قُلْ إِنِّى نُهِيتُ أَنْ أَعْبُدَ ٱلَّذِينَ تَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ لَمَّا جَآءَنِىَ ٱلْبَيِّنَٰتُ مِن رَّبِّى
"Katakanlah: 'Ketika bukti-bukti yang nyata datang kepadaku dari Tuhanku, aku dilarang menyembah apa yang kamu seru selain Allah.'"
Catatan waktu di dalam kalimat ini harus dicatat: lammā jāʼaniyal-bayyināt — "ketika bukti-bukti itu datang kepadaku".
Yakni penolakan itu diceritakan bukan sebagai penolakan sejak semula, melainkan sebagai sebuah kedudukan sesudah dalilnya datang.
Hal ini bertemu persis dengan ukuran surah ini: pada ayat ketiga puluh lima mereka yang berbantah disifati bi-gairi sulṭānin (tanpa sandaran). Di sini pihak yang berbicara menyebutkan sandarannya sendiri.
نُهِيتُ — bentuk pasif: "aku dilarang". Perbuatan itu bukan miliknya sendiri. Sama dengan garis yang telah dibahas pada Al-Ahqaf 46/9 (in attabiʻu illā mā yūḥā ilayy): sumbernya tidak berada pada dirinya sendiri.