مَا قَطَعْتُم مِّن لِّينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَآئِمَةً عَلَىٰٓ أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ ٱللَّهِ وَلِيُخْزِىَ ٱلْفَٰسِقِينَ
Mā qaṭaʻtum mil līnatin au taraktumūhā qāʼimatan ʻalā uṣūlihā fa-bi-iżnillāhi wa li-yukhziyal-fāsiqīn
"Apa saja dari pohon kurma yang kamu tebang atau yang kamu biarkan tegak di atas akarnya, semuanya dengan izin Allah; dan itu untuk menghinakan orang-orang fasik."
| Pendapat | Penjelasan |
|---|---|
| Sejenis pohon kurma | Pendapat mayoritas; dikatakan bahwa ia dipakai untuk jenis-jenis kurma selain ʻajwah |
| Pohon kurma secara umum | Līnah adalah tunas kurma yang mana pun |
| Penurunan: ل-ي-ن | Dari akar "kelembutan"; tunas yang muda dan lembut |
| Penurunan: لَوْنَة | Dari bentuk jamak kata laun (warna/jenis); wāw berubah menjadi yāʼ |
Saya tidak mengambil satu pilihan yang pasti. Munculnya kata ini hanya di sini saja dalam Al-Qur'an menghapus kemungkinan perbandingan. Titik yang sama-sama dipegang adalah: yang dibicarakan adalah sebuah pohon kurma.
Kedudukan kurma dalam masyarakat itu. Pohon kurma adalah dasar perekonomian Madinah dan sebuah sarana penanaman modal: sesudah tunasnya ditanam, ia menuntut bertahun-tahun untuk berbuah, tetapi sesudah itu ia memberi hasil selama berpuluh-puluh tahun. Sebuah kebun kurma adalah timbunan yang berlangsung selama beberapa angkatan.
Karena itu menebang sebuah pohon kurma berarti memusnahkan bukan hasil satu tahun, melainkan timbunan berpuluh-puluh tahun. Bobot perkara ini datang dari sini.
Dalam riwayat-riwayat diriwayatkan bahwa selama pengepungan sebagian pohon ditebang dan bahwa hal itu menimbulkan perdebatan: sebagian orang memandangnya sebuah perbuatan merusak, sebagian lain memandangnya perlu untuk menggentarkan musuh. Diriwayatkan pula bahwa pihak seberang menjadikan penebangan tersebut sebagai bahan tuduhan.
Ayat ini tidak mengatakan "menebang itu benar". Ia juga tidak mengatakan "menebang itu salah". Ia menyambungkan kedua perbuatan itu kepada putusan yang sama: baik yang menebang maupun yang membiarkan sama-sama melakukannya dengan izin Allah.
إِذْن — Akar: أ-ذ-ن. Dan akar itu sendiri menarik perhatian: użun berarti telinga. Iżn pada asalnya adalah "memperdengarkan, memberitahukan" — apa yang diizinkan adalah apa yang telah diberitahukan.
Jadi "dengan izin Allah" berdekatan dengan mengatakan "Allah telah memperdengarkan dan memberitahukan hal ini, ia berada di dalam wilayah-Nya". Di luar kesewenangan, di dalam sebuah kerangka yang diketahui.
Ayat ini tidak memberikan sebuah izin umum. Ia menyambungkan kedua perbuatan itu kepada izin — yakni keduanya bersandar pada sebuah kewenangan, keduanya tidak dilepaskan bebas. Ia tidak mengatakan "berbuatlah apa saja"; ia mengatakan "dalam keadaan tertentu ini, keduanya berada di dalam kewenangan".
Dan ia memberikan sebuah alasan: وَلِيُخْزِىَ ٱلْفَٰسِقِينَ — sebuah anak kalimat tujuan. Yakni penebangan itu bukanlah perusakan yang sewenang-wenang; ia adalah tindakan yang disambungkan kepada sebuah hasil tertentu.
Akar ف-س-ق: Makna konkret akar ini layak untuk dibahas. Fasaqatir-ruṭabatu ʻan qisyrihā: kurma itu keluar dari kulitnya. Jadi fisq pada asalnya adalah keluarnya sesuatu dari kulit yang melindunginya.
