ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ · لَكُمْ فِيهَا مَنَٰفِعُ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ إِلَى ٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ
Żālika wa man yuʻaẓẓim syaʻāʼirallāhi fa-innahā min taqwal-qulūb · Lakum fīhā manāfiʻu ilā ajalin musamman ṡumma maḥilluhā ilal-baitil-ʻatīq
"Demikianlah. Barangsiapa mengagungkan syaʻāʼir Allah, hal itu termasuk ketakwaan hati. Pada semuanya itu ada manfaat bagi kamu sampai waktu yang ditentukan; kemudian tempat sampainya adalah Baitullah yang tua itu."
Akar ini telah diurai pada Al-Baqarah 2/154 dan yang dicatat di sana adalah: akar itu berarti menangkap sesuatu yang halus; para ahli bahasa mengaitkannya dengan syaʻr (rambut) — menyadari sesuatu yang sehalus rambut. Syuʻūr dan syāʻir berasal dari akar yang sama. Saya tidak mengulanginya di sini.
شَعِيرَة, menurut pemerian yang diberikan para ahli bahasa, adalah "tanda yang membuat sesuatu dapat diketahui". Yakni makna akar itu, "menangkap/menyadari", pada pola ini berubah menjadi "sesuatu yang membuat orang menyadari".
| Turunan | Makna |
|---|---|
| شِعَار (syiʻār) | Tanda atau kata sandi yang dengannya sebuah kelompok memperkenalkan dirinya — seruan yang dipakai dalam peperangan pun adalah ini |
| شَعْر (syaʻr) | Rambut — hal terhalus yang dapat disadari |
| شُعُور (syuʻūr) | Kesadaran akan sesuatu |
| شَاعِر (syāʻir) | Yang menangkap apa yang tidak tertangkap oleh orang lain |
| مَشْعَر (masyʻar) | Tempat yang padanya diletakkan tanda; al-Masyʻaril-Ḥarām — nama tempat yang muncul pada Al-Baqarah 2/198 |
Yakni syaʻāʼir berarti "tanda" lebih dahulu daripada berarti "lambang"; dan tanda adalah sesuatu yang memberitahukan adanya sesuatu kepada orang lain.
عَظَّمَ — akar ع-ظ-م: menjadi besar. Padanan konkret akar itu adalah عَظْم (ʻaẓm — tulang): bangunan yang paling keras dan paling besar di dalam tubuh.
Saya catat ini sebagai pengamatan tata bahasa: pola itu memberitakan bukan membesarkan sesuatu secara nyata, melainkan menganggapnya besar. Yakni bendanya sendiri tidak berubah; yang berubah adalah sikap yang menyambutnya.
Dan hal ini sama dengan kata kerja pada ayat ketiga puluh: wa man yuʻaẓẓim ḥurumātillāh. Di antara kedua ayat itu ada dua objek:
| Ayat | Yang diagungkan |
|---|---|
| 30 | Ḥurumātillāh — hal-hal yang tak boleh dilanggar (larangan, batas) |
| 32 | Syaʻāʼirallāh — tanda-tanda (tempat, bentuk ibadah, hewan kurban) |
Keduanya saling melengkapi: yang satu adalah apa yang tidak boleh dikerjakan, yang lain adalah apa yang terlihat.
| Pendapat | Rujukan kata ganti itu |
|---|---|
| A | Kepada syaʻāʼir — kepada tanda-tanda yang diagungkan |
| B | Kepada perbuatan mengagungkan itu — kepada sebuah masdar yang tersembunyi di dalam kalimat (taʻẓīm) |
Keduanya membawa makna ke tempat yang serupa, dan saya tidak memaksakan pilihan. Tetapi bacaan B lebih banyak dipilih oleh para ahli bahasa; sebab putusan itu diberikan bukan kepada bendanya, melainkan kepada perilakunya.
Akar ت-ق-و / و-ق-ي: melindungi, berlindung, berteduh di balik perisai. Wiqāyah — penutup yang melindungi; ittiqāʼ — mengambil perlindungan bagi diri sendiri.
- Ayat ini menyambungkan balasan bagi perbuatan lahir (mengagungkan) kepada sebuah tempat di dalam. Perbuatan itu terlihat — menyembelih kurban, bertawaf, menghormati sebuah tempat. Tetapi nilainya ditimbang di tempat yang tidak terlihat.
- Dan rangkaiannya berbentuk taqwal-qulūb, bukan qulūbul-atqiyāʼ (hati orang-orang yang bertakwa). Yakni takwa itu disandarkan bukan kepada orangnya, melainkan kepada hatinya.
- Dipakai bentuk jamak: al-qulūb. Bukan satu hati, melainkan hati-hati.
Dan fungsi rangkaian itu di dalam ayat adalah ini: ia meletakkan sebuah tolok ukur. Ayat ini tidak memerintahkan "agungkanlah syaʻāʼir"; ia mengatakan ke mana orang yang mengagungkan itu harus menyandarkan perbuatannya.
Tolok ukur ini akan kembali sekali lagi, dan dalam bentuk yang lebih tajam, pada ayat ketiga puluh tujuh: lan yanālallāha luḥūmuhā wa lā dimāʼuhā wa lākin yanāluhut-taqwā minkum. Kedua ayat itu mengerjakan pekerjaan yang sama dan memakai kata yang sama.
Bacaan A tampak lebih sesuai dengan konteksnya, sebab lanjutan kalimatnya mengatakan maḥilluhā (tempat sampainya) dan hal itu menuntut sesuatu yang digiring. Tetapi saya tidak memaksakan pilihan.
| Tahap | Ungkapan |
|---|---|
| Lebih dahulu | Lakum fīhā manāfiʻ — manfaat bagi kamu |
| Jangka waktu | Ilā ajalin musammā — sampai waktu yang ditentukan |
| Kemudian | Maḥilluhā ilal-baitil-ʻatīq — tempat sampainya |
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan kata: ayat ini tidak melarang mengambil manfaat dari hewan kurban; ia menyebutkan jangka waktunya. Mengambil manfaat itu sah, tetapi ia punya batas waktu.
Dan kata manāfiʻ muncul di sini untuk kedua kalinya — ia ada pula pada ayat kedua puluh delapan (li-yasyhadū manāfiʻa lahum). Di antara kedua kemunculan itu ada sebuah perbedaan dan ia harus dicatat: pada ayat 28 manfaat itu adalah alasan bagi perbuatan haji; pada ayat 33 ia berada pada hewannya. Yakni kata yang sama, mula-mula tentang sebab ibadah, kemudian tentang objek ibadah.
Dan perlu bersandar pada bagian Al-Baqarah 2/196-203: di sana hukum-hukum haji telah dibahas dan ukuran bagian itu dicatat begini — "waktu, tempat, dan bentuknya diatur; tetapi tidak diletakkan beban tambahan." Al-Hajj 22/33 melanjutkan ukuran yang sama: mengambil manfaat tidak diangkat, waktunya yang ditentukan.