يستفتونك قل الله يفتيكم في الكلالة إن امرؤ هلك ليس له ولد وله أخت فلها نصف ما ترك وهو يرثها إن لم يكن لها ولد فإن كانتا اثنتين فلهما الثلثان مما ترك وإن كانوا إخوة رجالا ونساء فللذكر مثل حظ الأنثيين يبين الله لكم أن تضلوا والله بكل شيء عليم
Yastaftūnak, qulillāhu yuftīkum fil-kalālah, inimruʼun halaka laisa lahū waladuw wa lahū ukhtun fa lahā niṣfu mā tarak, wa huwa yariṡuhā il lam yakul lahā walad, fa in kānataṡnataini fa lahumaṡ-ṡuluṡāni mimmā tarak, wa in kānū ikhwatar rijālaw wa nisāʼan fa liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain, yubayyinullāhu lakum an taḍillū, wallāhu bikulli syaiʼin ʻalīm
"Mereka meminta fatwa kepadamu. Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah. Jika seseorang meninggal, tidak mempunyai anak, dan ia mempunyai seorang saudara perempuan, maka seperdua dari apa yang ia tinggalkan adalah bagian saudara perempuan itu. Dan saudara laki-laki mewarisi saudara perempuannya jika ia tidak mempunyai anak. Jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari apa yang ia tinggalkan. Jika mereka bersaudara laki-laki dan perempuan, bagi yang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan. Allah menerangkan kepadamu agar kamu tidak tersesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Dari ayat ini lahir salah satu pembahasan yang paling teknis dalam fikih klasik. Di bagian ini pembahasan itu tidak dimasuki dan tidak ada satu pun hukum fikih yang ditetapkan.
Catatan ini telah dituliskan pula pada pembahasan ayat kesebelas surah ("Sebuah catatan metode terlebih dahulu — dan catatan ini berlaku bagi keseluruhan ayat kesebelas, kedua belas, dan keseratus tujuh puluh enam") dan saya bersandar pada catatan itu. Ringkasan apa yang tertulis di sana:
- Bagian-bagiannya diletakkan dalam tabel hanya dari lafal ayat itu sendiri.
- Tidak dimasuki perdebatan perhitungan — apa yang harus dilakukan ketika jumlah bagian itu melebihi atau kurang.
- Perbedaan-perbedaan antarmazhab bukanlah pokok bahasan teks ini.
- Tabel di bawah ini bukanlah sebuah fatwa dan tidak dapat dibaca sebagai panduan penerapan. Ia tidak mengikat.
Tabel ini memberikan kalimat-kalimat ayat itu sendiri secara berurutan. Tidak ada satu pun yang ditambahkan ke dalam tabel di luar lafal ayat.
| Keadaan (lafal ayat) | Bagian yang diberikan ayat |
|---|---|
| Inimruʼun halaka laisa lahū waladuw wa lahū ukhtun | Fa lahā niṣfu mā tarak — seperdua dari yang ia tinggalkan |
| Wa huwa yariṡuhā il lam yakul lahā walad | Saudara laki-laki mewarisinya — kadarnya tidak disebutkan |
| Fa in kānataṡnataini | Fa lahumaṡ-ṡuluṡāni mimmā tarak — dua pertiga |
| Wa in kānū ikhwatar rijālaw wa nisāʼan | Fa liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain |
Dan satu hal yang terlihat di dalam tabel perlu dicatat: ayat menyebut empat keadaan dan pada tiga di antaranya ia memberikan sebuah pecahan yang terang, pada satu keadaan ia tidak memberikannya. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Kata ini telah muncul pula pada ayat kedua belas surah ini dan di sana ia telah dibahas secara rinci di bawah judul "كَلَٰلَة — penguraian kata ini". Saya bersandar pada pembahasan itu dan tidak mengulanginya di sini.
Yang termasuk ke sini adalah: kata itu muncul dua kali dalam surah dan keduanya berada dalam konteks waris.
| Ayat | Lafal | Pokok |
|---|---|---|
| 12 | Wa in kāna rajuluy yūraṡu kalālatan awimraʼatun | Seorang saudara laki-laki atau saudara perempuan — seperenam |
| 176 | Yuftīkum fil-kalālah | Saudara perempuan dan saudara-saudara |
Perbedaan kedua ayat itu perlu dicatat dan ia adalah data teks: pada ayat kedua belas diberikan sebuah bagian untuk seorang saudara; pada ayat keseratus tujuh puluh enam disebutkan lebih dari satu keadaan. Bagaimana perbedaan itu dipertemukan adalah pokok fikih klasik dan ia bukanlah pokok bahasan teks ini.
Dan rangkaian miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain muncul untuk kedua kalinya dalam surah: pada ayat kesebelas dan keseratus tujuh puluh enam. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Catatan-catatan yang dituliskan pada pembahasan ayat kesebelas berlaku pula di sini dan saya tidak mengulanginya.
| Penjelasan | Bagaimana |
|---|---|
| A | Pada perkiraannya ada sebuah peniadaan: al lā taḍillū — "agar kamu tidak tersesat" |
| B | Perkiraannya adalah karāhata an taḍillū — "karena tidak dikehendaki kamu tersesat" |
Kedua penjelasan itu diriwayatkan dan keduanya sampai ke tempat yang sama. Saya tidak memaksakan pilihan.
Dan pemilihan kata kerjanya perlu dicatat: yubayyinu — dari akar ب-ي-ن, "menerangkan, memisahkan antara".
Dan ini berhimpit dengan ayat kedua puluh enam surah: yurīdullāhu liyubayyina lakum. Kata kerja yang sama muncul di tengah surah sebagai pemberitahuan sebuah kehendak, dan di akhirnya sebagai sebuah alasan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah kata kerja bersama kedua ayat itu: surah mengatakan dua kali mengapa hukum-hukumnya diletakkan — dan pada kedua kalinya jawabannya adalah menerangkan.
"Sisi struktur yang paling menarik perhatian adalah bahwa bagian terakhir surah dibuka dengan sebuah fatwa dan ditutup dengan sebuah fatwa. Ayat keseratus dua puluh tujuh dimulai dengan wa yastaftūnaka fin-nisāʼ dan menyebut anak-anak perempuan yatim; ayat keseratus tujuh puluh enam dimulai dengan yastaftūnaka dan memberikan hukum kalālah."
"Surah ini dibuka dengan kata al-arḥām (ikatan-ikatan kekerabatan) (1) dan ditutup dengan pembahasan kalālah — yaitu warisan orang yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai ayah — (176)."
Hukum terakhir surah mengikat bagian orang yang tidak meninggalkan anak dan tidak meninggalkan ayah kepada saudara-saudaranya. Artinya, ikatan itu tidak diputus bahkan di tempatnya yang paling menipis; ia dipindahkan satu lingkaran lebih jauh.