وَمَآ أَدْرَىٰكَ مَا هِيَهْ
Pada ayat ketiga surah ini telah mengatakan mā adrāka. Sekarang pada ayat kesepuluh pola yang sama diulang.
- Ayat 3: mal-qāriʻah — pertanyaan diajukan dengan mengulang kata bendanya.
- Ayat 10: mā hiyah — pertanyaan diajukan dengan kata ganti.
Pada tiga ayat pertama kata itu sama sekali tidak diganti dengan kata ganti; setiap kali ia diulang secara utuh. Adapun di sini dipakai kata ganti untuk hāwiyah.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan. Selain itu, hāwiyah tadi muncul dalam bentuk nakirah (tak tentu); kembali kepada sebuah kata yang tak tentu dengan kata ganti adalah hal yang wajar.
Telah dikatakan "ibunya adalah Hawiyah" — sebuah ungkapan yang akan membuat lawan bicara kebingungan. Dan tepat sesudahnya: "Dan tahukah engkau apa itu?"
Jadi teks mengetahui bahwa apa yang dikatakannya menuntut penjelasan, dan sebelum memberikan penjelasan itu ia mengumumkan bahwa penjelasan tersebut akan tinggal tidak memadai. Sebagaimana dicatat pada bagian Surah Al-Humazah: penggambaran bukan sebuah definisi, melainkan sebuah isyarat.
هـ pada akhir kata itu di dalam tata bahasa menyandang nama هاء السكت (hāʼus-sakt, ha untuk berhenti).
Fungsinya adalah: dalam bahasa Arab sebagian kata yang pendek kehilangan bunyi pada akhirnya ketika ia diwakafkan. Kata hiya apabila diwakafkan, vokal terakhirnya gugur dan kata itu menjadi tidak dikenali. Hāʼ sukun yang ditambahkan pada akhirnya menjaga bunyi tersebut.
"Inilah, bacalah kitabku!" (Al-Haqqah 69/19 — kitābiyah); "Alangkah baiknya sekiranya aku tidak mengetahui hisabku!" (69/26 — ḥisābiyah); "Hartaku sama sekali tidak berguna bagiku" (69/28 — māliyah); "Kekuasaanku telah hilang lenyap dariku" (69/29 — sulṭāniyah).
Mā hiyah milik Al-Qari'ah dan rangkaian milik Al-Haqqah ini adalah gejala tata bahasa yang sama. Dan jika kita ingat bahwa tiga ayat pertama kedua surah itu pun berada pada pola yang sama, di antara kedua surah tersebut terdapat kedekatan yang nyata dari segi bunyi.
Sebuah catatan qiraat. Bahwa hāʼ ini terjaga ketika dibaca dalam keadaan wakaf adalah hal yang disepakati. Mengenai terjaga atau tidaknya ia dalam keadaan waṣal (ketika bacaan dilanjutkan tanpa berhenti) diriwayatkan perbedaan di antara para imam qiraat. Karena saya tidak dapat memastikan imam mana yang memilih yang mana, saya tidak menyebutkan nama; hal itu tidak mengubah makna.