وَلَوْ أَنَّ قُرْءَانًا سُيِّرَتْ بِهِ ٱلْجِبَالُ أَوْ قُطِّعَتْ بِهِ ٱلْأَرْضُ أَوْ كُلِّمَ بِهِ ٱلْمَوْتَىٰ بَل لِّلَّهِ ٱلْأَمْرُ جَمِيعًا
"Seandainya dengan suatu bacaan Al-Qur'an gunung-gunung dijalankan, atau bumi dibelah, atau orang-orang mati dijadikan berbicara (mereka tetap tidak akan beriman). Tidak, seluruh urusan itu milik Allah."
Ayat ini menjawab tuntutan mukjizat, dan bentuk jawabannya harus dicatat: tiga peristiwa luar biasa disebutkan dan kalimatnya terpotong sebelum selesai (bal lillāhil-amru jamīʻā).
Para ahli bahasa mencatat terpotongnya kalimat ini (ḥażf) dan melengkapi sisa kalimat yang tidak selesai itu dari konteksnya: "mereka tetap tidak akan beriman."
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan kata: tidak diucapkannya akibat itulah jawabannya sendiri. Dan pada Al-Furqan 25/21 tuntutan yang sama (lau lā unzila ʻalainal-malāʼikah) telah dibahas; Al-Kahf 18/57 pun berada pada jalur yang sama. Saya bersandar pada pembahasan itu.