2/184 — Hari-hari yang terbilang dan fidyah
"Yaitu beberapa hari yang terbilang. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah: memberi makan seorang miskin. Barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu — jika kamu mengetahui."
"Beberapa hari yang terbilang." Ungkapan ini diletakkan di awal sekali hukumnya, dan ia mengabarkan sebuah batas: kewajibannya bukan tanpa waktu, melainkan terbilang.
Dan ungkapan yang persis ini telah muncul sekali sebelumnya dalam surah ini — dan justru dalam pekerjaan yang berlawanan:
| Ayat | Siapa yang mengucapkannya | Untuk apa |
|---|---|---|
| 2/80 | Para penerima seruan | "Api neraka tidak akan menyentuh kami kecuali beberapa hari yang terbilang" — untuk mengecilkan hukuman |
| 2/184 | Kalimat hukum | "Beberapa hari yang terbilang" — untuk memudahkan kewajiban |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: ungkapan yang sama, di satu tempat merupakan perkataan sebuah angan tanpa sandaran, di tempat lain merupakan catatan sebuah hukum. Pada ayat 80 klaim itu dijawab dengan "Apakah kamu telah menerima janji dari Allah?" Di sini janjinya diberikan — tetapi bukan untuk pendeknya hukuman, melainkan untuk batas kewajiban.
Ungkapan yang sama akan dipakai untuk ketiga kalinya dalam surah ini, untuk hari-hari haji (2/203).
| Keadaan | Penyelesaian | Apa yang terjadi |
|---|---|---|
| Orang sakit atau musafir | fa-ʻiddatum min ayyāmin ukhar | Kewajibannya ditunda — bilangannya dijaga |
| Orang yang berat menjalankannya | fidyatun ṭaʻāmu miskīn | Kewajibannya diubah bentuknya — pekerjaan lain menggantikan tempatnya |
Pada penyelesaian yang pertama puasanya tidak gugur, waktunya yang berubah. Ini adalah ukuran yang terlihat juga di tempat lain surah ini: pada ayat 239 dalam keadaan takut salat tidak diangkat, bentuknya yang berubah. Dalam keadaan sulit, kewajibannya tidak gugur; bentuknya yang diringankan.
Sedangkan pada penyelesaian yang kedua, yang menggantikannya berasal dari jenis yang lain: sebagai ganti sebuah kewajiban yang menyangkut badan diletakkanlah sebuah kewajiban yang menyangkut harta. Dan apa yang diletakkan itu tidak sembarangan: memberi makan seorang miskin. Yakni orang yang tidak dapat berhenti dari makan dan minum memberi makan orang lain.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: dipilihnya penggantinya dengan cara demikian memperlihatkan pula ke mana puasa itu memandang. Fidyahnya ditentukan bukan berupa uang, melainkan berupa makanan; dan penerimanya pun orang yang lapar. Puasa yang tidak dapat dijalankan ditebus dengan laparnya orang lain.
Bagian ayat ini termasuk perdebatan yang dikenal dalam sejarah tafsir dan ia tidak boleh disembunyikan.
يُطِيقُونَهُ — akarnya ط-و-ق. Para ahli bahasa mengaitkan akarnya dengan ṭauq: lingkaran yang dipasangkan di leher, kalung. Dari sini ṭāqah: beban yang dapat dipasangkan di leher seseorang dan dapat dipikulnya. Jadi kata itu mengabarkan bukan "kekuatan", melainkan kapasitas memikul.
Persoalannya begini: ungkapan itu secara harfiah berarti "orang-orang yang mampu menjalankannya". Padahal dari orang yang mampu diharapkan berpuasa, bukan membayar fidyah. Pendapat-pendapatnya:
| Pendapat | Keterangan |
|---|---|
| Hukumnya telah dimansukh | Pada mulanya ada kebebasan memilih antara puasa dan fidyah; ketika ayat 185 turun, puasa menjadi pasti. Inilah pendapat yang paling lazim diriwayatkan dalam tafsir-tafsir klasik |
| "Orang-orang yang mampu dengan susah payah" | Kata itu mengabarkan orang yang berada pada batas terakhir kemampuannya — seperti orang tua dan orang sakit yang tidak diharapkan sembuh. Menurut mereka, hukumnya masih berlaku |
| Perbedaan qiraat | Diriwayatkan pula bahwa kata itu dibaca yuṭawwaqūnahu (orang-orang yang kepayahan menjalankannya); bacaan ini mendukung pendapat kedua |
Saya tidak memaksakan pilihan dan saya tidak menetapkan hukum fikih. Sebanyak ini saya catat: ketiga pendapat itu sampai pada hasil yang sama — fidyah bukanlah jalan mudah bagi orang yang masih sanggup berpuasa. Memang, penutup ayat itu sendiri mengatakan hal tersebut.
تَطَوَّعَ — akarnya ط-و-ع. Akar ini telah dibahas pada pembahasan Nuh dan Al-Qalam; ringkasan penetapan di sana: di bawah akar itu ada menaati dengan kehendak sendiri; lawannya adalah karh (dengan terpaksa), dan dalam bahasa Arab sesuatu yang dilakukan dengan paksaan tidak disebut ṭāʻah.
Polanya adalah tafaʻʻul dan di sini ia menegaskan kesukarelaannya: taṭawwuʻ — pekerjaan yang dilakukan lebih, dengan sendirinya, padahal tidak diminta. Kata taṭawwuʻ dan tabarruʻ berada dalam wilayah makna yang sama.
Jadi tepat sesudah hukumnya diletakkan, jalan untuk naik ke atas hukum itu dibuka. Ini adalah susunan yang berulang dalam bagian-bagian hukum surah ini: pada ayat 237 fadl, pada ayat 280 taṣadduq, dan di sini taṭawwuʻ. Setiap kali batas minimalnya disebutkan dan tepat sesudahnya apa yang di atasnya diperlihatkan.
Kata خَيْرًا muncul tiga kali di sini: taṭawwaʻa khairan fa-huwa khairun lahū… wa an taṣūmū khairun lakum. Pengulangannya sendiri membangun sebuah penegasan, dan pada kalimat terakhir perkaranya diputuskan.
Dan hal ini memperlihatkan bagaimana rukhsah harus dibaca. Kemudahannya diberikan, tetapi tidak dikatakan bahwa kemudahan itu yang pokok. Dua kalimat berdiri bersama: jika engkau tidak sanggup, ada jalannya; jika engkau sanggup, mengerjakannya lebih baik.
إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ — "jika kamu mengetahui." Kalimat syaratnya mengikatkan alasan hukum itu kepada pengetahuan. Pola ini sudah kita kenal dalam surah ini; tetapi di sini ia berbalik: sepanjang surah "padahal kamu mengetahui" diulang (2/22, 42, 188) dan pengetahuan dipakai sebagai catatan tuduhan. Di sini kata yang sama datang sebagai sebuah undangan.
Dan ayat berikutnya (185) akan menyeimbangkan pilihan itu dengan asas kemudahan: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." Kedua ayat itu harus dibaca bersama — yang satu mengatakan sasarannya, yang lain mengatakan bagaimana sasaran itu diletakkan.