Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

Al-Ahzab ayat 59

Al-Qur'an · surah ke-33: Al-Ahzab · ayat 59

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

33/59

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Yā ayyuhan-nabiyyu qul li-azwājika wa banātika wa nisāʼil-muʼminīna yudnīna ʻalaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yuʻrafna fa-lā yuʼżain, wa kānallāhu gafūrar raḥīmā

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan perempuan-perempuan mukmin: hendaklah mereka mengulurkan jilbāb mereka ke atas diri mereka. Yang demikian itu lebih dekat kepada dikenalinya mereka sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Sebuah catatan sejak awal

Sesuai metode (Metode), pada ayat ini tidak diberikan putusan fikih. Yang akan dikerjakan adalah:

1. Keterangan yang diberikan para ahli bahasa tentang makna leksikal kata itu dan padanannya pada masa itu akan disampaikan. 2. Alasan yang diberikan ayat itu sendiri akan ditonjolkan. 3. Akan dicatat bahwa hukum-hukum yang ditarik mazhab-mazhab dari ayat ini berbeda-beda, dan catatan "hal itu tidak mengikat" akan dibubuhkan. 4. Perdebatan kekinian dan politik tidak akan dimasuki.

Meluasnya sapaan

Ini adalah sapaan yā ayyuhan-nabiyy yang kelima dan terakhir dalam surah.

Dan para lawan bicara sapaan itu diurutkan dalam bentuk tiga lingkaran:

LingkaranSiapa
1azwājika — istri-istrimu
2banātika — anak-anak perempuanmu
3nisāʼil-muʼminīn — perempuan-perempuan mukmin

Perluasan ini harus dicatat dan ia telah disinggung pada ayat ketiga puluh tiga: ketika surah ini hendak mengumumkan sebuah hukum, ia melakukannya dengan terang.

Pada ayat kedua puluh delapan sapaannya hanya azwājika; pada ayat ketiga puluh sampai ketiga puluh empat ia adalah yā nisāʼan-nabiyy. Pada ayat kelima puluh sembilan lingkaran ketiga ditambahkan.

Saya catat ini sebagai sebuah data tekstual.

يُدْنِينَ — akar د-ن-و

Menjadi dekat. Dan pada bab if'al (adnā) ia berarti "mendekatkan, mengulurkan, menjulurkan ke atas".

Dan akar ini muncul untuk keempat kalinya dalam surah: adnā (51), adnā (pada paruh kedua ayat 59), dan di sini yudnīna. Selain itu kata dunyā pun berasal dari akar yang sama (28).

Dan di dalam ayat ini sendiri akarnya muncul dua kali: yudnīna (kata kerja) dan adnā (isim tafdil). Dua kata dari akar yang sama, yang satu memikul perintahnya dan yang lain alasannya.

Ini adalah sebuah fakta susunan dan saya mencatatnya.

Makna kata kerjanya: mendekatkan, mengulurkan, menurunkan sesuatu kepada diri sendiri atau ke suatu tempat. Ayat memerikan bagaimana pakaian itu dipakai sebagai sebuah gerakan.

جَلَٰبِيب — makna kata itu

Bentuk tunggalnya جِلْبَاب. Akar kata: ج-ل-ب. Dan makna asal akar ini adalah membawa sesuatu dari satu tempat ke tempat lain, menyeret: jalaba — ia membawa, ia menggiring. Jalb — penarikan, pembawaan.

Dari sini datang jilbāb — pakaian yang dikenakan di sebelah luar, yang dibawa ke atas badan, yang menutupi.

Keterangan yang diberikan para ahli bahasa tentang padanan kata itu pada masa itu adalah sebagai berikut, dan ia tidak memikul kepastian yang penuh:

Batasan yang terdapat dalam sumber-sumberApa yang dikatakannya
Sebuah kain lebar yang menutupi dari kepala sampai ke bawahPakaian luar yang diambil ke atas badan
Pakaian yang lebih besar daripada kerudung dan lebih kecil daripada ridāʼSebuah ukuran di antara dua pakaian
Kain luar yang dikenakan perempuan di atas bajunyaYang diambil ke atas pakaian rumah

Para ahli bahasa tidak bersatu pada padanan kata itu secara tepat. Titik temu yang dapat dicatat adalah: jilbāb bukanlah pakaian dalam, melainkan sebuah kain yang diambil ke atas ketika keluar rumah.

