وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَٰجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمْ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَٰدَٰتٍۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ · وَٱلْخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلْكَٰذِبِينَ
Wallażīna yarmūna azwājahum wa lam yakul lahum syuhadāʼu illā anfusuhum fa-syahādatu aḥadihim arbaʻu syahādātim billāhi innahū laminaṣ-ṣādiqīn · Wal-khāmisatu anna laʻnatallāhi ʻalaihi in kāna minal-kāżibīn
"Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan kepada istri mereka sedangkan mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian masing-masing mereka adalah bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa dirinya termasuk orang-orang yang benar. Dan yang kelima, bahwa laknat Allah menimpa dirinya jika ia termasuk orang-orang yang dusta."
Liʻan (لِعَان) adalah pokok pembahasan tersendiri dalam fikih klasik, dan tentang akibat-akibatnya terdapat perbedaan pendapat yang luas di antara mazhab-mazhab. Di bagian ini tidak dimasuki rincian fikih dan tidak ada hukum yang ditetapkan. Yang akan dibahas adalah struktur dan bahasa ayat-ayat tersebut.
Ia dibuka dengan kata kerja yang sama: yarmūn — mereka melempar. Persis kata kerja yang ada pada ayat keempat.
Tetapi syaratnya berubah: pada ayat keempat diminta empat orang saksi; di sini ada catatan wa lam yakul lahum syuhadāʼu illā anfusuhum — "jika mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri".
| 24/4 | 24/6 | |
|---|---|---|
| Kata kerja | yarmūn | yarmūn |
| Objek | al-muḥṣanāt — umum | azwājahum — istri mereka |
| Jalan pembuktian | Empat orang saksi | Empat kali sumpah |
| Jika tidak dapat dibuktikan | Delapan puluh deraan | Pihak lawan bersumpah pula |
Jadi ayat ini memisahkan satu keadaan saja, yakni keadaan yang padanya syarat pembuktian berat yang dibangun ayat keempat tidak dapat dijalankan, lalu di sana ia meletakkan sumpah di tempat saksi.
Dipertahankannya angka itu layak dicatat: empat. Jumlah saksinya empat; jumlah sumpahnya pun empat. Teks itu tidak mengubah bobot yang dibutuhkan untuk pembuktian — ia hanya mengubah jenisnya.
Struktur liʻan sama bagi kedua pihak, dan simetri ini adalah sisi ayat-ayat tersebut yang paling menarik perhatian:
| Laki-laki (6-7) | Perempuan (8-9) | |
|---|---|---|
| Jumlah sumpah | Empat | Empat |
| Isinya | innahū laminaṣ-ṣādiqīn — bahwa dirinya termasuk orang yang benar | innahū laminal-kāżibīn — bahwa suaminya termasuk orang yang dusta |
| Yang kelima | laʻnatallāhi ʻalaih — laknat | gaḍaballāhi ʻalaihā — murka |
| Syaratnya | in kāna minal-kāżibīn | in kāna minaṣ-ṣādiqīn |
Simetrinya hampir sempurna, dan satu-satunya beda ada pada kata dalam sumpah yang kelima: laʻnah dan gaḍab.
لَعْنَة — akar kata ل-ع-ن: menjauhkan, mengusir. Laknat adalah dijauhkan dari rahmat — di pusat kata itu ada jarak.
Beda antara kedua kata itu dijawab dalam tafsir-tafsir klasik dengan beberapa penjelasan, dan saya tidak memilih satu pun di antaranya:
| Penjelasan | Isinya |
|---|---|
| 1 | Di antara kedua kata itu tidak ada beda tingkat yang jelas dari sisi makna; yang diperhatikan adalah penutup ayat dan keselarasan bunyi |
| 2 | Kedua kata itu berkaitan dengan beda kedudukan kedua pihak |
| 3 | Gaḍab dipandang lebih berat, dan hal itu berkaitan dengan pihak kedua sebagai pihak yang mengucapkan kata terakhir |
Semua ini adalah penjelasan yang diriwayatkan; saya tidak memaksakan pilihan dan hal itu tidak mengikat.
Kalimat itu tidak berkata "hendaklah ia bersumpah empat kali". Ia berkata "persaksiannya adalah empat persaksian".
Jadi sumpah itu dinamai dengan kata syahādah. Yang diminta pada ayat keempat adalah syuhadāʼ (para saksi); yang diminta di sini adalah syahādāt (persaksian-persaksian).
Akar yang sama, dalam dua bentuk yang berbeda: yang satu orang (empat manusia yang berlainan), yang lain perbuatan (empat pernyataan yang berlainan).
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah pola kedua kata itu: teks tersebut mendudukkan pernyataan seseorang tentang dirinya sendiri di tempat empat persaksian yang berlainan, dan ia melakukannya tanpa mengubah katanya. Sumpah di sini didudukkan bukan sebagai ungkapan perasaan, melainkan sebagai sebuah tindakan prosedural.
Syarat ayat keempat — empat orang saksi — bagi seorang suami-istri nyaris mustahil dalam praktiknya. Seandainya syarat itu diterapkan apa adanya, lahirlah dua akibat: entah pemilik dakwaan akan menerima delapan puluh deraan karena tidak dapat membuktikannya, atau dakwaannya sama sekali tidak dapat diucapkan.
Ayat ini membuka jalan yang ketiga: dakwaan itu diucapkan di dalam sebuah kerangka prosedural, pihak lawan menjawabnya di dalam kerangka prosedural yang setara bobotnya, dan perkaranya ditutup dengan menyerahkan kebenaran sumpah-sumpah itu kepada Allah.
Jadi liʻan bukanlah sebuah tata cara pembuktian, melainkan sebuah tata cara jalan keluar. Siapa yang berkata benar tidak ditetapkan secara hukum.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah bahwa sumpah kedua pihak sama-sama dibatasi dengan kalimat syarat (in kāna) — yakni teksnya sendiri tidak memberitahukan pihak mana di antara keduanya yang berkata benar.
Tentang akibat-akibat fikihnya — keadaan pernikahannya, nasab, kemungkinan berkumpul kembali, hukum menolak bersumpah — terdapat perbedaan pendapat yang luas di antara mazhab-mazhab. Di bagian ini tidak satu pun darinya disampaikan dan tidak ada hukum yang ditetapkan.