وابتلوا اليتامى حتى إذا بلغوا النكاح فإن آنستم منهم رشدا فادفعوا إليهم أموالهم ولا تأكلوها إسرافا وبدارا أن يكبروا ومن كان غنيا فليستعفف ومن كان فقيرا فليأكل بالمعروف فإذا دفعتم إليهم أموالهم فأشهدوا عليهم وكفى بالله حسيبا
Wabtalul-yatāmā ḥattā iżā balagun-nikāḥ, fa in ānastum minhum rusydan fadfaʻū ilaihim amwālahum, wa lā taʼkulūhā isrāfan wa bidāran ay yakbarū, wa man kāna ganiyyan falyastaʻfif wa man kāna faqīran falyaʼkul bil-maʻrūf, fa iżā dafaʻtum ilaihim amwālahum fa asyhidū ʻalaihim, wa kafā billāhi ḥasībā
"Ujilah anak-anak yatim sampai mereka mencapai usia nikah. Jika kamu melihat kematangan pada diri mereka, serahkanlah harta mereka kepada mereka. Jangan kamu memakannya dengan berlebihan dan dengan tergesa-gesa karena mereka akan dewasa. Siapa yang kaya hendaklah menahan diri; siapa yang miskin hendaklah makan menurut ukuran yang patut. Apabila kamu menyerahkan harta mereka kepada mereka, hadirkanlah saksi atas mereka. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan."
Ayat kelima melarang penyerahan harta. Ayat keenam mengatur kapan larangan itu berakhir. Jika keduanya tidak dibaca bersama, ayat kelima tampak seperti pembatasan yang permanen; ketika dibaca bersama, terlihat bahwa ia adalah pengaturan sebuah masa peralihan.
| Langkah | Ungkapan dalam ayat | Apa |
|---|---|---|
| 1 | Wabtalū | Ujilah |
| 2 | Ḥattā iżā balagun-nikāḥ | Ukuran waktu: usia nikah |
| 3 | Fa in ānastum minhum rusydā | Ukuran sifat: terlihatnya kematangan |
| 4 | Fadfaʻū ilaihim amwālahum | Penyerahan |
| 5 | Fa asyhidū ʻalaihim | Menghadirkan saksi |
Dari lima langkah itu, dua adalah ukuran, satu adalah perbuatan, dua adalah tindakan. Dan kedua ukuran itu diletakkan bersama-sama: usia saja tidak cukup, dan kematangan pun tidak disebut sendirian.
Makna konkret akar ini: mengauskan sesuatu dengan memakainya. Mengauskan sehelai baju dengan terus memakainya. Dan dari sini keluar makna menguji: apa sebenarnya sesuatu itu baru tampak ketika ia dipakai.
Akar ini telah dibahas di Al-Baqarah pada 2/155 dan di Al-'Ankabut pada 29/2; saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan diletakkannya akar ini di sini layak dicatat: ayat tidak mengatakan "lihatlah", "tanyakanlah", atau "amatilah" — ia mengatakan "ujilah". Kematangan ditetapkan bukan dengan dugaan, melainkan dengan pengujian.
Bagaimana pengujian itu dilakukan tidak tertulis di dalam ayat. Dalam fikih klasik terdapat pendapat-pendapat yang rinci tentang hal ini (seperti menyuruh melakukan jual beli berskala kecil, memberikan tanggung jawab membelanjakan); di bagian ini tidak dimasuki rincian-rincian itu dan tidak ada hukum yang ditetapkan.
Akar أ-ن-س: menyadari sesuatu secara dekat dan akrab. Uns — kedekatan, keakraban; insān — dikaitkan dengan akar ini (di Al-Ahzab telah dicatat bahwa tentang akar kata itu tidak dikatakan sesuatu yang pasti; catatan yang sama saya pertahankan di sini).
Dan pemilihan kata kerjanya layak dicatat: ayat tidak mengatakan raʼaitum (kamu melihat) atau ʻalimtum (kamu mengetahui). Ānastum — kamu menyadari, kamu merasakan. Kata itu memberitahukan pengenalan, lebih daripada pengetahuan yang pasti.
Al-Qur'an memakai kata kerja yang sama untuk Musa yang menyadari adanya api (innī ānastu nārā — Taha 20/10; telah dibahas di Taha). Pada kedua tempat itu ada keadaan merasakan sebuah tanda dari kejauhan.
