2/282 — Ayat terpanjang dalam Al-Qur'an
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu berutang-piutang untuk waktu yang ditentukan, tuliskanlah."
Ayat ini adalah ayat terpanjang dalam Al-Qur'an, dan pokoknya sendiri menarik perhatian: dicatatnya sebuah transaksi utang.
| Pokok | Hukumnya |
|---|---|
| Menulis | Perintah — faktubūh |
| Yang menulis | Bukan salah satu pihak, melainkan seorang juru tulis di antara mereka, dengan adil |
| Yang mendiktekan | Yang berutang — wal-yumlilillażī ʻalaihil-ḥaqq |
| Mengurangi | Yang berutang janganlah mengurangi sedikit pun dari utangnya |
| Yang terbatas kecakapannya | Walinya yang mendiktekan dengan adil |
| Saksi | Dua orang laki-laki; jika tidak ada, seorang laki-laki dan dua orang perempuan |
| Kesaksian | Tidak boleh menolak apabila dipanggil |
| Kecil-besar | Berapa pun jumlahnya, janganlah enggan menuliskannya |
| Pengecualian | Jual beli tunai — boleh tidak dituliskan |
| Mudarat | Janganlah juru tulis maupun saksi dijadikan menderita |
Bahwa yang mendiktekan itu pihak yang berutang layak dicatat: teksnya disusun oleh orang yang akan membayar. Dengan demikian catatannya tidak menjadi pernyataan sepihak dari yang berpiutang.
Tentang pengaturan kesaksian: atas bagian ayat ini ada perdebatan yang luas. Alasan yang diberikan ayat itu sendiri ada dalam teksnya: an taḍilla iḥdāhumā fa-tużakkira iḥdāhumal-ukhrā — jika salah seorang lupa, yang lain mengingatkannya. Dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan bahwa pengaturan ini dikaitkan dengan keadaan bahwa pada masa itu perempuan umumnya tidak menjadi pihak dalam transaksi perniagaan. Penjelasan-penjelasan itu saya sampaikan; saya tidak menegakkan hukum, dan perdebatan atas cakupan ayat ini termasuk wilayah fikih dan usul.
وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا — saʼm: jemu, enggan. Ayat ini tidak menghitung kecilnya transaksi sebagai alasan.
ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ — tiga alasan diberikan sekaligus: lebih adil, lebih kukuh bagi kesaksian, dan lebih dekat kepada tidak jatuhnya kamu ke dalam keraguan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: ayat ini tidak menyerahkan kepercayaan kepada akhlak, ia mengikatkannya kepada tata cara. Dan alasannya pun demikian: pencatatannya lahir bukan dari kecurigaan terhadap niat baik para pihak, melainkan dari terjaganya ingatan dan hubungan. Memang, pada ayat 283 keadaan yang bersandar pada kepercayaan timbal balik pun diatur: fa-in amina baʻḍukum baʻḍan fal-yuʼaddillażiʼtumina amānatah.