18/71-82 — Tiga peristiwa dan penjelasannya
Tiga peristiwa datang berturut-turut dan masing-masing disusun dengan susunan yang sama: perbuatan → bantahan Musa → peringatan.
| Peristiwa | Perbuatan | Bantahan Musa |
|---|---|---|
| Perahu (71) | Kharaqa — ia melubanginya | A-kharaqtahā li-tugriqa ahlahā |
| Anak itu (74) | Qatala — ia membunuhnya | A-qatalta nafsan zakiyyatan bi-gairi nafs |
| Dinding (77) | Fa-aqāmahū — ia menegakkannya | Lau syiʼta lattakhażta ʻalaihi ajrā |
Dan kekerasan bantahan itu menurun: yang pertama sebuah pertanyaan, yang kedua pertanyaan yang lebih keras (laqad jiʼta syaiʼan nukrā), yang ketiga bahkan bukan bantahan — melainkan sebuah usul.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah bentuk bantahan yang ketiga: pada yang ketiga Musa tidak mengajukan bantahan akhlak; ia merasa ganjil karena tidak diambilnya imbalan. Jadi ketiga peristiwa itu membentuk sebuah urutan juga dari sisi dapat-tidaknya ia dibantah.
وَأَمَّا ٱلْغُلَٰمُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَآ أَن يُرْهِقَهُمَا طُغْيَٰنًا وَكُفْرًا (80)
Sebuah catatan, sesuai metode (Metode): peristiwa ini tidak disajikan sebagai sebuah pekerjaan yang dapat dikerjakan seseorang dengan keputusannya sendiri. Memang ayat kedelapan puluh dua akan mengatakannya dengan terang: wa mā faʻaltuhū ʻan amrī — "aku tidak mengerjakannya atas kemauanku sendiri."
Kalimat ini adalah putusan kisah tersebut, dan saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: dari kisah ini tidak dapat ditarik sebuah aturan perilaku yang umum; yang dapat ditarik adalah penangguhan putusan di tempat pengetahuan masih kurang — memang ayat keenam puluh delapan sudah mengatakannya sejak awal.
وَأَمَّا ٱلْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَٰمَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِى ٱلْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُۥ كَنزٌ لَّهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَٰلِحًا (82)
Dan pada penjelasan yang ketiga ada satu rincian yang layak dicatat: wa kāna abūhumā ṣāliḥā — "dan ayah keduanya adalah orang yang saleh."
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: yang dilindungi adalah harta kedua anak itu; sedangkan sebab yang disebutkan adalah keadaan ayah mereka. Ayat ini menegakkan kaitan tersebut lalu membiarkannya, ia tidak menjelaskannya.
فَأَرَادَ رَبُّكَ أَن يَبْلُغَآ أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنزَهُمَا رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ — dan pada ketiga penjelasan itu penisbatan perbuatannya berubah-ubah:
| Peristiwa | Penisbatan perbuatannya |
|---|---|
| Perahu | Fa-aradtu an aʻībahā — "aku menghendaki" |
| Anak itu | Fa-aradnā — "Kami menghendaki" |
| Dinding | Fa-arāda rabbuka — "Tuhanmu menghendaki" |
Tiga kata kerja, tiga subjek yang berbeda: aku, Kami, Tuhanmu. Ini adalah penjenjangan yang dapat diverifikasi dari teks dan hal itu telah diberi perhatian dalam tafsir-tafsir klasik. Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan kata; saya mencukupkan diri dengan menyampaikan penjelasan-penjelasan mengenai mengapa penisbatan itu berubah, dan saya tidak memaksakan pilihan.