وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ … وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Wa qul lil-muʼmināti yagḍuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furūjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara minhā, walyaḍribna bi-khumurihinna ʻalā juyūbihinna, wa lā yubdīna zīnatahunna illā li-buʻūlatihinna au ābāʼihinna au ābāʼi buʻūlatihinna au abnāʼihinna au abnāʼi buʻūlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au banī akhawātihinna au nisāʼihinna au mā malakat aimānuhunna awit-tābiʻīna gairi ulil-irbati minar-rijāli awiṭ-ṭiflillażīna lam yaẓharū ʻalā ʻaurātin-nisāʼ, wa lā yaḍribna bi-arjulihinna liyuʻlama mā yukhfīna min zīnatihinna, wa tūbū ilallāhi jamīʻan ayyuhal-muʼminūna laʻallakum tufliḥūn
"Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman: hendaklah mereka menundukkan sebagian pandangannya, memelihara kemaluannya, dan tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kerudungnya ke dadanya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kepada siapa pun selain kepada: suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan mereka, hamba sahaya yang mereka miliki, pelayan laki-laki yang tidak lagi mempunyai keinginan terhadap perempuan, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Wahai orang-orang mukmin! Bertobatlah kamu semua kepada Allah agar kamu beruntung."
Sesudah mengulangi dua perintah pada ayat ketiga puluh, ayat ini menambahkan empat catatan yang baru:
| Urutan | Ungkapan | Pokoknya |
|---|---|---|
| 1 | yagḍuḍna min abṣārihinna | Pandangan — sama dengan ayat 30 |
| 2 | wa yaḥfaẓna furūjahunna | Kehormatan diri — sama dengan ayat 30 |
| 3 | wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara minhā | Tidak ditampakkannya perhiasan — catatan umum |
| 4 | walyaḍribna bi-khumurihinna ʻalā juyūbihinna | Letak kerudungnya |
| 5 | wa lā yubdīna zīnatahunna illā li-… | Daftar pengecualian |
| 6 | wa lā yaḍribna bi-arjulihinna | Perbuatan menarik perhatian |
| 7 | wa tūbū ilallāhi jamīʻan | Penutup — seruan bertobat |
Akar kata: ز-ي-ن. Makna konkretnya menghias, membuat tampak indah. Zain — hiasan; zīnah — hiasan, perhiasan. Tazyīn — penghiasan.
Kata ini telah muncul pada Al-Hujurat 49/7: wa zayyanahū fī qulūbikum — "dan Dia menjadikannya indah di dalam hatimu".
Dan tentang cakupan kata ini terdapat perbedaan pendapat yang luas — inilah salah satu titik yang paling banyak diperdebatkan dalam ayat tersebut.
Ungkapan ini termasuk ungkapan yang paling banyak berbeda pendapat di sekitarnya dalam tafsir-tafsir klasik, dan perbedaan itu perlu diriwayatkan.
ظَهَرَ — akar kata ظ-ه-ر: makna konkretnya punggung (ẓahr); dan dari situ tampak, muncul, naik ke atas. Akar ini telah dibahas pada Al-Ahzab 33/4 (tuẓāhirūna).
| Penjelasan | Mā ẓahara minhā itu apa | Sandarannya |
|---|---|---|
| 1 | Pakaian luar — busana yang dikenakan di luar dan memang sudah tampak | Lafal katanya: yang tampak dengan sendirinya |
| 2 | Wajah dan kedua telapak tangan | Bahwa menutup keduanya akan menimbulkan kesulitan dalam kenyataan |
| 3 | Bagian yang muncul dengan sendirinya, yang tampak tanpa disengaja | Kata kerjanya yang tidak pasif: ẓahara — ia tampak dengan sendirinya |
| 4 | Bagian yang berubah-ubah menurut adat setempat | Dibiarkannya ungkapan itu tidak tertentu |
Perbedaan pendapat ini menempati ruang yang luas dalam literatur tafsir dan fikih klasik; ia berbeda antarmazhab dan bahkan di dalam satu mazhab. Di bagian ini tidak ada pilihan yang diambil, tidak ada hukum fikih yang ditetapkan, dan tidak satu pun mengikat.
Yang dapat dikatakan dengan pasti adalah struktur kebahasaan ungkapannya, dan saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: kata kerjanya ẓahara — aktif dan tak transitif. Jadi ia bukan "menampakkan", melainkan "tampak". Dan hal ini memunculkan dugaan bahwa pengecualian itu berkaitan bukan dengan kesengajaan seseorang, melainkan dengan tampaknya sesuatu dengan sendirinya.