Akar ر-ش-د: lurusnya jalan, sampainya jalan itu ke tujuan. Rāsyid — yang berada di jalan yang benar; irsyād — penunjukan jalan. Lawan kata itu adalah gayy (tersesat jalan).
| Pendapat | Apa itu rusyd |
|---|---|
| 1 | Kecakapan mengelola harta — kemampuan menjaga dan memutarkan harta |
| 2 | Kematangan beragama — kesanggupan memikul tanggung jawab agama |
| 3 | Keduanya sekaligus — kecakapan harta sekaligus akhlak |
Perbedaan pendapat ini melahirkan pembahasan yang luas dalam fikih klasik dan akibatnya berbeda-beda antarmazhab. Saya tidak memaksakan pilihan, tidak menetapkan hukum fikih, dan tidak satu pun darinya mengikat.
Yang keluar dari lafal ayat dan tidak diperselisihkan adalah: kata itu datang dalam bentuk nakirah (rusydan — "suatu kematangan"), yaitu yang dicari bukanlah kematangan yang penuh dan sempurna, melainkan kematangan yang dapat dilihat.
| Kata | Akar | Maknanya |
|---|---|---|
| إِسْرَاف | س-ر-ف | Melampaui ukuran, menghambur-hamburkan |
| بِدَار | ب-د-ر | Berlomba, mendahului, tergesa-gesa |
Makna konkret akar ب-د-ر layak dicatat: badr — bulan purnama. Para ahli bahasa menjelaskannya dengan makna akar berupa "mendahului, menyusul". Bādara — bergegas melakukan sesuatu.
Dan gambaran ungkapan bidāran ay yakbarū perlu dicatat: "berlomba melawan tumbuh besarnya mereka". Artinya, anak yatim itu akan dewasa lalu menuntut hartanya; sang wali bertindak lebih dahulu daripada itu. Ayat menggambarkan sebuah perlombaan dengan waktu.
Ini berhimpit persis dengan makna konkret kata itu, dan saya catat ini sebagai pengamatan atas kata.
فَلْيَسْتَعْفِفْ — akar ع-ف-ف, bab X. ʻIffah — menahan diri, menjauh. Bab X di sini memberitahukan menjauh dengan sengaja dan dengan usaha.
Apa yang dilakukan kalimat itu perlu dicatat: dalam keadaan walinya kaya, tidak diletakkan sebuah larangan — yang diminta adalah agar ia menahan dirinya. Artinya, hukumnya berubah menurut keadaan orangnya.
| Pendapat | Apa makna makan bil-maʻrūf |
|---|---|
| 1 | Mengambil upah sebagai imbalan jerih payahnya |
| 2 | Mengambil sekadar keperluan lalu menggantinya kembali (terhitung utang) |
| 3 | Mengambil sekadar keperluan dan tidak menggantinya |
Perbedaan pendapat ini nyata dalam fikih klasik dan mazhab-mazhab berbeda di dalamnya. Saya tidak memaksakan pilihan, tidak menetapkan hukum fikih, dan tidak satu pun darinya mengikat.
Catatan yang diletakkan ayat itu sendiri perlu dicatat: bil-maʻrūf. Akar ع-ر-ف — yang dikenal, yang diketahui, yang diterima menurut adat. Artinya, kadarnya tidak dipatok; ukurannya adalah ukuran yang dikenal dalam komunitas itu.
Kata ini sangat sering muncul dalam surah ini (5, 6, 8, 19, 25, 114) dan hampir setiap kali ia menggambar batas sebuah hukum. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Dan logikanya berjalan dua arah, dan saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: saksi melindungi baik yang menerima harta maupun yang menyerahkannya. Anak yatim itu tidak dapat mengatakan "harta itu tidak diberikan kepada saya", dan sang wali pun tidak membiarkan pengakuan "saya telah memberikannya" tanpa bukti. Artinya, kesaksian bukanlah ketidakpercayaan, melainkan tindakan melindungi hubungan itu dari perselisihan di kemudian hari.
Logika yang sama telah dibahas secara rinci di Al-Baqarah pada 2/282 (pencatatan utang); saya bersandar pada pembahasan itu.
حَسِيب — akar ح-س-ب: menghitung, memperhitungkan. Ḥisāb — perhitungan; ḥasb — kecukupan ("ini cukup bagiku"). Kedua makna akar itu — menghitung dan mencukupi — bertemu di satu tempat: apa yang dihitung, ketika ia genap, menjadi cukup.
Dan pola penutup ayatnya perlu dicatat: kafā billāhi … — "cukuplah Allah sebagai …". Pola ini berulang beberapa kali dalam surah ini (6, 45, 70, 79, 81, 132, 166, 171) dan sesudahnya datang enam sifat yang berbeda: ḥasībā, waliyyan, naṣīrā, ʻalīmā, wakīlā, syahīdā.
Ini adalah pengamatan atas gaya dan letak kata-katanya dapat dihitung. Sesudah meletakkan kewajiban, surah berulang-ulang menunjuk ke tempat yang sama.