Dan perlu berhenti pada partikel min: min jalābībihinn — "dari jilbab-jilbab mereka". Apakah min ini bersifat partitif (menunjukkan sebagiannya) ataukah bayān (menunjukkan jenisnya) telah diperdebatkan dalam tafsir klasik.

PembacaanApa yang dikatakannya
Partitif"Hendaklah mereka mengulurkan sebagian dari jilbab mereka ke atas diri mereka" — sebagian dari kain itu
Bayān"Hendaklah mereka mengulurkan sesuatu dari jenis jilbab ke atas diri mereka"

Saya tidak memaksakan pilihan. Perdebatan yang sama telah dicatat pula untuk partikel minhum pada Al-Fath 48/29.

Dan saya mencatat pula hal berikut: ayat tidak memberikan bagaimana kain itu diulurkan, bagian mana yang ditutupinya, ukurannya, dan bentuknya. Satu-satunya yang diberikannya adalah sebuah kata kerja: yudnīna ʻalaihinna.

ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ — alasan yang diberikan ayat itu sendiri

Inilah tempat terpenting dalam ayat ini dan ia perlu ditonjolkan.

Karena ayat menuliskan alasannya sendiri. Dan alasan itu berjenjang dua:

1. أَن يُعْرَفْنَ — agar mereka dikenali. 2. فَلَا يُؤْذَيْنَ — dan dengan demikian mereka tidak diganggu.

عَرَفَ — akar ع-ر-ف. Mengenal, mengetahui. Dan akar ini muncul untuk ketiga kalinya dalam surah (pada 6 dan 32 sebagai maʻrūf, di sini sebagai yuʻrafna).

Huruf فَ di sini mengabarkan akibat: akibat dikenalinya mereka adalah tidak diganggunya mereka.

Dan kata kerja yuʼżaina — akar أ-ذ-ي — muncul untuk keenam kalinya dalam surah ini.

Jadi poros gangguan dalam surah ini disambungkan kepada sebuah langkah pencegahan di sini, dan penutupnya terjadi dengan sebuah langkah pencegahan.

Saya membubuhkan tiga catatan tentang alasan ayat ini:

Satu. Alasannya disambungkan bukan kepada kekurangan pada diri perempuan itu, melainkan kepada sebuah ancaman di luar. Ayat tidak berkata "dengan begitu lebih beradab" atau "dengan begitu lebih patut". Ia memberitakan sebuah akibat: mereka tidak akan diganggu.

Dua. Alasannya diberikan dalam bentuk pasif: yuʻrafna (mereka dikenali), yuʼżaina (mereka diganggu). Pelaku kedua kata kerja itu tidak disebutkan. Yakni ayat tidak menamai pihak yang mengenali maupun pihak yang mengganggu; ia hanya memberitakan akibatnya.

Tiga. Dan polanya sama dengan ayat kelima puluh satu: żālika adnā. Kedua ayat itu sama-sama membawa sebuah pengaturan lalu memberikan alasannya dengan pola ini, dan kedua alasan itu sama-sama memandang kepada keadaan batin manusia dan kepada apa yang mereka alami.

Ketiga catatan ini saya tarik dari lafal ayat tersebut.

Latar sejarah — dengan bahasa "diriwayatkan"

Dalam sumber-sumber tafsir klasik diriwayatkan bahwa pada masa itu sebagian perempuan diganggu di luar rumah di dalam kota, dan bahwa pengaturan ini bermaksud mencegah gangguan tersebut dengan mewujudkan dikenalinya mereka. Pada ayat keenam puluh, dalam konteks yang sama, akan disebut pula "orang-orang yang menyebarkan kabar yang menggoyahkan di dalam kota".

Penuturan ini saya sampaikan dengan catatan "diriwayatkan", saya tidak masuk ke dalam rinciannya, dan saya tidak menjadikannya syarat bagi makna ayat.

Apa yang keluar dari teks itu sendiri memang sudah searah dengannya: kalimat alasan ayat berbicara tentang sebuah kemungkinan diganggu. Yakni teks menunjuk kepada sebuah suasana ancaman tanpa keterangan didatangkan dari luar.

