لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ · ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ
Li-yasyhadū manāfiʻa lahum wa yażkurusmallāhi fī ayyāmin maʻlūmātin ʻalā mā razaqahum min bahīmatil-anʻām · Fa-kulū minhā wa aṭʻimul-bāʼisal-faqīr · Ṡummal-yaqḍū tafaṡahum wal-yūfū nużūrahum wal-yaṭṭawwafū bil-baitil-ʻatīq
"Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi diri mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah dimaklumi atas hewan ternak yang Dia berikan kepada mereka sebagai rezeki. Makanlah sebagiannya dan berilah makan orang miskin yang berada dalam kesulitan. Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran mereka, menunaikan nazar mereka, dan bertawaf di Baitullah yang tua itu."
مَنَافِع — bentuk jamak dari akar nafʻ: manfaat-manfaat. Dan kata itu datang dalam bentuk nakirah (tak tentu) sekaligus jamak: manfaat yang mana tidak dikatakan.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan kata: ayat ini tidak merumuskan manfaat tersebut. Tidak dibubuhkan catatan duniawi maupun ukhrawi. Dalam tafsir-tafsir klasik ketidaktentuan ini dibahas dan penjelasan diriwayatkan ke kedua arah:
| Pendapat | Cakupan |
|---|---|
| A | Manfaat duniawi — perdagangan, perkenalan, pertemuan |
| B | Manfaat ukhrawi — ampunan, pahala |
| C | Keduanya sekaligus — dibiarkannya kata itu tak tentu menuntut hal tersebut |
Saya tidak memaksakan pilihan. Tetapi catatan berikut keluar dari teks: kata itu nakirah dan jamak; ayat ini tidak meletakkan sebuah batas.
Dan perlu bersandar pada Al-Baqarah 2/198: di sana ayat laisa ʻalaikum junāḥun an tabtagū faḍlan min rabbikum telah dibahas dan telah dicatat bahwa secara terbuka diberitakan bahwa perdagangan pada musim haji tidak merusak ibadah. Kata manāfiʻ pada Al-Hajj 22/28 adalah pernyataan positif dari keringanan yang ada dalam Al-Baqarah itu.
Saya sampaikan ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah kesamaan pokok kedua ayat itu: Al-Baqarah mengangkat sebuah larangan dengan mengatakan "tidak ada dosa"; Al-Hajj mengatakan hal yang sama dengan meletakkannya di dalam daftar alasan. Yang satu pembelaan, yang lain pemerian.
فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ — "pada hari-hari yang telah dimaklumi". Tidak diberikan bilangan, tidak diberikan nama.
Hari-hari mana yang diwakili ungkapan ini telah diperdebatkan dalam sumber-sumber fikih, dan hubungannya dengan al-ḥajju asyhurun maʻlūmāt yang muncul pada Al-Baqarah 2/197 pun menjadi pokok perdebatan. Dalam tafsir ini tidak ada hukum fikih yang ditetapkan; saya mencukupkan diri dengan mencatat adanya perbedaan pendapat itu, dan tidak satu pun catatan di sini yang mengikat.
Urutannya layak dicatat, dan saya sampaikan ini sebagai sebuah pengamatan: lebih dahulu kulū (makanlah), baru kemudian aṭʻimū (berilah makan). Orang yang menyembelih tidak dikeluarkan dari apa yang disembelihnya. Ibadah tidak membuat pelakunya kehilangan hasil dari tangannya sendiri.
| Kata | Akar | Apa yang diberitakannya |
|---|---|---|
| ٱلْبَائِس | ب-أ-س | Yang berada dalam kesulitan — baʼs: kekerasan, kesukaran. Telah dibahas pada Al-Baqarah 2/214 dalam bentuk al-baʼsāʼ |
| ٱلْفَقِير | ف-ق-ر | Yang miskin — pada akarnya ada faqār (tulang punggung); para ahli bahasa menjelaskan faqīr sebagai "yang patah tulang punggungnya" |
Kedua kata itu mengatakan dua hal yang berlainan: yang satu keadaannya (berada dalam kesulitan), yang lain kemampuannya (tidak punya harta). Dan ayat ini menyatukan keduanya.
Penjelasan yang diberikan para ahli bahasa tentang kata ini berbeda-beda, dan dalam sumber-sumber hal itu dicatat secara terbuka:
| Penjelasan | Makna |
|---|---|
| A | Kotoran, daki, keadaan tak terawat — yang menumpuk selama perjalanan jauh dan selama berihram |
| B | Pekerjaan yang dilakukan ketika keluar dari ihram — bercukur, memotong kuku, membersihkan diri |
| C | Bahwa pemakaian kata ini dalam bahasa Arab jahiliah jarang dan maknanya tidak dapat ditetapkan dengan pasti |
Catatan ketiga itu penting dan saya sampaikan sebagai riwayat: dalam sumber-sumber disebutkan bahwa sebagian ahli bahasa tidak dapat menetapkan makna kata ini dengan pasti. Dalam tafsir ini saya tidak memaksakan pilihan.
Yang pasti adalah bahwa kata kerjanya qaḍā: l-yaqḍū — "hendaklah mereka mengakhiri, menyelesaikannya". Yakni yang dibicarakan adalah diakhirinya sebuah keadaan.
وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ — "hendaklah mereka menunaikan nazar mereka dengan penuh". Akar و-ف-ي: kepenuhan, ketiadaan kekurangan. Akar ini mengerjakan pekerjaan yang sama dengan gagasan itmām yang telah dibahas pada Al-Baqarah 2/196 dalam konteks wa atimmul-ḥajja wal-ʻumrata lillāh: sebuah pekerjaan yang sudah dimulai tidak ditinggalkan setengah jalan.
| Makna | Contoh |
|---|---|
| Tua, purba | ʻAtīq — yang telah menua, yang telah dilewati waktu |
| Yang dimerdekakan, yang bebas | Iʻtāq — memerdekakan budak; ʻatīq — yang telah dimerdekakan |
| Berharga, pilihan | ʻAtīq — yang jenisnya unggul (kuda, anggur) |
| Pendapat | Bacaan |
|---|---|
| A | Tua — tempat pertama di muka bumi yang disediakan untuk ibadah |
| B | Yang dimerdekakan — tidak pernah jatuh ke dalam kepemilikan penguasa lalim mana pun, tidak bertuan |
| C | Berharga — mulia, terpilih |
Ketiganya terdapat dalam sumber-sumber dan tidak saling menyingkirkan. Saya tidak memaksakan pilihan.
Tetapi makna yang kedua menegakkan sebuah kaitan dengan ayat kedua puluh lima, dan saya sampaikan ini sebagai bacaan saya sendiri: ayat 25 telah mengatakan jaʻalnāhu lin-nās — "untuk manusia". Jika ʻatīq berarti "yang bukan milik siapa pun", maka kedua ayat itu mengatakan hal yang sama dengan dua kata yang berbeda: tempat itu bukan harta siapa pun.
Ini bukanlah sebuah penetapan yang pasti — makna sifat itu memang diperselisihkan. Tetapi berdampingannya kedua ayat tersebut adalah data yang mendukung bacaan ini.
Rangkaian ٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيق muncul dua kali dalam surah ini: 29 dan 33. Ayat-ayat yang terletak di antara kedua kemunculan itu membentuk inti bagian haji dalam surah ini.