Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

Al-Baqarah ayat 278-281 — Digariskannya batas

Al-Qur'an · surah ke-2: Al-Baqarah · ayat 278-281

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

2/278-281

2/278-281 — Digariskannya batas

"Wahai orang-orang yang beriman! … tinggalkanlah sisa riba. Jika kamu tidak melakukannya, ketahuilah bahwa kamu menyatakan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya."

فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ — inilah ungkapan terberat yang dipakai dalam Al-Qur'an untuk sebuah transaksi harta.

Dan tepat sesudahnya batasnya digariskan: wa in tubtum fa-lakum ruʼūsu amwālikum — "jika kamu bertobat, maka pokok hartamu adalah milikmu."

PihakApa yang diterimanya
Yang berpiutangPokok harta — sebanyak yang ia berikan
Yang berutangTidak membayar lebihnya

لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ — "kamu tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi." Bentuk aktif dan pasif dari kata kerja yang sama, berdampingan. Pengaturannya melindungi kedua pihak sekaligus: pokok harta orang yang berpiutang tidak dihapus, dan lebihan yang dibebankan kepada yang berutang diangkat.

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ — "jika ia dalam kesulitan, maka berilah tenggang sampai ia berkelapangan."

Hukumnya menunda penagihan. Dan ia melangkah satu langkah lagi: wa an taṣaddaqū khairul lakum"dan menyedekahkannya itu lebih baik bagimu."

Urutannya layak dicatat: mula-mula hak (pokok hartamu adalah milikmu), lalu penangguhan (dalam kesulitan diberi tenggang), lalu pembebasan (menghapuskannya lebih baik). Tiga tingkat, dari yang keras ke yang lembut. Inilah susunan yang berulang dalam bagian-bagian hukum surah ini.

وَٱتَّقُوا۟ يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى ٱللَّهِ — ayat 281 menutup seluruh bagian tentang harta dengan mengingatkan sebuah hari.


Seluruh Surah Al-Baqarah