ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا عَبْدًا مَّمْلُوكًا لَّا يَقْدِرُ عَلَىٰ شَىْءٍ وَمَن رَّزَقْنَٰهُ مِنَّا رِزْقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنفِقُ مِنْهُ سِرًّا وَجَهْرًا هَلْ يَسْتَوُۥنَ ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Ḍaraballāhu maṡalan ʻabdam mamlūkal lā yaqdiru ʻalā syaiʼiw wa mar razaqnāhu minnā rizqan ḥasanan fa-huwa yunfiqu minhu sirraw wa jahrā, hal yastawūn, alḥamdu lillāh, bal akṡaruhum lā yaʻlamūn
"Allah membuat sebuah perumpamaan: seorang hamba sahaya milik orang lain yang tidak berkuasa atas sesuatu pun, dan seseorang yang Kami beri rezeki yang baik dari sisi Kami lalu ia menafkahkannya secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan. Samakah keduanya? Segala puji bagi Allah. Tidak, kebanyakan mereka tidak mengetahui."
| Pihak | Sifatnya | Perbuatannya |
|---|---|---|
| ʻAbdam mamlūkā | Milik orang lain | Lā yaqdiru ʻalā syaiʼ — tidak berkuasa atas sesuatu pun |
| Mar razaqnāhu … rizqan ḥasanā | Diberi sesuatu | Yunfiqu minhu sirraw wa jahrā — ia menafkahkannya |
Dan pada poros pertentangan itu ada satu kata: qudrah. Yang pertama lā yaqdiru, sedangkan yang kedua benar-benar menafkahkan. Jadi perbandingan itu ditegakkan bukan di atas kepemilikan, melainkan di atas kuasa bertindak.
سِرًّا وَجَهْرًا — pada Al-Baqarah 2/271 telah dibahas bahwa infak yang tersembunyi dan yang terang-terangan sama-sama dianggap sah, dan pada Fatir (Al-Mala'ikah) 35/29 telah dicatat bahwa keduanya disebut dengan wāw tanpa pembedaan. Saya bersandar pada pembahasan itu. Di sini pun keduanya disebut bersama dengan wāw.