قُلْ أَنفِقُوا۟ طَوْعًا أَوْ كَرْهًا لَّن يُتَقَبَّلَ مِنكُمْ
Qul anfiqū ṭauʻan au karhan lan yutaqabbala minkum; innakum kuntum qauman fāsiqīn · Wa mā manaʻahum an tuqbala minhum nafaqātuhum illā annahum kafarū billāhi wa bi-rasūlihī wa lā yaʼtūnaṣ-ṣalāta illā wa hum kusālā wa lā yunfiqūna illā wa hum kārihūn · Fa-lā tuʻjibka amwāluhum wa lā aulāduhum; innamā yurīdullāhu li-yuʻażżibahum bihā fil-ḥayātid-dunyā wa tazhaqa anfusuhum wa hum kāfirūn
"Katakanlah: belanjakanlah, baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa; ia tidak akan diterima dari kalian. Sebab kalian adalah kaum yang fasik. · Yang menghalangi diterimanya belanja mereka hanyalah bahwa mereka mengingkari Allah dan Rasul-Nya, bahwa mereka datang ke salat hanya dengan bermalas-malasan, dan bahwa mereka membelanjakan hartanya hanya dengan rasa enggan. · Janganlah harta dan anak-anak mereka membuatmu kagum; Allah hanyalah hendak mengazab mereka dengan hal itu dalam kehidupan dunia, dan hendak agar nyawa mereka keluar dalam keadaan ingkar."
Dalam bahasa Arab susunan ini — pola perintah + akibat yang dinafikan — adalah susunan yang disebut para ahli bahasa amr tahdīd atau amr taswiyah (perintah penyamaan): ia memberitakan bahwa kedua pilihan itu bermuara pada akibat yang sama.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas tata bahasa dan saya sampaikan sebagaimana diberikan para ahli bahasa.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: ayat ini menerima bahwa kedua perbuatan itu memang dikerjakan — mereka datang ke salat, mereka membelanjakan hartanya. Yang ditolak bukanlah perbuatannya, melainkan keadaan yang memikul perbuatan itu. Kedua kalimatnya disusun dengan pola illā wa hum: "hanya … dalam keadaan …".
Dan ukuran yang dicatat pada Al-Munafiqun berlaku pula di sini: "Adanya pintu yang kedua tidak berarti bahwa pintu yang pertama itu palsu." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Inilah yang kedua dari tiga kemunculan akar kata ع-ج-ب (25, 55, 85). Ia telah ditabelkan pada ayat ke-25.
Dan bangun kalimat itu harus dicatat: larangannya ditujukan kepada yang memandang — bukan kepada yang memiliki. Jadi yang diatur adalah cara memandang harta orang lain.