Kalimat ini adalah bagian ayat yang paling dikenal, dan makna kamus dari dua kata di dalamnya bersifat menentukan.
Akar kata: خ-م-ر. Akar ini telah dibahas pada Muhammad 47/15; saya bersandar pada pembahasan itu. Catatan di sana:
خَمْر — akar kata خ-م-ر: menutupi, menyembunyikan. Dari akar yang sama خِمَار (khimār) — penutup. Dan khamar memikul nama ini karena ia menutupi akal.
| Kata | Makna |
|---|---|
| خَمْر (khamr) | Khamar — yang menutupi akal |
| خِمَار (khimār) | Penutup — khususnya yang ditutupkan pada kepala |
| خُمُر (khumur) | Bentuk jamak khimār |
| خَمِيرَة (khamīrah) | Ragi — yang bercampur lalu tersembunyi di dalam adonan |
| مُخَامَرَة (mukhāmarah) | Bercampur, masuk ke dalamnya |
Khimār, menurut akar katanya, adalah "sesuatu yang menutupi". Kata itu, dalam bahasa Arab, telah mapan sebagai nama bagi kain yang ditutupkan pada kepala; para ahli bahasa dan para mufasir bertemu pada makna ini.
Struktur kalimatnya adalah: walyaḍribna bi-khumurihinna ʻalā juyūbihinna — "hendaklah mereka menutupkan kerudung mereka ke dadanya".
Jadi khimār hadir dalam kalimat itu sebagai sebuah benda yang sudah ada — sebagai potongan busana yang memang sudah ada pada para pihak yang disapa. Yang diperintahkan bukanlah mengadakannya, melainkan ke mana ia dibawa.
Ini adalah sebuah pengamatan atas susunan dan ia dibaca dari lafal teksnya: bi-khumurihinna — "dengan kerudung mereka sendiri". Kata ganti kepemilikan itu menyatakan bahwa bendanya memang sudah ada.
Dan pada titik ini, dalam tafsir-tafsir klasik lazim diriwayatkan sebuah keterangan sejarah, dan saya sampaikan sebagai keterangan yang diriwayatkan: pada masa itu ujung khimār yang ditutupkan perempuan pada kepalanya dilemparkan ke belakang, sehingga bukaan dada pada busananya tinggal tanpa penutup. Yang diperintahkan ayat itu adalah dibawanya ujung penutup tersebut ke depan, ke atas bukaan dadanya.
Keterangan ini saya sampaikan sebagai sebuah catatan sejarah yang lazim diriwayatkan dalam tafsir-tafsir klasik; saya tidak memberikan sebuah rantai riwayat ataupun penisbatan sumber karena saya tidak dapat memberikannya dengan pasti.
Akar kata: ج-ي-ب. Makna yang dicatat para ahli bahasa: bukaan pada bagian leher dan dada sebuah busana; tempat yang dibiarkan terbuka oleh kerah.
Kata itu menamai bukaan pada busana tempat kepala dimasukkan dan yang turun ke arah dada. Dari akar yang sama jaub — melubangi, membelah; jadi jaib adalah tempat busana itu dibelah.
Dalam bahasa Turki kata cep (saku) berasal dari kata ini — sebuah celah yang dibuka pada sehelai busana. Bahasa Indonesia tidak mengambil kata serapan dari akar ini untuk makna tersebut.
Dan Al-Qur'an memakai kata yang sama di tempat lain: usluk yadaka fī jaibik (Al-Qasas 28/32; An-Naml 27/12) — "masukkanlah tanganmu ke lehermu". Ayat ini telah dibahas dalam Al-Qasas. Makna kata itu pada ayat tersebut pun sama: bukaan kerah pada busana.
| Kata | Akar kata | Apa |
|---|---|---|
| خِمَار | خ-م-ر — menutupi | Yang menutupi — yang sudah ada di tangan |
| جَيْب | ج-ي-ب — membelah | Tempat yang tinggal terbuka — belahan pada busana |
Ayat ini membawa yang menutupi ke atas tempat yang tinggal terbuka. Itulah pekerjaan harfiah kalimatnya.
Dan kata kerjanya layak dicatat: ḍaraba bi-… ʻalā — "menutupkan / melabuhkan sesuatu ke atas sesuatu". Kekonkretan kata kerja itu menyatakan bahwa busananya benar-benar digerakkan.
