قَالَ يَٰنُوحُ إِنَّهُۥ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُۥ عَمَلٌ غَيْرُ صَٰلِحٍ فَلَا تَسْـَٔلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ إِنِّىٓ أَعِظُكَ أَن تَكُونَ مِنَ ٱلْجَٰهِلِينَ
Qāla yā Nūḥu innahū laisa min ahlik, innahū ʻamalun gairu ṣāliḥ, fa-lā tasʼalni mā laisa laka bihī ʻilm, innī aʻiẓuka an takūna minal-jāhilīn
"Dia berfirman: 'Wahai Nuh! Sesungguhnya dia bukan termasuk keluargamu; sesungguhnya dia adalah sebuah perbuatan yang tidak saleh. Maka janganlah engkau meminta kepada-Ku sesuatu yang engkau tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya Aku menasihatimu agar engkau tidak termasuk orang-orang yang bodoh.'"
Ayat ini adalah salah satu kalimat di dalam surah ini yang paling perlu diperhatikan, dan ia memuat tiga persoalan yang berlainan: qiraat, batasan "keluarga", dan kaitannya dengan asas pemikulan beban.
Pada kalimat ini diriwayatkan dua cara baca dan cara baca itu mengubah maknanya. Saya sajikan dengan tabel:
| # | Cara baca | I'rab | Makna |
|---|---|---|---|
| 1 | innahū ʻamaluN gairu ṣāliḥ | ʻAmal adalah khabar dari mubtada (isim marfuk) | "Dia adalah sebuah perbuatan yang tidak saleh" — orangnya disatukan dengan sebuah perbuatan |
| 2 | innahū ʻamiLA gairA ṣāliḥ | ʻAmila kata kerja māḍī, gaira objek (mansub) | "Dia telah mengerjakan sebuah perbuatan yang tidak saleh" — kata kerja dan pelakunya terpisah |
Cara baca pertama adalah cara baca yang lazim (jumhur). Cara baca kedua juga diriwayatkan dalam sumber-sumber qiraat; ia lazim dinisbatkan kepada al-Kisa'i. Penisbatan ini saya berikan dengan sebuah kehati-hatian, dengan catatan "demikianlah yang lazim diriwayatkan", dan saya tidak mendakwakan kepastian.
| Cara baca pertama | Cara baca kedua | |
|---|---|---|
| Struktur kalimatnya | Kalimat nominal — ṡubūt (ketetapan) | Kalimat verbal — ḥudūṡ (terjadinya sesuatu) |
| Apa yang dikatakan | Orang = perbuatan | Orang ≠ perbuatan; orang itu mengerjakan perbuatan itu |
| Alasan keterpisahannya | Pekerjaan yang dilakukan itu membatasi orangnya | Pekerjaan yang dilakukan itu adalah sebab keterpisahan |
Dan kedua cara baca itu sampai kepada kesimpulan yang sama: keterpisahan itu bukan karena nasab, melainkan karena amal. Perbedaannya adalah pada bagaimana keterpisahan itu diungkapkan.
Saya tidak memaksakan pilihan. Tetapi saya membubuhkan sebuah catatan kebahasaan dan ini adalah bacaan saya sendiri: cara baca pertama adalah sebuah struktur yang dalam bahasa Arab dipakai untuk mubalagah — menamai seseorang dengan sebuah masdar atau sebuah kata benda (seperti "dia adalah keadilan itu sendiri"). Yakni cara baca pertama dapat pula dibaca sebagai bentuk yang lebih bertekanan dari cara baca kedua. Ini adalah sebuah penjelasan, bukan sebuah hukum.
Akar أ-ه-ل: menjadi milik sebuah tempat atau seseorang; bermukim. Ahl — orang-orang yang termasuk ke dalam sebuah rumah, sebuah urusan, sebuah tempat.
Dan mengenai apa yang dikatakan kalimat itu terdapat perbedaan pendapat dalam sumber-sumber klasik. Saya sajikan dengan tabel:
| Bacaan | Apa arti laisa min ahlik | Alasan |
|---|---|---|
| 1 | "Dia bukan termasuk keluarga yang dijanjikan akan diselamatkan" — yakni di luar cakupan janji itu | Pengecualian pada ayat keempat puluh (illā man sabaqa ʻalaihil-qaul) |
| 2 | "Dia bukan termasuk keluargamu dari sisi agama" — nasabnya ada, ikatannya tidak | Dipakainya kata ahl di dalam Al-Qur'an untuk kebersamaan keyakinan pula |
| 3 | Bahwa dia bukan anaknya dari sisi nasab | Ini adalah pendapat yang tetap menjadi minoritas dalam sumber-sumber klasik |
Pendapat ketiga memang diriwayatkan tetapi dianggap lemah dan ia dipaksakan terhadap lafal ayatnya: pada ayat keempat puluh dua Nuh menyerunya dengan yā bunayya, dan pada ayat keempat puluh lima ia mengatakan ibnī ("anakku"); ayat itu tidak membetulkan kedua ungkapan tersebut.
Bacaan pertama dan kedua saya sampaikan tanpa memaksakan pilihan. Dan sisi bersama keduanya harus dicatat: pada keduanya, nasab bukanlah yang menentukan cakupan.
