī ātākum layak dicatat: harta yang akan diberikan disebut bukan sebagai "hartamu", melainkan sebagai "harta Allah yang Dia berikan kepadamu". Sumber kepemilikannya diingatkan.

Rincian fikihnya — mengikat tidaknya perjanjian itu, apakah perintahnya menyatakan wajib ataukah sunah, berapa banyak harta yang harus diberikan — diperselisihkan di antara mazhab-mazhab. Di bagian ini tidak ada pilihan yang diambil dan tidak satu pun mengikat.

Dan sebuah catatan sejarah dapat dipasang: di sebuah dunia yang di dalamnya Al-Qur'an mendapati lembaga perbudakan telah ada, ia selalu membangun pengaturannya ke arah jalan keluar — memerdekakan hamba sahaya dalam kafarat, fir-riqāb di antara pos-pos zakat, dan kitābah di sini. Ini adalah sebuah penetapan yang dapat dibaca dari teks tentang arah ayat-ayatnya, dan saya catat sebagai sebuah pengamatan; saya tidak menyajikannya sebagai sebuah penilaian sejarah.

وَلَا تُكْرِهُوا۟ فَتَيَٰتِكُمْ عَلَى ٱلْبِغَآءِ — larangan memaksa

Pengaturan ketiga dalam ayat ini adalah yang paling konkret dan paling keras.

أَكْرَهَ — akar kata ك-ر-ه: tidak menyukai; dari bab IV: membuat seseorang mengerjakan apa yang tidak disukainya, memaksa. Akar ini telah dibahas pada Al-Baqarah 2/256 (lā ikrāha fid-dīn); saya bersandar pada pembahasan itu.

بِغَاء — akar kata ب-غ-ي: makna asal akar ini menghendaki, mencari; dan melampaui batas. Akar ini telah dibahas pada Al-Hujurat 49/9 (bagat iḥdāhumā).

Dan kalimat yang dibangun ayat ini harus dibaca dengan cermat.

Catatan in aradna taḥaṣṣunan — "sedangkan mereka sendiri ingin menjaga kesuciannya" — dalam ungkapan itu telah dijelaskan dalam tafsir-tafsir klasik, dan penjelasan yang diriwayatkan adalah: catatan itu bukanlah syarat bagi larangannya; ia adalah catatan yang menggambarkan keadaan nyata pada masa itu. Jadi ia tidak berarti "jika mereka tidak menginginkannya, mereka boleh dipaksa".

Sebagai alasannya ditunjukkan dua hal, dan keduanya dibaca dari teks:

Satu. Logika kalimatnya. Pemaksaan (ikrāh), menurut batasannya sendiri, hanya dilakukan terhadap orang yang tidak menginginkannya. Terhadap orang yang menginginkannya, hal itu tidak disebut "memaksa". Jadi memahami catatan itu sebagai syarat bertentangan dengan kata yang dipakai kalimat itu sendiri.

Dua. Ujung kalimatnya. Wa may yukrihhunna fa-innallāha mim baʻdi ikrāhihinna gafūrur raḥīm. Ayat itu menyebut keadaan orang yang dipaksa dengan pengampunan — yakni pihak yang dipaksa tidak dipandang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Penjelasan ini saya sampaikan sebagai sebuah keterangan yang lazim diriwayatkan dalam tafsir-tafsir klasik; dan saya catat bahwa kedua alasannya dapat dibaca dari teks.

تَحَصُّن — akar kata ح-ص-ن: akar yang sama dengan muḥṣanāt pada ayat keempat. Terlindungi bagaikan benteng. Kembalinya kata ini di dalam surah layak dicatat: pada ayat keempat sebagai sebuah sifat, di sini sebagai sebuah kehendak.

عَرَض ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا — "keuntungan yang sementara"

عَرَض — akar kata ع-ر-ض: keluasan, lebar; dan sesuatu yang tidak menetap, yang datang lalu berlalu. Dalam bahasa filsafat, araḍ adalah lawan dari jauhar: yang tidak dapat berdiri sendiri, yang sementara.

Dan pemilihan kata itu memikul sebuah putusan: keuntungan yang menjadi sebab pemaksaan itu dinamai yang tidak menetap. Nama bagi apa yang diperoleh sebagai imbalan atas sesuatu yang ditimpakan kepada seorang manusia adalah araḍ.

Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan atas kata.

فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعْدِ إِكْرَٰهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ — penutup

Kepada siapa penutup ayat itu tertuju telah diperdebatkan dalam tafsir-tafsir klasik; namun penjelasan yang lazim diriwayatkan adalah bahwa ia tertuju kepada pihak yang dipaksa.

Dan susunan kalimatnya mendukung hal itu: mim baʻdi ikrāhihinna — "sesudah mereka dipaksa". Kata gantinya muanas dan ungkapan itu menyatakan keadaan pihak yang dipaksa.

Selain itu, makna "menutupi" pada akar ġ-f-r memperlihatkan fungsinya kembali di sini. Pada ayat kelima pun pasangan nama yang sama datang sesudah sebuah perkara tentang membuka aib.


Seluruh Surah An-Nur