لَّوْلَآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بِأَنفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا۟ هَٰذَآ إِفْكٌ مُّبِينٌ
"Ketika kamu mendengarnya, mengapa orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri dan berkata, 'Ini adalah berita bohong yang nyata'?"
| Fungsi | Yang datang sesudahnya | Makna |
|---|---|---|
| Syarat (lau lā imtināʻiyyah) | Kalimat nominal | "sekiranya bukan karena…" — pada ayat 10, 14, 20, 21 |
| Celaan / dorongan (lau lā taḥḍīḍiyyah) | Kalimat verbal | "mengapa kamu tidak melakukannya?" — di sini dan pada ayat 13, 16 |
Dan fungsi yang kedua, bila dipakai untuk sebuah perbuatan yang telah lalu, menyatakan sebuah teguran: kamu tidak mengerjakan apa yang seharusnya dikerjakan.
| Celaan (lau lā + kata kerja) | Syarat (lau lā + kata benda) |
|---|---|
| 12 — mengapa kamu tidak berprasangka baik | 10 — sekiranya bukan karena karunia Allah |
| 13 — mengapa mereka tidak mendatangkan empat saksi | 14 — sekiranya bukan karena karunia Allah |
| 16 — mengapa kamu tidak berkata "tidak pantas bagi kami membicarakan ini" | 20 — sekiranya bukan karena karunia Allah |
| 21 — sekiranya bukan karena karunia Allah |
Tiga celaan dan empat syarat, saling bersisipan. Dan kedua rangkaian itu masuk ke sela-sela satu sama lain: 10 (syarat) → 12, 13 (celaan) → 14 (syarat) → 16 (celaan) → 20, 21 (syarat).
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan; letak kata itu dapat dihitung di dalam teks. Dan pekerjaan yang dikerjakan struktur tersebut adalah: di samping setiap teguran diletakkan sebuah catatan tentang karunia. Teks itu mencela, tetapi ia tidak membiarkan celaannya sendirian.
Ayat ini mengikat apa yang seharusnya dikerjakan kepada sebuah saat: saat pertama kabar itu sampai ke telinga.
Dan inilah tempat yang persis dipandang oleh perbedaan qiraat pada Al-Hujurat 49/6. Di sana dua bacaan diberikan dalam bentuk tabel: fa-tabayyanū (periksalah) dan fa-taṡabbatū (berhentilah di tempatmu). Dan catatan di sana berbunyi: taṡabbut adalah syarat pendahulu bagi tabayyun — pemeriksaan menuntut waktu, dan untuk memperoleh waktu orang harus berhenti.
An-Nur 24/12 mengatakan apa yang dikerjakan pada saat "berhenti" itu.
Inilah ungkapan ayat ini yang paling menuntut untuk diperhatikan, dan ia memikul sebuah kesulitan penerjemahan.
Secara harfiah: "hendaklah orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan berprasangka baik tentang diri mereka sendiri."
| Bacaan | Kepada siapa anfusihim kembali | Makna kalimatnya |
|---|---|---|
| 1 | Kepada satu sama lain — kata "diri mereka" memaksudkan anggota-anggota masyarakat itu | "Mengapa kamu tidak berprasangka baik terhadap satu sama lain?" |
| 2 | Kepada diri mereka sendiri — tiap orang tentang pihaknya sendiri | "Mengapa kamu tidak memikirkan masyarakatmu sendiri seolah-olah ia salah satu dari dirimu?" |
Kedua bacaan itu tidak saling menafikan dan dalam tafsir-tafsir klasik keduanya diriwayatkan. Saya tidak memaksakan pilihan.
Tetapi titik temu kedua bacaan itulah yang memberi kekuatan kepada ungkapan tersebut: kata anfus menempatkan putusan seorang mukmin tentang mukmin yang lain di tempat yang sama dengan putusannya tentang dirinya sendiri.
Dan pola ini telah muncul persis demikian pada Al-Hujurat 49/11: wa lā talmizū anfusakum — "janganlah kamu mencela dirimu sendiri". Catatan di sana berbunyi demikian, dan ia pas benar untuk tempat ini: dipilihnya anfusakum sebagai objek berarti pihak yang dicela dinamai bukan "orang lain", melainkan "dirimu sendiri".
| Ayat | Ungkapan | Apa yang dikerjakannya |
|---|---|---|
| Al-Hujurat 49/11 | lā talmizū anfusakum | Menganggap celaan itu dilakukan terhadap diri sendiri |
| An-Nur 24/12 | ẓanna … bi-anfusihim khairā | Menganggap prasangka baik itu ditujukan kepada diri sendiri |
| An-Nur 24/61 | fa-sallimū ʻalā anfusikum | Menganggap salam itu diberikan kepada diri sendiri |
Pada ketiga ayat itu kata yang sama, dengan tiga kata kerja yang berlainan. Ini adalah kenyataan susunan dan ia dapat dihitung.
Ia berkata: mengapa kamu tidak berprasangka baik lalu berkata "ini adalah berita bohong yang nyata"?