Sesuai aturan, sebuah catatan: di atas ayat ini, dalam sumber-sumber klasik dan dalam kepustakaan sesudahnya, telah dihasilkan bermacam penceritaan tentang keluarga Nuh. Hal-hal itu tidak ada di dalam Al-Qur'an; dalam tafsir ini hal-hal itu tidak disampaikan.
Pada Fatir (Al-Mala'ikah) 35/18 asas pemikulan beban telah dibahas dan di sana dicatat bahwa asas itu diuji melalui keadaannya yang paling memaksa. Saya bersandar pada pembahasan itu. Tabel di sana adalah ini:
| Tahap | Ungkapan |
|---|---|
| Asas | Lā taziru wāziratun wizra ukhrā |
| Tambahan 1 | Orang yang merasa berat bebannya dapat meminta pertolongan |
| Tambahan 2 | Sekalipun demikian bebannya tidak dipikulkan |
| Tambahan 3 | Wa lau kāna żā qurbā — sekalipun ia kerabatnya sendiri |
Dan di dalam bagian Fatir dibubuhkan catatan ini: "Catatan żā qurbā (kerabat dekat) menyebutkan tempat yang paling alami bagi terbaginya beban di dunia ini. Dengan mengatakan bahwa di sana pun beban itu tidak terbagi, ayat tersebut menegakkan asas itu dari titiknya yang paling tahan uji."
Hud 11/46 adalah penerapan asas yang sama di dalam sebuah peristiwa. Dan perbandingan kedua teks itu harus dicatat:
| Fatir 35/18 | Hud 11/46 | |
|---|---|---|
| Jenisnya | Pemberitaan asas — hukum yang umum | Peristiwa — satu kejadian tunggal |
| Derajat kedekatannya | Żā qurbā — kerabat yang tak ditentukan | Ayah–anak — derajat yang paling dekat |
| Apa yang hendak dipikulkan | Ḥiml — beban | Keselamatan — hak untuk naik ke bahtera |
| Siapa yang meminta | Muṡqalah — orang yang berat bebannya | Nuh — pihak yang tidak memikul beban itu |
| Jawabannya | Lā yuḥmalu minhu syaiʼ | Laisa min ahlik |
Dan perbedaannya harus dicatat: di dalam Fatir yang meminta adalah orang yang memikul beban itu; di dalam Hud yang meminta adalah orang yang berbicara atas nama orang lain.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan sandarannya adalah susunan kedua teks itu: Fatir menegakkan asas itu dari sisi tidak dapat dipikulkannya beban; Hud memperlihatkan asas yang sama dari sisi tidak dapat diperantarainya. Yakni asas itu bekerja pada kedua arah: tidak seorang pun dapat memikul beban orang lain, dan tidak seorang pun dapat meringankan beban itu bagi orang lain.
Dan di dalam indeks ada sebuah catatan lain pada garis yang sama: pada At-Tahrim, istri Nuh dan istri Lut telah dibahas sebagai contoh bahwa kedekatan bukanlah penyelamat. Saya bersandar pada pembahasan itu. Hud 11/46 adalah diperlihatkannya asas yang sama melalui seorang anak.
Dan paruh kedua ayat itu mengerjakan pekerjaan yang lain dari paruh pertamanya: sebuah peringatan tentang metode.
Pokok larangannya harus dicatat: yang dilarang bukanlah meminta, melainkan meminta tanpa pengetahuan. Kalimat itu tidak berhenti pada lā tasʼalnī; ada catatan mā laisa laka bihī ʻilm.
Dan hal ini bersambung dengan perintah pada ayat ketiga puluh tujuh: wa lā tukhāṭibnī fillażīna ẓalamū.
| Ayat | Larangan | Cakupannya |
|---|---|---|
| 37 | Lā tukhāṭibnī fillażīna ẓalamū | Tentang orang-orang yang zalim |
| 46 | Lā tasʼalni mā laisa laka bihī ʻilm | Tentang hal yang tidak diketahui |
Kedua larangan itu berbeda dan perbedaan ini harus dicatat. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: pada ayat keempat puluh lima Nuh tidak terhitung melanggar larangan pada ayat ketiga puluh tujuh — karena ia tidak mengetahui bahwa anaknya termasuk "orang-orang yang zalim". Dan peringatan pada ayat keempat puluh enam pun jatuh tepat di sini: kekurangan pengetahuan.
Dan asas yang sama telah dibahas pada Al-Kahf 18/68 (wa kaifa taṣbiru ʻalā mā lam tuḥiṭ bihī khubrā) dan di sana dibubuhkan catatan ini: "tertundanya putusan di tempat pengetahuan masih kurang." Saya bersandar pada pembahasan itu dan saya catat bahwa Hud 11/46 berdiri pada garis yang sama.
Dan susunan kalimatnya harus dicatat: aʻiẓuka an takūna minal-jāhilīn — "aku menasihatimu agar engkau tidak termasuk orang-orang yang bodoh."
Dalam bahasa Arab struktur ini memberitakan peringatan terhadap akibat sebuah hal; ia tidak mengatakan bahwa orang itu saat ini sedang menyandang sifat tersebut.
Saya sajikan ini sebagai sebuah catatan tata bahasa dan sesuai metode (Metode) saya meletakkan sebuah batas: dari ayat ini tidak ditarik sebuah putusan tentang adanya cacat pada diri seorang nabi. Lafal ayat itu adalah sebuah peringatan, bukan sebuah penyifatan.