2/203 — Tidak ada dosa bagi yang mempercepat, tidak pula bagi yang terlambat
"Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang terbilang. Barangsiapa mempercepat dan pulang dalam dua hari, tidak ada dosa baginya; dan barangsiapa menangguhkannya, tidak ada dosa pula baginya — bagi orang yang bertakwa."
Kalimat yang sama dua kali, untuk dua pilihan yang berlawanan: فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ … فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ.
Kedua pilihan itu berakhir dengan putusan yang setara. Ayat ini tidak mengunggulkan salah satu pihak, ia menyerahkan pilihannya kepada orangnya. Dan syaratnya di ujung: لِمَنِ ٱتَّقَىٰ — yang menentukan bukanlah berapa hari ia tinggal, melainkan dalam keadaan apa ia tinggal.
Inilah ukuran yang terlihat pada keseluruhan bagian haji: jangka waktu, tempat, dan bentuknya diatur; tetapi beban tambahan tidak diletakkan, dan di tempat ruang pilihan dibiarkan, kedua pilihan sama-sama dihitung sah.