Jadi yang diminta bukanlah diam yang pasif, melainkan sebuah putusan. Ada dua kata kerja: ẓanna (berprasangka) dan qālū (berkata). Yang satu di dalam, yang lain di luar.
| Kata kerja | Di mana | Apa |
|---|---|---|
| ẓanna … khairā | Di dalam | Membangun prasangka baik |
| qālū hāżā ifkum mubīn | Di luar | Mengucapkan hal itu |
Dan urutannya layak dicatat: dalam lebih dahulu, lalu luar. Ucapan itu datang sebagai lahirnya sebuah keyakinan yang telah terbangun.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan saya sandarkan kepada rantai pada Al-Hujurat 49/12. Di sana rantai itu dibangun demikian: prasangka → mencari-cari → gunjingan, tiga anak tangga yang membesar dari dalam ke luar. Dan yang dicatat di sana adalah: "Larangan itu tidak dimulai dari gunjingan. Ia dimulai dari prasangka — yakni di tempat yang tidak dapat dilihat siapa pun, di tempat belum ada satu pun kerugian yang lahir, dan di tempat yang tidak dapat dijangkau hukum mana pun."
An-Nur 24/12 membangun padanan positif dari rantai yang sama:
| Al-Hujurat 49/12 — rantai yang dilarang | An-Nur 24/12 — rantai yang diminta | |
|---|---|---|
| Anak tangga 1 | aẓ-ẓann — prasangka buruk (di dalam pikiran) | ẓanna … khairā — prasangka baik (di dalam pikiran) |
| Anak tangga 2 | lā tajassasū — mencari-cari | (tidak ada lagi keperluan untuk mencari-cari) |
| Anak tangga 3 | lā yagtab — menyebarkan dengan lidah | qālū hāżā ifkum mubīn — menolak dengan lidah |
Kedua ayat itu memperlihatkan dua arah dari mekanisme yang sama. Al-Hujurat memotong rantai itu dari pangkalnya; An-Nur membangun sebuah rantai tandingan di tempat yang sama.
Saya catat perbandingan ini sebagai bacaan saya sendiri; adapun urutan anak tangga kedua ayat itu, ia berdiri di dalam teks dan dapat dibandingkan.
مُبِين — akar kata ب-ي-ن, isim fa'il bab ifʻal: yang terang; dan yang membuat terang. Kata ini dalam bahasa Arab dapat dipahami baik sebagai tak transitif maupun transitif.
Dan ini berasal dari akar yang sama dengan āyātin bayyināt pada ayat pertama. Surah ini telah memperkenalkan ayat-ayatnya sendiri sebagai bayyināt (yang membedakan); di sini orang-orang mukmin diminta mengatakan mubīn (nyata) tentang sebuah kabar.
Jadi teks itu memberikan kepada lawan bicaranya kata ukuran yang dipakainya sendiri. Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan atas akar kata.
Dan ketegasan kalimatnya layak dicatat. Ayat ini tidak berkata "barangkali ia tidak benar", "janganlah kita merasa pasti", "mari kita tunggu". Ia menuntut sebuah kalimat putusan: hāżā ifkum mubīn.
Pada pandangan pertama, hal ini dapat tampak berada dalam ketegangan dengan perintah tabayyun (periksalah) pada Al-Hujurat 49/6. Tetapi kedua perintah itu memandang keadaan yang berbeda, dan beda ini perlu dicatat:
| Al-Hujurat 49/6 | An-Nur 24/12 | |
|---|---|---|
| Pokok kabarnya | Perbuatan sebuah kaum — menyangkut umum, dapat diverifikasi | Ruang pribadi seseorang — pembuktiannya terikat kepada empat saksi |
| Yang diperintahkan | Tabayyun — periksalah | Tolaklah |
| Sebabnya | Kabar itu bisa jadi benar dan menuntut tindakan | Tanpa empat saksi, kabar itu memang sudah tidak berlaku (24/13) |
Kedua ayat itu tidak bertentangan; yang menentukan beda di antara keduanya adalah syarat pembuktian yang akan disebutkan pada ayat ketiga belas. Bila sebuah kabar, menurut definisinya sendiri, tidak dianggap ada secara hukum selama tidak dibuktikan oleh empat orang saksi, maka tidak ada pula "pemeriksaan" yang akan dikerjakan atasnya.
Saya catat pembedaan ini sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah lafal 24/13.
Yang dibangun ayat ini bukanlah anjuran untuk "berpikir positif". Yang dibangunnya adalah sebuah kedudukan awal: ketika sebuah kabar datang, pikiran lawan bicara bukanlah halaman kosong — ia berangkat dari suatu tempat. Ayat ini menentukan titik berangkat itu.
Dan akibat praktisnya adalah: berkata "entahlah, siapa tahu" di hadapan sebuah dakwaan sebenarnya bukanlah kedudukan yang netral. Itu adalah membiarkan dakwaan tersebut menempati ruang di dalam pikiran tanpa memikul beban pembuktiannya.
Ayat ini tidak memerintahkan untuk diam; ia memerintahkan untuk mengucapkan sebuah kalimat. Ini adalah pembedaan konkret yang keluar dari susunannya.
Ketika sebuah kabar sedang menyebar, orang-orang yang tidak ikut membawanya tetapi juga tidak menentangnya tidak memperlambat laju penyebaran kabar itu. Yang diminta ayat ini adalah putusnya rantai — dan sebuah rantai putus bukan karena mata rantainya diam, melainkan karena salah satunya mengubah arah.
Ayat ini tidak berarti bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang boleh ditanggapi dengan serius kapan pun. Surah ini sendiri telah membangun sebuah tata cara pembuktian (4, 6-9, 13). Yang ditutup ayat ini adalah dakwaan yang beredar di luar tata cara pembuktian — yang beredar di mulut, bukan di ruang pengadilan.