Hukum-hukum yang ditarik dari ayat ini berbeda antarmazhab dan bahkan di dalam satu mazhab. Tabel berikut dimaksudkan untuk memperlihatkan pada titik mana perpecahannya terjadi. Tidak satu pun darinya merupakan pilihan teks ini dan tidak satu pun mengikat.
| Titik perpecahan | Arah pendapat yang diriwayatkan |
|---|---|
| Cakupan mā ẓahara minhā | Apakah wajah dan kedua telapak tangan masuk ke dalam pengecualian ini; apakah yang dimaksud adalah pakaian luar |
| Bagian mana saja yang dicakup penutup itu | Kesimpulan yang berbeda-beda ditarik tentang kepala, leher, dada, dan kaki |
| Cakupan beberapa golongan dalam daftar pengecualian | Siapa saja yang dicakup ungkapan nisāʼihinna, mā malakat aimānuhunna, dan gairi ulil-irbah |
| Hubungan antara menutup aurat dalam salat dan di luar salat | Bahwa kedua pembahasan itu dibahas secara terpisah dan ukurannya dapat berbeda |
| Peran adat dan keadaan darurat | Sejauh mana hukumnya bergantung kepada adat dan keadaan |
Dan satu catatan lagi harus dipasang: hukum-hukum yang ditarik dari ayat ini sepanjang sejarah telah dijalankan dalam bentuk yang berbeda-beda di wilayah yang berbeda-beda. Hal itu bersumber bukan dari kekaburan ayatnya, melainkan dari dibiarkannya oleh ayat itu sebuah pengecualian seperti mā ẓahara minhā tanpa ketentuan, dan dari kedudukan gagasan ʻurf di dalam fikih. Ini dicatat sebagai sebuah penetapan keadaan; ia tidak mengantar kepada sebuah pilihan.
| Kelompok | Siapa saja |
|---|---|
| Suami | buʻūlatihinna |
| Pertalian darah — ke atas | ābāʼihinna, ābāʼi buʻūlatihinna |
| Pertalian darah — ke bawah | abnāʼihinna, abnāʼi buʻūlatihinna |
| Pertalian darah — ke samping | ikhwānihinna, banī ikhwānihinna, banī akhawātihinna |
| Perempuan | nisāʼihinna |
| Penghuni rumah | mā malakat aimānuhunna |
| Yang tidak mempunyai keinginan | at-tābiʻīna gairi ulil-irbah, aṭ-ṭifl |
Dua butir terakhir dalam daftar itu memberikan sebuah ukuran, dan saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: gairi ulil-irbah (yang tidak lagi mempunyai keinginan terhadap perempuan) dan allażīna lam yaẓharū ʻalā ʻaurātin-nisāʼ (anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan).
Jadi daftar itu dibangun bukan hanya di atas kekerabatan; dua butir terakhirnya memandang ada tidaknya sebuah keinginan.
إِرْبَة — akar kata أ-ر-ب: kebutuhan, hajat; dan kemahiran. Tentang makna kata ini dalam konteks tersebut ada perbedaan pendapat dalam sumber-sumber klasik, dan saya mencukupkan diri dengan meriwayatkannya.
Ungkapan mā malakat aimānuhunna yang ada dalam daftar itu menyebut sebuah lembaga yang termasuk struktur sosial masa itu. Ayat ketiga puluh tiga surah ini akan mengatur jalan keluar dari lembaga tersebut, dan hal itu akan dibahas di sana.
Kata kerjanya sama dengan kata kerja pada catatan yang keempat: ḍaraba. Dan susunannya membangun sebuah simetri:
| Catatan | Kata kerja | Objek | Arahnya |
|---|---|---|---|
| 4 | walyaḍribna bi-khumurihinna | Kerudung | Perintah |
| 6 | wa lā yaḍribna bi-arjulihinna | Kaki | Larangan |
Kata kerja yang sama, yang satu perintah yang lain larangan. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi dari teks, dan saya catat sebagai pengamatan atas susunan.
Dan alasan larangan yang kedua diberikan di dalam ayat: liyuʻlama mā yukhfīna min zīnatihinna — "agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan".
Jadi yang dilarang bukanlah bunyi langkah kaki — melainkan maksudnya. Bukan perbuatannya sendiri, melainkan untuk apa perbuatan itu dikerjakan.
