2/229-230 — Talak yang diikatkan kepada bilangan
"Talak itu dua kali. Sesudah itu, boleh rujuk dengan cara yang patut atau melepaskan dengan cara yang baik."
Pada masa jahiliah talak dapat dilakukan tanpa hitungan: laki-laki menceraikan, lalu kembali sebelum masa tunggunya habis, lalu menceraikan lagi. Inilah cara untuk menggantung perempuan tanpa batas waktu.
Ayat ini mengikatkannya kepada sebuah bilangan: dua. Dan sesudahnya ia meninggalkan dua pilihan — keduanya disertai sifat:
| Pilihan | Sifatnya |
|---|---|
| إِمْسَاكٌۢ (menahan) | bi-maʻrūf — menurut cara yang patut, dengan kebaikan yang dikenali |
| تَسْرِيحٌۢ (melepaskan) | bi-iḥsān — dengan cara yang baik |
Bahwa perpisahan pun punya adabnya dikatakan lewat sifat kata tersebut. Pengertian iḥsān telah dibahas pada ayat 112: mengerjakan sesuatu sebagaimana mestinya dan dengan baik. Diberikannya sifat ini kepada talak layak dicatat.
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا — diambilnya kembali apa yang telah diberikan dilarang. Pengecualiannya dibuat sempit: dalam keadaan kedua pihak khawatir tidak dapat menjaga batas-batas Allah, perempuan berpisah dengan memberikan sebuah tebusan.
تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا — "itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu melanggarnya." Kata حُدُود berulang berkali-kali dalam bagian ini; pada ayat 187 dikatakan fa-lā taqrabūhā (janganlah kamu mendekatinya), di sini fa-lā taʻtadūhā (janganlah kamu melanggarnya). Dua pola di dua tempat yang berbeda: yang satu jarak, yang lain batas.