Gambar kata itu begini: buah terlindungi di dalam kulitnya; ketika ia keluar dari kulit, ia sekaligus menjadi tak terlindungi dan membusuk. Fāsiq adalah yang telah keluar dari batas yang melindunginya.
Dan ada sebuah persilangan yang menarik perhatian: ketika ayat ini berbicara tentang pohon kurma, pada ayat yang sama dipakai sebuah kata yang diturunkan dari kurma. Hal ini saya catat bukan sebagai sebuah klaim, melainkan sebagai sebuah titik tempat asal-usul konkret kata itu bersilangan dengan konteksnya.
Kata ini akan muncul sekali lagi dalam surah ini: pada 59/19, untuk orang-orang yang melupakan Allah. Yakni surah ini memberikan sifat yang sama kepada dua kelompok yang berbeda — yang satu kepada mereka yang berdiri di barisan seberang, yang lain kepada orang-orang mukmin yang diperingatkan. Sifat itu terikat bukan kepada sebuah identitas, melainkan kepada sebuah keadaan.
Menarik sebuah asas hukum perang dari ayat ini adalah pekerjaan yang menuntut kehati-hatian. Beberapa hal perlu dipisahkan.
Satu. Dalam fikih ada perbedaan pendapat. Para fakih berbeda pendapat mengenai menebang pohon, membakar tanaman, dan membunuh hewan dalam peperangan. Sebagian memandangnya boleh dalam keadaan darurat militer, sebagian menganggapnya makruh, sebagian mengikatnya kepada syarat-syarat tertentu. Ini adalah pokok bahasan fikih; di sini saya tidak menetapkan hukum dan tidak memerinci pendapat-pendapat mazhab.
Dua. Ada riwayat-riwayat mengenai praktik periode awal. Diriwayatkan bahwa dalam instruksi yang diberikan kepada pasukan pada masa khalifah-khalifah pertama terdapat ketentuan seperti tidak menebang pohon, tidak membakar tanaman, tidak mengganggu anak-anak, perempuan, dan orang tua, serta membiarkan orang-orang yang mengasingkan diri untuk beribadah. Lafal instruksi-instruksi itu disampaikan dalam bentuk yang berbeda-beda di dalam sumber-sumber; di sini saya memberikan isinya dengan catatan "begitulah diriwayatkan".
Tiga — dan inilah titik yang sesungguhnya penting: Adanya ayat ini dengan sendirinya mengatakan sesuatu.
Pikirkanlah hal ini: ditebangnya pohon dalam sebuah peperangan diperlakukan sebagai perkara yang cukup penting untuk menuntut sebuah ayat tersendiri. Yakni tidak setiap hal yang dikerjakan dalam peperangan dengan sendirinya dianggap sah. Sebuah pertanyaan telah diajukan dan sebuah jawaban telah diberikan; bahwa pertanyaan itu diajukan berarti pertanyaan tersebut sah.
Inilah inti dari gagasan hukum perang: bahkan dalam keadaan bertempur pun sebagian perbuatan tetap perlu diberi alasan tersendiri. Pikiran alternatifnya — "kita sedang berperang, semuanya bebas" — persis itulah yang dipotong oleh ayat ini.
Dan perhatikan: ayat ini menyambungkan alasannya kepada sebuah sasaran militer (menghinakan orang-orang fasik), bukan kepada sebuah kemarahan atau sebuah hasrat merusak. Yakni keabsahan penebangan itu disambungkan kepada hasilnya.
Ayat ini berdiri di ujung bagian pertama dan menjalankan sebuah fungsi: ia mengangkat sebuah tindakan yang dikerjakan di pihak orang-orang mukmin.
Empat ayat pertama menceritakan pihak seberang. Ayat kelima mengangkat perilaku pihak yang menang sendiri dan menyambungkannya pula kepada sebuah putusan. Ini adalah lanjutan dari seruan faʻtabirū pada ayat kedua: teksnya tidak membiarkan pihak yang menang berada di luar pemeriksaan.