وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Wa ankiḥul-ayāmā minkum waṣ-ṣāliḥīna min ʻibādikum wa imāʼikum, iy yakūnū fuqarāʼa yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsiʻun ʻalīm
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak di antara hamba sahaya laki-laki dan perempuanmu. Jika mereka miskin, Allah akan memberi mereka kecukupan dari karunia-Nya. Karunia Allah itu luas, dan Dia Maha Mengetahui."
Ayat ketiga puluh dua datang tepat sesudah ayat ketiga puluh dan ketiga puluh satu, dan susunannya layak dicatat.
Kedua ayat itu memberikan sebuah perintah untuk menahan diri. Sedangkan ayat ketiga puluh dua memberikan sebuah perintah untuk membuka jalan.
| Ayat | Perintah | Arahnya |
|---|---|---|
| 30-31 | Tundukkan pandangan, peliharalah kehormatan diri | Menahan diri |
| 32 | Nikahkanlah | Membuka jalan |
Dan urutan ini memikul sebuah logika, dan saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: ketika sebuah batas dipasang, harus dibuka pula sebuah jalan yang memungkinkan orang tetap berada di dalam batas itu. Ayat ini menunjukkan jalannya tepat sesudah pembatasannya.
Dan yang disapa perintahnya layak dicatat: ankiḥū — perintah dalam bentuk jamak. Jadi sapaannya tertuju bukan kepada orang-seorang, melainkan kepada masyarakat. Tidak dikatakan kepada orang yang ingin menikah, "menikahlah"; melainkan dikatakan kepada masyarakat, "nikahkanlah".
Bentuk jamak dari kata أَيِّم (ayyim). Makna yang dicatat para ahli bahasa: orang yang tidak mempunyai pasangan.
Dan cakupan kata itu penting: ayyim dipakai baik untuk orang yang belum pernah menikah maupun untuk orang yang telah kehilangan pasangannya; dan baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan.
Jadi kata itu mencakup bukan satu keadaan saja, melainkan semua keadaan "yang saat ini tidak mempunyai pasangan". Ini adalah cakupan yang dicatat para ahli bahasa.
Dan dipilihnya kata itu layak dicatat: ayat ini tidak memakai al-abkār ataupun kata lain yang lebih sempit; ia memakai yang mencakup.
Inilah kalimat ayat ini yang paling menarik perhatian, sebab ia menyambut lebih dahulu sebuah keberatan.
Keberatan itu terang dan sama pada setiap masa: "ia tidak punya kemampuan." Ayat ini tidak menolaknya; ia menerima kemiskinan itu lalu mengikatkan jawabannya ke tempat yang lain.
فَقِير — akar kata ف-ق-ر: makna konkretnya tulang punggung (faqar). Kaitan yang dibangun para ahli bahasa: faqīr adalah yang tulang punggungnya patah — yang tidak dapat menegakkan pinggangnya. Akar ini telah dibahas pada Fatir (Al-Mala'ikah) 35/15 (antumul-fuqarāʼu ilallāh).
أَغْنَىٰ — akar kata غ-ن-ي: menjadi tidak berhajat, mencukupi. Ganī — yang tidak membutuhkan siapa pun.
Dan struktur syarat dalam kalimatnya layak dicatat: iy yakūnū … yugnihim. Jawaban syaratnya adalah sebuah janji, dan pelaku janji itu adalah Allah.
Kalimat itu bukanlah sebuah rumus jaminan. Bahasa umum Al-Qur'an tentang rezeki, sebagaimana telah dicatat di banyak tempat dalam tafsir ini (Al-'Ankabut 29/17, Asy-Syura 42/27), tidak membangun sebuah komitmen perhitungan. Yang dikerjakan ayat itu adalah menuntut agar kemiskinan tidak dipandang sebagai penghalang dengan sendirinya.
Dan catatan min faḍlih menguatkan hal itu: pencukupan itu disebut sebagai sesuatu yang akan datang bukan dari perhitungan orang itu sendiri, melainkan dari karunia.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; adapun struktur syarat kalimatnya dan catatan min faḍlih, keduanya adalah lafal teks.
Dan kaitan kedua ayat itu layak dicatat: pada ayat kedua puluh dua yang disebut adalah keluasan manusia (ulul-faḍli minkum was-saʻah); pada ayat ketiga puluh dua keluasan Allah. Akar yang sama, berjarak sepuluh ayat, dengan dua subjek yang berbeda.