وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِۦ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَآ أَن رَّءَا بُرْهَٰنَ رَبِّهِۦ كَذَٰلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ ٱلسُّوٓءَ وَٱلْفَحْشَآءَ إِنَّهُۥ مِنْ عِبَادِنَا ٱلْمُخْلَصِينَ
Wa laqad hammat bihī wa hamma bihā lau lā ar raʼā burhāna rabbih · Każālika li-naṣrifa ʻanhus-sūʼa wal-faḥsyāʼ · Innahū min ʻibādinal-mukhlaṣīn
"Sungguh, perempuan itu telah menginginkannya; dan seandainya ia tidak melihat burhan Tuhannya, ia pun… Demikianlah, supaya Kami palingkan darinya keburukan dan kekejian. Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang dijadikan ikhlas."
Ayat ini adalah salah satu ayat Al-Qur'an yang paling banyak diperdebatkan, dan perdebatannya lahir dari tata bahasa. Sesuai metode (Metode), di sini saya tidak memaksakan pilihan; saya menyampaikan bacaan-bacaan dalam tafsir klasik beserta sandarannya, dan saya menjauhi tuduhan-tuduhan yang tidak pantas bagi para nabi.
Dalam bahasa Arab, lau lā ("seandainya tidak…") adalah partikel syarat dan ia menuntut dua unsur: syarat dan jawaban. Di dalam ayat ini syaratnya ada dengan terang (ar raʼā burhāna rabbih). Adapun jawabannya tidak dituliskan — ia dilesapkan. Dari sinilah seluruh perbedaan pendapat itu lahir: di mana jawabannya hendak diletakkan?
| # | Bacaan | Bagaimana kalimatnya disusun | Sandarannya |
|---|---|---|---|
| 1 | Bacaan pendahuluan-pengakhiran | Kalimat lau lā dianggap didahulukan: "seandainya ia tidak melihat burhan Tuhannya, ia pun akan menginginkannya" — yakni ia telah melihatnya, maka ia tidak menginginkannya. Dalam bahasa Arab, jawaban lau lā dapat datang lebih dahulu | Didahulukannya jawaban lau lā adalah pemakaian yang dikenal dalam bahasa Arab; dan li-naṣrifa ʻanhus-sūʼa wal-faḥsyāʼ (supaya Kami palingkan darinya) pada akhir ayat menyokong bacaan ini |
| 2 | Bacaan pelesapan jawaban | Jawabannya tidak diucapkan, dan perkiraannya begini: "…seandainya ia tidak melihatnya, [ia akan condong kepadanya]." Perbuatan itu tidak terjadi; lau lā memang memberitakan sesuatu yang tidak terjadi | Inilah fungsi lau lā: karena syaratnya terwujud, jawabannya tidak terwujud. Kalimat "seandainya tidak ada air, ia akan terbakar" memberitakan bahwa kebakaran itu tidak terjadi |
| 3 | Bacaan bahwa kedua hamm itu berbeda maknanya | Hamm perempuan itu dan hamm Yusuf bukanlah hal yang sama. Dalam bahasa Arab, selain berarti "menuju kepada seseorang, berniat melakukan sesuatu", hamma bi- dipakai pula dalam arti "menuju untuk menolaknya, untuk melawannya" | Meskipun kata itu muncul dua kali dalam bentuk yang sama di dalam ayat yang sama, konteksnya berbeda: yang satu telah menutup pintu-pintu, yang lain telah mengucapkan maʻāżallāh |
| 4 | Bacaan bahwa hamm adalah "yang terlintas di dalam hati" | Hamm bukanlah sebuah keputusan, melainkan pikiran yang terbit di dalam hati. Ia adalah gerak alami tabiat manusia, dan selama ia tidak berubah menjadi perbuatan, ia tidak melahirkan putusan | Al-Qur'an mencatat tabiat nafs ini di tempat lain, dan ia akan mencatatnya pula di dalam surah ini: innan-nafsa la-ammāratun bis-sūʼ (53) |
Keempat bacaan itu terdapat dalam tafsir-tafsir klasik. Saya tidak memaksakan satu pun di antaranya sebagai pilihan.
Dan di tengah perbedaan itu ada tiga hal yang dikatakan teksnya sendiri secara pasti — ketiganya lepas dari bacaan-bacaan tersebut:
| # | Data pasti dari teks | Di mana |
|---|---|---|
| 1 | Sesuatu itu tidak terjadi | Partikel lau lā menunjukkan ketidakmungkinan; dan peristiwanya diselesaikan lewat kesaksian pada ayat 26-28 |
| 2 | Hasilnya mengarah kepada terpeliharanya ia | Li-naṣrifa ʻanhus-sūʼa wal-faḥsyāʼ — "supaya Kami palingkan darinya" |
| 3 | Putusan yang diberikan tentang orang itu bersifat positif | Innahū min ʻibādinal-mukhlaṣīn |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah dua kalimat terakhir ayat ini: sembari menceritakan adegan itu pun, ayat ini sendirilah yang memberikan putusannya. Yakni teksnya tidak membiarkan pembaca bebas menjatuhkan putusan — ia mengatakan bahwa sūʼ dan faḥsyāʼ itu dipalingkan dan bahwa orang tersebut mukhlaṣ. Kedua kalimat ini menentukan di dalam batas mana perbedaan pendapat itu harus tinggal.
بُرْهَان — bukti yang pasti. Para ahli bahasa memerikan kata ini sebagai dalil yang mengikat pihak lawan dan mengakhiri perdebatan.
Saya bersandar pada pembahasan itu. Kata ini muncul pula pada Al-Anbiya', An-Naml, dan Saba'.
Dan apa burhan itu tidak dikatakan di dalam ayat ini. Dalam tafsir-tafsir klasik ada banyak sekali riwayat mengenai hal ini; sebagiannya bersumber dari Israiliat dan tidak ada padanannya di dalam Al-Qur'an. Saya tidak menyampaikannya.
Satu-satunya yang dikatakan teks adalah ini, dan ia harus dicatat: burhāna rabbihī — burhan itu disandarkan kepada Tuhannya. Jadi yang mencegah itu disambungkan bukan kepada kehendak orang itu sendiri, melainkan kepada sebuah bukti yang diperlihatkan kepadanya.
| Bacaan | Pola | Makna |
|---|---|---|
| al-mukhlaṣīn (dengan fatah) | Isim maf'ul | Yang dijadikan ikhlas — yang dibersihkan; perbuatannya milik Allah |
| al-mukhliṣīn (dengan kasrah) | Isim fa'il | Yang ikhlas — yang membersihkan; perbuatannya milik sang hamba |
Kedua bacaan itu sama-sama diriwayatkan di antara para imam qiraat. Gagasan ikhlas telah dibahas secara terperinci pada Az-Zumar 39/1-3 (mukhliṣan lahud-dīn); saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan perbedaannya bermakna: pada bacaan yang pertama, terpeliharanya ia berdiri sebagai sebuah karunia, pada bacaan yang kedua sebagai sebuah perolehan. Siyaq ayat ini (li-naṣrifa ʻanhu — "supaya Kami palingkan darinya") lebih dekat kepada bacaan yang pertama; saya catat ini sebagai sebuah petunjuk, bukan sebagai sebuah pilihan.