وَٱلَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَوٰةِ فَٰعِلُونَ
Akar kata ini telah dibahas secara terperinci pada Asy-Syams 91/9 (qad aflaḥa man zakkāhā) dan diangkat kembali pada 'Abasa (laʻallahū yazzakkā). Saya tidak mengulanginya di sini. Ringkasan yang dicatat di sana adalah:
Di bawah akar ini dua makna berdiri bersama — penyucian dan pertumbuhan. Tazkiah adalah menumbuhkan dengan cara mengurangi.
Dan sebuah rincian susunan kata harus dicatat di sini: ayat ini tidak mengatakan yuʼtūnaz-zakāta (mereka memberikan zakat) — padahal itulah padanan yang lazim bagi kata tersebut pada ayat-ayat yang lain. Kata kerja yang dipilih di sini adalah فعل: "melakukan, mengerjakan".
| Bacaan | Apa itu zakāt | Sandarannya |
|---|---|---|
| 1 | Memberikan bagian tertentu dari harta — zakat dalam arti kelembagaan | Pemakaian kata itu yang lazim di dalam Al-Qur'an |
| 2 | Perbuatan menyucikan — perbuatan yang membersihkan jiwa dan harta | Makna asal akar katanya; dan bahwa surah ini Makkiyah |
Sandaran bacaan kedua harus dicatat tersendiri: bentuk kelembagaan zakat yang ditentukan dengan kadar dan nisab, menurut riwayat, terbentuk pada periode Madinah; sedangkan surah ini dipandang Makkiyah. Hal itu tidak mengharuskan bacaan kedua — kata zakat muncul juga pada ayat-ayat Makkiyah — tetapi ia memperlihatkan dari mana perdebatan itu bermula.
Kedua bacaan itu sama-sama diriwayatkan; saya tidak memaksakan pilihan. Dan saya tidak menetapkan hukum fikih: nisab, kadar, dan pos-pos zakat telah diperdebatkan secara terperinci di antara mazhab-mazhab, dan hal itu bukan pokok bahasan tafsir ini.
Mengenai pilihan kata kerjanya, saya berikan yang berikut sebagai bacaan saya sendiri: kata fāʻilūn lebih luas daripada memberi. Fiʻl memberitakan sebuah pekerjaan, sebuah perbuatan. Dengan demikian butir ini tetap seluas cakupan yang meliputi bukan hanya saat penyerahannya, melainkan juga pekerjaan yang dilakukan demi penyucian.