Tentang perbedaan hukum antarmazhab

Tentang hukum-hukum yang ditarik dari ayat ini dan dari An-Nur 24/31 terdapat perbedaan di antara mazhab-mazhab dan para mufasir. Perbedaan itu terhimpun pada titik-titik berikut:

Pokok perdebatanKeadaannya
Cakupan penutupnyaTerdapat pendapat-pendapat yang berbeda tentang bagian mana yang harus ditutup
Fungsi partikel minPartitif ataukah bayān — telah dicatat di atas
Apakah hukumnya terikat kepada alasannyaTelah diperdebatkan apa yang terjadi pada hukum itu ketika alasannya (dikenali) tidak lagi ada
Hubungannya dengan An-Nur 24/31Bagaimana kedua ayat itu saling melengkapi

Dalam tafsir ini tidak ada keberpihakan dalam satu pun dari perdebatan tersebut dan tidak ada putusan yang diberikan.

Dan saya bubuhkan catatan Metode dengan terang: apa yang diberikan di sini adalah penyampaian keterangan, dan hal itu tidak mengikat. Putusan tentang amal seseorang bukanlah pokok bahasan teks ini.

Perdebatan kekinian dan politik tidak dimasuki. Ayat ini, dalam dua abad terakhir, telah menjadi bahan bagi banyak sekali perdebatan politik; tafsir ini tidak berpihak dan tidak dapat berpihak dalam satu pun dari perdebatan tersebut.

وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا — penutup ayat

Dan berakhirnya ayat ini dengan pemberitaan tentang ampunan patut dicatat.

Ini kali keempat dalam surah (5, 24, 50, 59). Dan keempatnya datang sesudah sebuah pengaturan.

AyatPengaturanPenutup ayat
5Penisbatan nasabgafūran raḥīmā
24Penutup bagian pengepungangafūran raḥīmā
50Hukum yang khusus bagi Nabigafūran raḥīmā
59Jilbābgafūran raḥīmā

Surah ini membubuhkan catatan ampunan pada setiap tempat ia meletakkan hukum. Saya catat sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah kedudukan keempat penutup ayat itu.

Dan hal itu punya fungsinya: pemberitaan ampunan yang datang sesudah sebuah pengaturan berarti bahwa sejak awal telah diperhitungkan bahwa pengaturan tersebut tidak akan dapat dijalankan dengan sempurna.

Pesan untuk hari ini

Ketika berbicara tentang sisi ayat ini yang memandang hari ini, kita harus tetap terikat pada alasan yang diberikan ayat itu sendiri.

Dan alasan itu adalah: ay yuʻrafna fa-lā yuʼżaina — agar mereka dikenali dan tidak diganggu.

Alasan ini mencatatkan sebuah kenyataan: di dalam sebuah masyarakat, manusia dapat berada di bawah risiko diganggu ketika berada di luar. Dan ayat menerima hal itu sebagai sebuah data lalu menganjurkan sebuah langkah pencegahan.

Tetapi ada sesuatu yang tidak dikatakan ayat ini dan ia harus dicatat: ayat tidak mengesahkan perbuatan mengganggu. Sebaliknya, ayat sebelumnya (58) telah menamai perbuatan mengganggu itu dengan terang sebagai buhtān dan iṡm.

Karena itulah datangnya kedua ayat itu berturut-turut menjadi penting, dan saya mencatatnya sebagai bacaan saya sendiri:

AyatKepada siapaApa yang dikatakannya
58Kepada yang mengganggubuhtānaw wa iṡmam mubīnā — inilah yang engkau pikul
59Kepada yang digangguSebuah langkah pencegahan

Jadi surah ini tidak menyelesaikan persoalan itu secara sepihak. Putusan tentang pihak yang mengganggu telah diberikan pada ayat sebelumnya; langkah pencegahannya dianjurkan pada ayat berikutnya.

Dan urutan ini harus dicatat: putusannya lebih dahulu, langkah pencegahannya kemudian. Surah ini lebih dahulu menamai perbuatannya, baru kemudian menyebutkan langkah pencegahannya.

Ini adalah sebuah data tekstual dan dari sini saya tidak menarik kesimpulan fikih.


Seluruh Surah Al-Ahzab