Hal ini mengatakan sesuatu tentang ayat itu secara keseluruhan, dan saya catat sebagai bacaan saya sendiri: ketika sebuah aturan tentang menutup dipasang, mungkin saja huruf aturannya dipatuhi sementara ruhnya dielakkan. Ayat ini menutup kemungkinan tersebut dari dalam dirinya sendiri: setiap perbuatan yang membuat diketahui apa yang telah disembunyikan termasuk dalam cakupan perintah menyembunyikan itu.
Dan catatan ini memperlihatkan bahwa hukum ayat tersebut dibangun bukan sebagai perkara penampilan luar, melainkan sebagai perkara maksud.
Kalimat terakhir ayat ini adalah tempat yang paling menarik perhatian dalam bagian ini, dan ia layak dibahas tersendiri.
Ayat itu datang dari awal sampai akhir dalam bentuk jamak muanas: yagḍuḍna, yaḥfaẓna, yubdīna, yaḍribna. Dan pada kalimat terakhir bentuknya berubah: tūbū — perintah jamak muzakar. Dan yang disapa disebutkan secara terbuka: ayyuhal-muʼminūn — "wahai orang-orang mukmin".
Jadi pada akhir perintah-perintah yang diberikan kepada perempuan, ayat ini membuka sapaannya kepada seluruh masyarakat.
Ini adalah kenyataan yang dapat diverifikasi dari teks dan ia dicatat pula dalam tafsir-tafsir klasik. Dan akibatnya adalah:
| Ayat | Yang disapa |
|---|---|
| 30 | al-muʼminīn — laki-laki |
| 31 (awalnya) | al-muʼmināt — perempuan |
| 31 (akhirnya) | ayyuhal-muʼminūn — semuanya |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; adapun perubahan bentuknya, ia adalah lafal teks dan dapat diverifikasi.
Dan ini adalah kenyataan gaya bahasa yang perlu dicatat. Sesudah serangkaian hukum adab, ayat ini tidak menyatakan hukuman, tidak membangun ancaman, tidak mencela. Ia menyerukan tobat.
Taubah, sebagaimana pada ayat kedua puluh dua, menurut akar katanya adalah kembali. Bukan sebuah perasaan, melainkan sebuah gerakan.
Dan cakupan seruannya: jamīʻan — "kamu semua". Jadi seruan itu tertuju bukan kepada orang-orang yang tidak menjalankan perintahnya; melainkan kepada semuanya.
Ketika sebuah hukum adab dipasang, penyalahgunaannya yang paling lazim adalah menjadikannya sebuah alat ukur. Siapa yang mematuhi, siapa yang tidak. Dan ayat ini, tepat sesudah hukum-hukumnya, menutup kemungkinan tersebut: seruannya untuk semua orang.
Dan ukuran yang dicatat dalam pembahasan surah pada Al-Hujurat bekerja persis di sini:
Kalimat terakhir An-Nur 24/31 mengerjakan hal yang sama.
Laʻallakum tufliḥūn — "agar kamu beruntung". Akar ف-ل-ح: makna konkretnya membelah tanah, bertani. Fallāḥ — petani. Dan falāḥ: membelah lalu keluar, sampai kepada yang dicita-citakan.
Makna konkret akar itu cocok dengan penutupnya: sebutir benih yang membelah tanah lalu keluar mensyaratkan lebih dahulu ia tinggal di bawah tanah. Dan akar ز-ك-و (pada ayat 30: azkā) pun datang dari wilayah yang sama: bertambah, diberkahi.
Di bagian ini tidak dimasuki kedudukan ayat tersebut dalam perdebatan masa kini. Tiga hal yang akan dicatat berasal dari susunan ayat itu sendiri.
Dua perintah pertama pada ayat ketiga puluh dan ayat ketiga puluh satu adalah sama. Ini adalah kenyataan yang dapat diverifikasi dari teks, dan teksnya sendiri tidak memberi peluang bagi pembahasan yang berat sebelah.
Catatan wa lā yaḍribna bi-arjulihinna liyuʻlama mā yukhfīna menutup kemungkinan mematuhi huruf sebuah aturan sambil mengelak dari ruhnya. Dan catatan ini menyulitkan hukum tersebut dibaca sebagai perkara bentuk lahiriah.
Sesudah menyebutkan hukum-hukumnya, ayat ini membuka sapaannya kepada seluruh orang mukmin lalu menyerukan tobat. Ini adalah penghalang yang dipasang dari dalam teks itu sendiri terhadap dipakainya ayat tersebut untuk mengukur sebuah kelompok.