2/99-100 — Ayat-ayat yang nyata dan perjanjian yang dibuang
"Dan sungguh, Kami telah menurunkan kepadamu ayat-ayat yang nyata; dan tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang-orang fasik. Bukankah setiap kali mereka mengikat sebuah perjanjian, segolongan dari mereka membuangnya? Bahkan kebanyakan mereka tidak beriman."
Dua ayat ini tampak seperti diletakkan di antara penutup bagian sebelumnya (permusuhan terhadap malaikat) dan permulaan bagian berikutnya (sihir dan Sulaiman). Sesungguhnya ia adalah mata rantai yang menyambungkan keduanya: ia mencatat tidak beralasannya keberatan itu dan bahwa hal itu bukanlah hal baru.
Makna konkret akar ف-س-ق telah dibahas di beberapa tempat dalam tafsir ini — pada pembahasan Al-Hadid serta Al-Hujurat: keluarnya kurma dari kulitnya, yakni meluap ke luar dari wadahnya sendiri. Saya tidak mengulanginya di sini.
Tempat kata ini di sini menarik perhatian. Kalimatnya tidak berkata "orang-orang yang tidak tahu" atau "orang-orang yang tidak memahami" bagi mereka yang mengingkari ayat-ayat itu; ia berkata orang-orang yang keluar dari kulitnya. Jadi sebab penolakan itu bukan kekurangan pengetahuan, melainkan meluapnya seseorang ke luar dari batas tempatnya berada.
Ini adalah kelanjutan dari penetapan yang dibangun sejak awal bagian ini: pada ayat 89 "padahal mereka mengenalnya", pada ayat 90 "karena dengki", pada ayat 91 "kami beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami" — pada semuanya, penolakan itu diberikan bukan sebagai persoalan pengetahuan, melainkan sebagai persoalan kedudukan.
Pola kalimatnya pun menegaskan hal itu: mā… illā — dalam bahasa Arab ini adalah gaya qaṣr (pembatasan). Mula-mula dinafikan secara umum, lalu disisakan satu pengecualian saja. Jadi bukan "orang yang mengingkarinya umumnya adalah orang fasik"; melainkan "tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang-orang fasik."
نَبَذَ — akarnya ن-ب-ذ. Akar ini telah dibahas pada pembahasan Al-Humazah (104/4); saya tidak mengulanginya di sini. Ringkasan penetapan di sana begini: nabż adalah membuang sesuatu karena memandangnya tidak berharga — tidak setiap pembuangan adalah nabż, sebab nabż adalah dianggapnya barang yang dibuang itu tidak berguna.
Karena itu pilihan katanya penting. Perjanjian itu tidak dirusak, tidak dilanggar, tidak dilupakan — ia dibuang. Kata kerjanya memikul di dalamnya nilai yang ditaksirkan kepada perjanjian tersebut.
Akar yang sama dipakai sekali lagi dalam Al-Qur'an untuk kaum ini, dalam bentuk yang lebih konkret: "lalu mereka membuangnya ke belakang punggung mereka" (Ali 'Imran 3/187). Di sana perbuatan membuang itu memperoleh arah pula: ke belakang, ke sisi yang tidak terlihat.
كُلَّمَا — "setiap kali". Kata ini mengeluarkan peristiwanya dari keadaan sekali jadi lalu menjadikannya sebuah pola yang berulang. Datangnya pertanyaan itu dalam bentuk kalimat tanya (a-wa kullamā) juga menegaskannya: jawaban tidak ditunggu, sesuatu yang sudah diketahui sedang diingatkan.
Dan surah ini tidak membiarkan penetapan itu menggantung; kata perjanjian membentuk sebuah rantai dalam surah ini:
| Ayat | Apa yang dikatakan tentang perjanjian |
|---|---|
| 2/27 | Mereka yang merusak perjanjian Allah sesudah mengukuhkannya |
| 2/40 | "Penuhilah janji-Ku niscaya Aku penuhi janjimu" |
| 2/83-84 | Perjanjian tujuh butir telah diambil |
| 2/100 | Pada setiap perjanjian, segolongan membuangnya |
| 2/124 | "Janji-Ku tidak sampai kepada orang-orang yang zalim" |
Lima kemunculan itu melukiskan sebuah perjalanan: perjanjian diambil, dituntut untuk dipegang, dibuang — dan pada akhirnya dikatakan kepada siapa perjanjian itu tidak akan sampai.
Dua catatan berdiri berdampingan dan keduanya bersifat membatasi: yang membuang adalah segolongan, yang tidak beriman adalah kebanyakan. Jadi putusannya tidak dijatuhkan secara menyeluruh.
Ini adalah kecermatan umum surah ini dalam soal bahasa, dan ia terlihat di tempat-tempat lain pula: "segolongan dari mereka" (2/75), "kebanyakan mereka" (2/109), "mereka tidak sama" (Ali 'Imran 3/113). Teks ini membangun apa yang diuraikannya di atas sifat-sifat; ia tidak menutupnya kepada seluruh isi sebuah kaum.
Dijaganya pembedaan ini justru di sini bermakna: sisa kalimatnya sangat keras — "pada setiap perjanjian", "kebanyakan mereka tidak beriman". Bahkan di dalam kekerasan itu, pembedaannya tetap dijaga.