2/232 — Janganlah kamu menghalangi
"Dan apabila kamu menceraikan istri-istri lalu habis masa tunggu mereka, janganlah kamu menghalangi mereka menikah kembali dengan bekas suaminya, apabila mereka telah saling rida menurut cara yang patut."
فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ — akarnya ع-ض-ل. Makna konkret yang dicatat para ahli bahasa menarik perhatian: aʻḍalatin-nāqah — tersumbatnya kelahiran pada unta, tidak dapat keluarnya anaknya. Dari sini datang makna "menjepit, menyumbat jalannya, membiarkan tanpa penyelesaian".
Pemilihan katanya memperlihatkan sifat perilaku yang dilarang itu: penghalangnya ditegakkan bukan dengan sebuah putusan, melainkan dengan tersumbatnya jalan keluar.
Siapa yang diseru tidak dinamai dalam ayat itu; yang dipakai adalah seruan jamak untuk laki-laki, dan dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan bahwa mereka adalah para wali perempuan itu atau bekas suaminya.
ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ — alasannya kembali diberikan: lebih bersih dan lebih menyucikan. Diberikannya alasan bersama hukumnya adalah ciri khas bagian ini.